Contoh Surat DTKS Keluarga Tidak Mampu PPDB 2024/2025 dan Cara Mendapatkannya dari Desa
Contoh Surat DTKS Keluarga Tidak Mampu PPDB 2024/2025 dan Cara Mendapatkannya dari Desa – Saat PPDB 2024/2025 dibuka, banyak siswa yang berjuang untuk bisa masuk di sekolah tujuan sesuai dengan jalur yang dipilihnya. Salah satu jalur yang bisa dipilih adalah jalur afirmasi/keluarga tidak mampu.
Jalur ini disukai oleh mereka yang berasal dari keluarga mampu, tetapi ingin melanjutkan pendidikan pada sekolah yang berkualitas. Supaya bisa diterima masuk melalui jalur ini adalah memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh panitia PPDB 2024/2025.
Diantara syarat yang diberikan salah satunya adalah siswa yang mendaftar harus memiliki Surat DTKS yang dikeluarkan oleh pihak desa tempat siswa berdomisili.
Pengertian Surat DTKS
Daftar Isi
Daftar Isi
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan Mamikos yang dimaksud dengan DTKS yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Di masa lalu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini disebut dengan Basis Data Terpadu (BDT).
DTKS sendiri adalah sebuah kumpulan data yang fungsinya dapat digunakan untuk memberitahukan status sosial ekonomi dan demografi penduduk Indonesia mulai yang mempunyai tingkat kesejahteraan paling rendah.
Pada awalnya, DTKS ini yang mengelola adalah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah naungan Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Hingga suatu ketika pada saat tahun 2017, DTKS ini pengelolaannya diberikan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial.
Mereka yang berhak masuk atau memiliki surat DTKS ini adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bansos, atau pelajar yang membutuhkan keringanan biaya atau beasiswa agar proses pendidikannya tetap berjalan.
Perlu diingat bahwa pemilik surat DTKS ini haruslah masyarakat yang benar-benar membutuhkannya atau mereka yang tergolong keluarga miskin dan rentan yang tinggal di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan surat DTKS untuk keperluan PPDB 2024/2025, kamu bisa mendapatkannya dengan datang ke kantor desa/kelurahan sesuai dengan domisilimu.
Namun, sebelum datang ke kantor desa/kelurahan sesuai dengan domisilimu untuk mendapatkan surat DTKS yang nantinya digunakan dalam keperluan PPDB 2024/2025.
Kamu harus menyiapkan beberapa syarat untuk mendapatkan surat DTKS yang keberadaannya sangat penting untuk bisa lolos jalur afirmasi. Berikut ini adalah syarat-syaratnya.
Syarat Mendapatkan DTKS
- Pertama kamu harus datang sendiri ke kantor desa/kelurahan sesuai dengan domisili
- Siapkan photo copy KK
- Siapkan photo copy KTP
- Mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
- Foto keadaan rumah tempat tinggalmu dari depan
Setelah memahami syarat yang diperlukan untuk mendapatkan DTKS untuk Keluarga Tidak Mampu PPDB 2024/2025. Di bawah ini adalah contoh dan cara mendapatkannya.
Cara Mendapatkan Surat DTKS dari Desa
Berdasarkan data yang dihimpun Mamikos ada dua cara untuk terdaftar dalam data DTKS yakni kamu bisa melakukannya secara offline dan bisa melakukannya secara online.
Cara Pertama DTKS secara Offline
- Kamu bisa mendaftarkan diri dengan datang langsung ke kantor kelurahan/desa dengan membawa FC Kartu Keluarga dan FC Kartu Tanda Penduduk, serta jangan lupa bawa aslinya juga.
- Setelah nama kamu didaftar oleh petugas yang berwenang, pihak kelurahan/desa akan melakukan pengecekan secara mendalam apakah pendaftar memang layak menerima bantuan atau tidak.
- Selain melakukan pengecekan pihak kelurahan atau desa juga akan melakukan musyawarah yang diikuti kepala desa/lurah dengan seluruh jajarannya (perangkat desa).
- Hasil musyawarah akan dimasukkan ke dalam berita acara yang kemudian akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dengan seluruh jajarannya (perangkat desa).
- Selanjutnya berita acara ini akan dibawa ke Dinas Sosial untuk proses selanjutnya yakni verifikasi dan validasi.
- Supaya mendapatkan verifikasi dan validasi, Dinas Sosial akan melakukan kunjungan atau survey langsung ke rumah yang bersangkutan (pihak yang mengajukan DTKS)
- Data yang sudah diverifikasi atau sudah divalidasi oleh pihak Dinas Sosial akan diserahkan kembali ke pihak desa/kelurahan.
- Kemudian data akan diinput oleh petugas operator desa ke dalam sistem SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
- Kemudian data akan dibawa oleh pihak Dinas Sosial untuk kemudian diteruskan kepada bupati/wali kota.
- Setelah bupati/wali kota sudah memberikan verifikasi/validasi, data tadi akan diteruskan kepada Gubernur.
- Terakhir, setelah itu gubernur akan mengirimkan data yang sudah mendapat validasi dan verifikasi kepada menteri yang berwenang.
Cara Kedua DTKS secara Online
- Silakan unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh secara gratis melalui Play Store pada perangkat yang Anda gunakan.
- Usai proses pengunduhan selesai segera lakukan penginstalan
- Jika proses penginstalan sudah selesai, kamu bisa membukanya lalu klik ‘Buat Akun baru’ untuk mengawali proses pendaftaran akun DTKS
- Kemudian kamu bisa memasukkan data diri seperti nomor KK (Kartu keluarga), nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Selanjutnya kamu bisa mengisi biodata diri secara lengkap, melakukan pengunggahan foo KTP dan melakukan swafoto sembari memegang KTP untuk tanda bukti pemilik rsmi
- Kemudian kamu bisa ;klik akun baru’ jika sudah selesai mengisi dan data yang diperlukan sudah terunggah dengan sempurna.
- Selanjutnya jika proses verifikasi sudah dinyatakan selesai, akes kembali aplikasi dan silakan klik menu ‘Daftar Usulan’
- Kemudian kamu bisa mengisi data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh aplikasi yang sedang digunakan.
- Setelah itu kamu bisa memilih jenis bantuan yang ingin didapatkan.
- Terakhir pihak Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi atas bantuan yang ingin kamu dapatkan.
- Tunggu beberapa hari, jika permintaanmu disetujui, kamu akan mendapatkan pemberitahuan tentang langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
- Jika dalam beberapa hari setelah mendaftarkan diri, kamu tidak kunjung mendapatkan pemberitahuan dari dinas terkait.
- Kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri tentang pengajuan DTKS yang sudah kamu lakukan baik secara online maupun offline.
Cek Pendaftaran DTKS
- Silakan kamu buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kemudian pilihlah provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggalmu
- Setelah itu coba masukkan nama sesuai yang tertulis pada KTP
- Jangan lupa isikan 4 kode huruf yang terdapat pada kotak kode
- Apabila kode yang diberikan dirasa kurang jelas, silakan klik icon untuk memperoleh kode huruf baru
- Setelah itu klik tombol baru.
- Jika nama kamu belum atau tidak ditemukan kamu bisa menghubungi pihak kelurahan atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
- Biasanya untuk mendapatkan Surat Keterangan DTKS ini pihak desa kan memberikan surat pengantar sehingga pihak yang melakukan pengajuan bisa mendapatkan Surat DTKS
Contoh Surat Pengantar dari Desa
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Kecamatan Purwantoro
Desa Purwantoro
Surat Keterangan
No : Ket/256/VII.XX.XX.GT/IB/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah kepala Desa Purwantoro Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri menerangkan bawah warga tersebut di bawah ini.
Nama : Titis Kusuma
Nama Orang Tua Wali : Agung Saptabudi
Tempat Tanggal Lahir : 14 Juni 2015
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pekerjaan
Alamat Tinggal : RT 01 RW 02 Ds. Purwantoro Kec. Purwantoro. Kab. Wonogiri
Bahwa benar warga/anak tersebut di atas berdasarkan data dan kenyataan yang sebenarnya dalam keluarganya adalah tergolong dari warga atau anak kurang mampu/miskin.
Maka dibuatkanlah surat keterangan ini sebagai syarat untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS.)
Demikian Surat Keterang ini dibuat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purwantoro, 10 Mei 2024
Mengetahui Kepala Desa Purwantoro
Agus Munandar
Contoh Surat Keterangan DTKS
Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kementerian Sosial Republik Indonesia (DTKS)
====================================================================
Menyatakan bahwa
NIK : 3504xxxxxxxxx
ID DTKS : XXXXX-XXX-XXXX-XXXX
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (DTKS) dengan data sebagai berikut.
Provinsi : Jawa Tengah
Kabupaten/Kota : Kabupaten Wonogiri
Kecamatan : Kecamatan Purwantoro
Desa : Desa Purwantoro
Nama : Titis Kusuma
No. KK : xxxxxxxxxxxxx
Tanggal lahir : 28-07-2010
Alamat : Dusun Srigading
Keterangan Penerima Bansos
BPNT : Tidak
PKH : Ya
BST : Tidak
PBI : Tidak
Dicetak dari Aplikasi SIKS NG
Tanggal cetak : 15-05-2024 10:51
Dicetak oleh : Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas
Drs. Muhammad Safi’i M.Si
NIP. 123456789
Demikian Informasi yang bisa diberikan Mamikos. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.
FAQ
Masyarakat yang ingin memiliki DTKS bisa mendaftarkan diri dengan datang langsung ke desa/kelurahan tempat tinggalnya dengan adanya usulan dari RT/RW setempat.
DTKS adalah sebuah informasi mengenai status ekonomi dan demografi dari sekitar 40% penduduk Indonesia yang dimulai dari mereka yang mempunyai tingkat kesejahteraan paling rendah.
DTKS secara berkala akan diperbaharui oleh Dinsos Kota/Kabupaten dengan melibatkan pemerintah desa melalui musyawarah Muspika desa, yang pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan pengelolaan DTKS.
Ya, bisa. Masyarakat yang belum memiliki DTKS bisa mendaftarkan diri secara mandiri dengan datang secara langsung ke kantor Dinsos setempat.
Ya, semua penerima beasiswa PIP wajib namanya tercantum di dalam Data terpasu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: