Contoh Surat Izin untuk Usaha Dagang Beserta Cara Membuatnya yang Benar

Contoh Surat Izin untuk Usaha Dagang Beserta Cara Membuatnya yang Benar -Apakah kamu punya usaha tetap dan berkelanjutan, misalnya dalam bentuk UD atau CV? Jika demikian, maka wajib membuat surat izin untuk usaha dagang atau yang dikenal dengan SIUP. Pembuatan dokumen SIUP harus melalui prosedur yang legal agar usaha yang dijalankan aman.

Apa Itu Surat Izin untuk Usaha Dagang dan Jenisnya?  

unsplash.com/@notaphotographer

Belakangan ini, semakin banyak orang yang memilih untuk membuka usaha sendiri demi, baik sebagai penghasilan utama maupun sampingan. Setiap orang berhak memiliki bisnis, namun harus mengajukan surat izin ke dinas terkait agar tidak dianggap sebagai usaha yang ilegal. 

Pengertian surat izin untuk usaha dagang adalah dokumen yang menyatakan bahwa pemilik telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan demi mendapat keuntungan. Kegiatan usaha tersebut harus bersifat tetap, berkelanjutan dan berada di wilayah Indonesia. 

SIUP juga didefinisikan sebagai surat izin yang wajib dibuat oleh setiap orang yang akan memulai kegiatan usaha di sektor perdagangan, baik skala kecil, menengah maupun besar. Lebih spesifiknya lagi, bentuk usaha yang diwajibkan mengantongi surat izin antara lain: 

  • Perusahaan milik perseorangan atau Usaha Dagang (UD);
  • Persekutuan Komanditer atau CV;
  • Persekutuan Perdata;
  • Perusahaan Firma;
  • PT yang bersifat tertutup maupun terbuka;
  • PT khusus penanaman modal. 

Perlu diketahui bahwa SIUP dibedakan berdasarkan jenis usaha yang dimiliki. Jadi, kamu harus mengetahui berada di golongan manakah bisnis yang sedang kamu geluti agar tidak salah mengajukan SIUP. Berikut 4 jenis yang dimaksud:

  1. SIUP Mikro digunakan oleh badan usaha yang memiliki modal bersih maksimal sebesar 50 juta rupiah;
  2. SIUP Usaha Kecil digunakan oleh badan usaha yang setoran modal bersihnya antara 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah;
  3. SIUP Usaha Menengah ditujukkan untuk usaha yang setoran modal bersihnya antara 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah;
  4. SIUP Makro ditujukkan untuk jenis usaha yang jumlah setoran modal bersihnya minimal 10 miliar rupiah.

Pentingnya Surat Izin untuk Usaha Dagang

Berdasarkan aturan pemerintah, sudah jelas bahwa SIUP sifatnya wajib sehingga semua pelaku usaha yang masuk dalam kriteria golongan harus mengurus surat izin ke pemerintah daerah. Surat izin untuk usaha dagang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

Jadi, kamu hanya perlu mengajukan pembuatan SIUP ke dinas terkait yang berada di wilayah domisili. Seberapa penting surat izin dagang? Berikut 5 manfaat menjalankan usaha yang sudah berizin:

1. Menghindarkan Pemilik Usaha dari Sanksi

SIUP bukan surat biasa yang tidak berlandaskan hukum, lo. Jika kamu memiliki usaha namun tidak mengantongi surat izin dari pemerintah, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Perdagangan pasal 106. 

Sanksi yang harus ditanggung adalah denda maksimal 10 miliar rupiah atau pidana penjara maksimal 4 tahun. Wah, berat sekali, kan? Dengan meluangkan waktu untuk mengurus SIUP, kamu akan terhindar dari sanksi sehingga usaha dapat dijalankan tanpa hambatan.  

2. Menjadi Bukti Legalitas Usaha 

Legalitas sebuah usaha dibuktikan dengan kepemilikan SIUP remi yang diterbitkan oleh pemerintah. Jika usaha yang kamu jalankan sudah terbukti legal, maka akan memperoleh perlindungan hukum sehingga mendatangkan rasa nyaman dan aman ke depannya. 

Kegiatan usaha yang tidak memiliki surat izin akan dianggap ilegal sehingga terancam mengalami pembongkaran atau penertiban oleh petugas suatu saat. Isu-isu tersebut pasti mendatangkan ketidaknyamanan selama berbisnis sehingga kurang maksimal dalam mengembangkannya.  

3. Mempermudah Jalannya Usaha 

Saat kamu berlibur ke theme park dan sudah mengantongi tiket terusan, maka kamu bebas menikmati semua wahana tanpa khawatir dicegat oleh petugas. Begitupun ketika memiliki SIUP ketika menjalankan kegiatan usaha. 

SIUP merupakan tiket yang memberikan akses bebas dan aman untuk mengembangkan usaha semaksimal mungkin. Sebab dengan mengantongi SIUP, kamu mempunyai kesempatan luas untuk bertransaksi jual-beli secara aman.

Surat izin usaha dagang sering dijadikan persyaratan untuk berbagai hal, salah satunya adalah kredit usaha dari bank. Jika kamu mengajukan kredit ketika membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, maka SIUP dibutuhkan sebagai syarat utama pengajuan ke bank. 

4. Memiliki Peluang Besar untuk Memenangkan Tender

Apakah kamu tertarik untuk memenangkan tender? Kalau begitu, pastikan sudah memiliki SIUP. Sebab, pelaku usaha yang boleh mengikuti tender hanya yang sudah mengantongi izin resmi.

Peluang memenangkan tender dari pemerintah maupun swasta akan terbuka lebar jika usaha kamu sudah berSIUP. 

5. Mempermudah Pengurusan Impor dan Ekspor Barang

Selanjutnya, SIUP juga berperan penting untuk melancarkan proses ekspor dan impor barang. Bisnis yang belum berizin akan sulit mengurus kedua hal tersebut karena terkendala legalitas. Alhasil, kegiatan bisnis kamu bakal terhambat tanpa adanya SIUP. 

Maka dari itu, SIUP harus diurus sejak awal meskipun bisnis yang kamu punyai masih berskala biasa. Ketika nantinya sudah berkembang pesat dan merambah ke kegiatan ekspor-impor, maka akan lebih mudah. 

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang

Pengajuan SIUP harus menyertakan dokumen persyaratan yang cukup banyak. Maka dari itu, kamu harus menyiapkan seawal mungkin agar tidak ada kekurangan saat akan memproses SIUP ke dinas sesuai domisili. 

Proses pembuatan SIUP memang terkesan rumit, namun beruntung kamu hanya perlu membuatnya sekali. Sebab, masa berlaku surat izin untuk usaha dagang adalah selama pemilik usaha masih menjalankan kegiatan usahanya tersebut. Jadi, tidak perlu ada pembuatan ulang kecuali hilang. 

Pembuatan surat izin dagang harus dilakukan oleh pemilik secara langsung. Jika ingin diwakilkan oleh orang lain, maka perlu memberikan surat kuasa ke orang tersebut. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIUP berdasarkan jenis usaha yang akan dijalankan: 

Persyaratan untuk Usaha Perseorangan

  1. Fotokopi KTP yang dimiliki oleh pemegang saham perusahaan yang bersangkutan;
  2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan domisili perusahaan yang akan didirikan;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar milik direktur utama perusahaan/penanggung jawab perusahaan/pemilik perusahaan;
  5. Neraca perusahaan;
  6. Dokumen izin lain yang disesuaikan berdasarkan jenis usaha;
  7. Materai 6 ribu. 

Persyaratan untuk Usaha Koperasi

  1. Fotokopi KTP yang dimiliki oleh dewan pengawas koperasi atau dewan pengurus koperasi;
  2. Fotokopi NPWP milik koperasi;
  3. Neraca koperasi;
  4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili;
  5. Materai 6 ribu rupiah;
  6. Fotokopi akta pendirian koperasi;
  7. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar yang dimiliki oleh direktur utama/penanggung jawab/pemilik koperasi;
  8. Daftar susunan dewan pengawas koperasi dan dewan pengurus koperasi. 

Persyaratan untuk Perseroan Terbatas

  1. Fotokopi KTP direktur utama perusahaan;
  2. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar milik direktur utama perusahaan/penanggung jawab perusahaan/pemilik saham perusahaan;
  3. Materai 6 ribu rupiah;
  4. Neraca perusahaan;
  5. Surat izin teknis dan izin prinsip yang diterbitkan oleh instansi atau dinas yang berhubungan erat dengan bidang usaha yang dijalankan;
  6. Fotokopi NPWP milik perusahaan;
  7. Surat izin gangguan yang dikeluarkan oleh pihak RT atau RW setempat;
  8. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  9. Fotokopi surat keputusan pengesahan perusahaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Persyaratan untuk Perseroan Terbuka

  1. Fotokopi SIUP perusahaan sebelumnya yang belum menjadi perseroan terbuka;
  2. Fotokopi KTP yang dimiliki oleh direktur utama perusahaan/penanggung jawab perusahaan/pemegang saham perusahaan;
  3. Fotokopi akta notaris sebagai bukti pendirian dan perubahan bentuk perusahaan;
  4. Fotokopi surat persetujuan perubahan bentuk perusahaan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  5. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar milik direktur utama/pemegang saham/penanggung jawab perusahaan;
  6. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal;
  7. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diminta, maka saatnya kamu mengetahui langkah membuat surat izin untuk usaha dagang yang benar berikut ini: 

  1. Mendatangi Kantor Dinas Perdagangan yang berada di domisili perusahaan didirikan. Kamu wajib mengurus sendiri atau mengutus perwakilan yang sudah diberi surat kuasa;
  2. Mengambil formulir pengajuan SIUP yang ada di loket khusus;
  3. Mengisi formulir sesuai data yang valid kemudian bubuhkan tanda tangan di atas materai 6 ribu;
  4. Menyatukan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani dengan dokumen persyaratan lain yang dibutuhkan;
  5. Membayar biaya pembuatan SIUP yang jumlahnya berdasarkan jenis surat izin yang kamu urus;
  6. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pengurusan SIUP;
  7. Mengambil secarik kertas sebagai bukti sudah membayar biaya pengurusan surat izin dagang. Nantinya kertas tersebut juga harus kamu bawa saat mengambil SIUP yang sudah jadi;
  8. Mengambil SIUP yang sudah jadi ke Kantor Dinas Perdagangan sekitar 2 minggu sejak kamu melakukan pengajuan. 

Sebagai gambaran, berikut contoh kerangka formulir pengajuan yang biasanya digunakan untuk SIUP: 

FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN PERDAGANGAN
(SIUP SKALA KECIL/MENENGAH/BESAR)

Kepada Yth. Bupati (diisi nama kabupaten/kota setempat) 
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (nama kabupaten/kota) 

Maksud Permohonan Izin
Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Identitas Perusahaan
Nama Perusahaan
Bentuk Perusahaan
NPWP
Alamat Lengkap Perusahaan
Nomor Telepon Perusahaan 

Identitas Pemilik Usaha
Nama Lengkap
Tempat dan Tanggal Lahir
Alamat Lengkap
Nomor Telepon
Nama Suami/Istri

Modal dan Kekayaan Bersih 

Identitas Perusahaan
Nama Perusahaan
Bentuk Perusahaan
NPWP
Alamat Lengkap Perusahaan
Nomor Telepon Perusahaan 

Identitas Pemilik Usaha
Nama Lengkap
Tempat dan Tanggal Lahir
Alamat Lengkap
Nomor Telepon
Nama Suami/Istri

Modal dan Kekayaan Bersih 

Kegiatan Usaha
Jenis Kelembagaan
Bidang Usaha
Jenis Barang atau Jasa 

Pimpinan Perusahaan 
(tempat, tanggal, bulan dan tahun pengajuan SIUP)

(tanda tangan pimpinan) 
(nama lengkap pimpinan perusahaan) 

Contoh Surat Izin untuk Usaha Dagang 

Secara umum, komponen surat izin untuk usaha dagang terdiri dari:

  1. Kop Surat. Setiap surat izin dagang pasti dilengkapi dengan kop surat resmi dari pemerintah daerah sesuai domisili;
  2. Nomor SIUP. Surat izin dagang mencantumkan nomor yang berfungsi sebagai identifikasi dokumen resmi tersebut; 
  3. Alamat Perusahaan. Pada SIUP, informasi tentang alamat lengkap perusahaan juga dicantumkan sebagai bukti bahwa kegiatan usaha tersebut memiliki kantor tetap di wilayah tertentu;
  4. Nama Pemilik Perusahaan. Pada SIUP, nama yang boleh dicantumkan adalah nama pemilik perusahaan atau nama penanggung jawab perusahaan;
  5. Alamat Pemilik Perusahaan. Selain alamat lengkap perusahaan, alamat dari pemilik perusahaan atau penanggung jawab perusahaan juga dimuat pada SIUP;
  6. NPWP. SIUP juga memuat informasi mengenai nomor NPWP atas nama perusahaan bersangkutan; 
  7. Modal Bersih. Pada SIUP, nilai modal bersih yang disetor oleh perusahaan wajib dicantumkan; 
  8. Kekayaan Bersih. Selain modal bersih, SIUP juga menampilkan kekayaan bersih yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan.  

Agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas, berikut beberapa contoh SIUP: 

Contoh Surat Izin untuk Usaha Dagang Kecil (SIUP kecil) 

http://topsuratterbaru.blogspot.com/

Contoh SIUP Besar 

https://madreview.net/

Contoh SIUP Badan Usaha CV

https://3.bp.blogspot.com

Contoh SIUP PT 

https://cdn.kibrispdr.org

Keberadaan surat izin untuk usaha dagang bagi pemilik usaha sangatlah penting. Dengan mengantongi SIUP, kamu akan lebih aman dalam menjalankan usaha dan lebih bebas mengembangkan usaha menjadi semakin besar. 

Pastikan mencermati ketentuan dan melengkapi persyaratan untuk mengajukan SIUP berdasarkan jenis usaha yang kamu miliki. 


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah