Contoh Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia beserta Rumusnya
Contoh Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia beserta Rumusnya – Bank syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang ditemui di Indonesia.
Seperti namanya, bank syariah adalah layanan yang dijalankan dengan memegang teguh prinsip-prinsip agama Islam dan dalam sistem pembagian hasilnya menerapkan nisbah.
Bagaimana contoh perhitungan nisbah bagi hasil bank syariah itu? Simak pemaparan mamikos tentang bank syariah dan perhitungan nisbah bagi hasilnya melalui artikel ini, ya.
Definisi Bank Syariah
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebelum kita belajar menggunakan contoh perhitungan nisbah bagi hasil bank syariah, akan lebih baik memahami terlebih dahulu tentang bank syariah dan hal-hal yang terkait lainnya, ya.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip Islam melarang adanya transaksi dengan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).
Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan konsep-konsep seperti bagi hasil (mudharabah), kerjasama (musharakah), jual beli (murabahah), sewa (ijarah), dan berbagai instrumen keuangan lainnya yang sesuai dengan hukum Islam.
Bank syariah hadir untuk memberikan alternatif bagi masyarakat Muslim yang ingin berpartisipasi dalam sistem keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.
Lalu, apa yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional lainnya?
1. Larangan Riba
Pertama, bank syariah tidak boleh memberikan atau menerima bunga. Oleh karena itu bank syariah menerapkan skema bagi hasil atau biaya tetap untuk mendapatkan keuntungan.
2. Transparansi
Bank syariah harus beroperasi dengan transparansi penuh dalam semua transaksi untuk menghindari gharar atau ketidakpastian kepada semua nasabah.
3. Etika dan Keadilan
Segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh bank syariah harus adil dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Bank syariah juga harus memastikan bahwa dana yang mereka investasikan hanya digunakan untuk tujuan yang halal dan tidak mendukung kegiatan yang haram.
4. Investasi yang Bertanggung Jawab
Bank syariah hanya dapat menginvestasikan dana dalam bisnis yang sesuai dengan syariah. Berarti mereka tidak akan berinvestasi dalam industri seperti perjudian, alkohol, dan produk-produk haram lainnya.
5. Zakat dan Tanggung Jawab Sosial
Bank syariah seringkali memiliki komitmen untuk mengeluarkan zakat dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial serta ekonomi masyarakat.
Prinsip dan Dasar Hukum Nisbah Bagi Hasil
Jika pada bank konvensional kita mengenal sistem bunga, maka di dalam bank syariah menggunakan nisbah. Nisbah merujuk pada rasio atau proporsi pembagian keuntungan atau kerugian antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam suatu usaha atau investasi.
Bank syariah menggunakan nisbah untuk menentukan bagaimana keuntungan atau kerugian dari suatu usaha akan dibagi di antara para pemodal dan pengelola usaha.
Prinsip Nisbah Bagi Hasil
Nisbah tidak boleh dilakukan sembarangan, lho. Bank syariah menganut prinsip nisbah untuk melakukan bagi hasil, seperti:
- Kemitraan: Kontrak bagi hasil didasarkan pada kemitraan antara dua pihak atau lebih yang masing-masing berkontribusi baik dalam bentuk modal maupun usaha.
- Pembagian Risiko: Risiko dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal untuk mendorong keadilan dan kerja sama yang sehat.
- Transparansi dan Kejujuran: Semua pihak harus transparan dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan usaha. Kejujuran adalah kunci untuk menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
- Tidak Ada Unsur Riba: Kontrak bagi hasil tidak mengandung unsur riba (bunga) sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dasar Hukum Nisbah Bagi Hasil
Selain prinsip, bank syariah juga berpegang teguh pada dasar hukum Islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, dan fatwa para ulama. Apa saja dasar hukum nisbah bagi hasil?
1. Al-Quran
Dalam surah Al-Baqarah (2:275) menekankan larangan riba dan memperbolehkan perdagangan dan usaha yang sehat.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
2. Hadis
Diketahui ada banyak hadis yang mendukung dan memperkuat prinsip bagi hasil dan mengharamkan riba. Salah satunya adalah hadis dari Ibnu Majah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu memiliki 70 pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibunya sendiri.”
3. Fatwa Ulama dan Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) di Indonesia mengeluarkan fatwa dan pedoman mengenai praktik bagi hasil dalam perbankan syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi landasan hukum praktis bagi lembaga keuangan syariah.
Jenis Akad Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah
Nisbah bagi hasil bank syariah dalam implementasinya dibagi dalam dua jenis berdasarkan pembagian untung dan rugi, yaitu mudharabah dan musyarakah. Agar lebih jelas, simak penjelasan Mamikos tentang nisbah mudharabah dan musyarakah di bawah ini.
Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kontrak kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib) di bank syariah.
Keuntungan dari kontrak ini dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran mudharib.
Akad mudharabah masih terbagi lagi menjadi mudharabah mutlawah dan mudharabah muqayyah, yaitu:
1. Mudharabah Mutlaqah (Tidak Terbatas)
Mudharabah Mutlaqah adalah jenis mudharabah di mana pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola usaha dalam mengelola dana yang diberikan tanpa batasan spesifik.
Pengelola usaha memiliki wewenang penuh untuk membuat keputusan terkait investasi atau usaha selama masih dalam kerangka hukum syariah.
2. Mudharabah Muqayyadah (Terbatas)
Mudharabah Muqayyadah adalah jenis mudharabah di mana pemilik modal memberikan batasan-batasan spesifik kepada pengelola usaha mengenai penggunaan dana yang diberikan.
Batasan ini bisa berupa jenis usaha, lokasi, metode, atau proyek tertentu di mana dana harus diinvestasikan.
Musyarakah
Sedangkan musyarakah adalah kontrak kerjasama di mana semua pihak memberikan kontribusi modal dan sama-sama mengelola usaha. Keuntungan dan kerugian dalam akad musyarakah akan dibagi sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing.
Rumus Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah
Rumus untuk menghitung bagi hasil ini bergantung pada nisbah yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak.
Berikut adalah rumus-rumus dasar untuk menghitung nisbah bagi hasil perbankan syariah:
Rumus Simpel untuk Nisbah Bagi Hasil
1. Total Keuntungan : Jumlah keuntungan yang diperoleh.
2. Nisbah: Rasio pembagian keuntungan, misalnya 70:30 (70% untuk nasabah dan 30% untuk bank).
Cara Menghitung
1. Bagian Keuntungan Nasabah:
Keuntungan Nasabah =
2. Bagian Keuntungan Bank:
Keuntungan Bank =
Contoh Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah
Misalkan total keuntungan adalah Rp 100.000 dan nisbah bagi hasil adalah 70:30.
1. Bagian Keuntungan Nasabah:
Keuntungan Nasabah = x 100.000 = 70.000
2. Bagian Keuntungan Bank:
Keuntungan Bank = x 100.000 = 30.000
Jadi, jika total keuntungan Rp 100.000, nasabah mendapatkan Rp 70.000 dan bank mendapatkan Rp 30.000.
Contoh Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah
Nah, pada bagian ini Mamikos akan mengajak kamu untuk mengerjakan contoh perhitungan nisbah bagi hasil bank syariah dengan menggunakan rumus di atas.
Contoh 1
- Total Keuntungan : Rp 120.000
- Nisbah: 60:40 (60% untuk nasabah, 40% untuk bank)
Perhitungan
Bagian Keuntungan Nasabah:
Keuntungan Nasabah = x 120.000 = 72.000
Bagian Keuntungan Bank:
Keuntungan Bank = x 120.000 = 48.000
Contoh 2
- Total Keuntungan : Rp 80.000
- Nisbah: 75:25 (75% untuk nasabah, 25% untuk bank)
Perhitungan
Bagian Keuntungan Nasabah:
Keuntungan Nasabah = x 80.000 = 60.000
Bagian Keuntungan Bank:
Keuntungan Bank = x 80.000 = 20.000
Contoh 3
- Total Keuntungan : Rp 150.000
- Nisbah: 50:50 (50% untuk nasabah, 50% untuk bank)
Perhitungan
Bagian Keuntungan Nasabah:
Keuntungan Nasabah = x 150.000 = 75.000
Bagian Keuntungan Bank:
Keuntungan Bank = x 150.000 = 75.000
Contoh 4
- Total Keuntungan : Rp 200.000
- Nisbah: 85:15 (85% untuk nasabah, 15% untuk bank)
Perhitungan:
Bagian Keuntungan Nasabah:
Keuntungan Nasabah = x 200.000 = 170.000
Bagian Keuntungan Bank:
Keuntungan Bank} = x 200.000 = 30.000
Contoh 5
- Total Keuntungan : Rp 90.000
- Nisbah: 40:60 (40% untuk nasabah, 60% untuk bank)
Perhitungan:
Bagian Keuntungan Nasabah:
Keuntungan Nasabah = x 90.000 = 36.000
Bagian Keuntungan Bank:
Keuntungan Bank = x 90.000 = 54.000
Contoh 6
- Total Keuntungan : Rp 60.000
- Nisbah: 55:45 (55% untuk nasabah, 45% untuk bank)
Perhitungan:
Bagian Keuntungan Nasabah:
Keuntungan Nasabah = x 60.000 = 33.000
Bagian Keuntungan Bank:
Keuntungan Bank = x 60.000 = 27.000
Daftar Bank Syariah di Indonesia
Sebagai pelengkap informasi, di Indonesia sendiri terdapat berbagai bank syariah yang sudah tersedia di berbagai kota dan provinsi. Bank syariah yang ada di Indonesia biasanya beroperasi sebagai bank umum maupun sebagai unit usaha dari bank konvensional. Berikut daftar beberapa bank syariah di Indonesia:
1. Bank Umum Syariah
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Syariah Mega Indonesia
- Bank Panin Dubai Syariah
- Bank BTPN Syariah
2. Unit Usaha Syariah
- BNI Syariah
- BRI Syariah
- Mandiri Syariah
- CIMB Niaga Syariah
- Maybank Syariah Indonesia
- OCBC NISP Syariah
- PermataBank Syariah
Penutup
Demikian pemaparan Mamikos tentang bank syariah hingga contoh perhitungan nisbah bagi hasil bank syariah di Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan kamu tentang hal-hal yang melekat pada perbankan syariah, ya.
Apabila kamu masih membutuhkan informasi tentang materi ekonomi lainnya, pastikan untuk berkunjung ke blog Mamikos.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: