Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara Membuatnya
Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara Membuatnya – Dari waktu ke waktu, kebutuhan masyarakat atas kepemilikan aset khususnya dibidang property kian meningkat. Kavling tanah menjadi opsi favorit yang banyak dipilih masyarakat dikarenakan sifatnya yang fleksibel. Tak hanya karena biaya perawatannya yang mudah, namun juga karena harga tanah relative lebih terjangkau dibandingkan tipe properti lainnya. Buat kamu yang akan melakukan transaksi jual beli tanah, ada baiknya kamu membaca info terkait cara membuat surat jual beli tanah hingga contohnya berikut ini.
Berikut Info Terkait Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah Beserta Contohnya
Daftar Isi
Daftar Isi
Surat jual beli tanah dianggap menjadi bukti sah dan jaminan ketika kamu melakukan transaksi jual beli tanah. Surat ini tentunya sangat berguna bagi kamu yang hendak menjual maupun membeli tanah. Namun, perlu kamu ketahui bahwa ada beberapa poin penting yang harus kamu perhatikan ketika membuat surat jual beli tanah. Agar kamu tidak kebingungan, mungkin kamu bisa memanfaatkan informasi di bawah ini sebagai panduan.
Apa Itu Surat Jual Beli Tanah?
Surat jual beli tanah atau yang dikenal pula dengan nama surat perjanjian jual beli tanah merupakan jenis surat yang mengatur dan menjamin transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual tanah. Jika dilihat secara keseluruhan, jenis surat yang satu ini berisikan info terkait objek tanah yang diperjual belikan serta hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak dalam transaksi jual-beli tanah. Surat jual beli tanah ini nantinya dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi di atas materai agar dapat digunakan sebagai bukti sah transaki.
Apa Tujuan Membuat Surat Jual Beli Tanah?
Surat jual beli tanah umumnya dibuat agar dapat dijadikan sebagai bukti sah agar dapat melindungi transaksi jual beli di antara pembeli dan penjual. Sebagai pembeli, surat ini dapat menjadi jaminan bahwa tanah yang dibeli adalah tanah milik pribadi bukan merupakan tanah wakaf, tanah warisan ataupun tanah sengketa. Sedangkan pada pihak penjual, surat jual beli tanah ini dibuat agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Selain itu, surat jual beli tanah ini juga berguna sebagai pengikat antara pembeli dan penjual di dalam berbagai kesepakatan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Fungsi Surat Jual Beli Tanah
Surat jual beli tanah umumnya berfungsi sebagai bukti adanya kesepakatan yang mengikat antara pembeli dan penjual dalam suatu transaksi jual beli tanah. Surat ini juga dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah di mata hukum jika suatu waktu ada salah satu pihak yang melakukan kecurangan terkait transaksi jual beli tanah. Tak hanya itu saja, surat jual beli tanah juga memiliki fungsi-fungsi penting lainnya yakni.
- Dapat dipergunakan sebagai acuan yang menyatakan batas-batas hak serta kewajiban anatara kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual.
- Guna menciptakan rasa aman dalam kegiatan transaksi jual-beli tanah antara kedua belah pihak.
- Guna mencegah perselisihan di masa depan
- Dapat dipergunakan sebagai referensi guna menyelesaikan perselisihan antara pihak pembeli dan penjual, serta menjadi pengaturan sanksi jika ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi.
- Dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam gugatan hukum perdata.
Syarat Membuat Surat Jual Beli Tanah
Sebuah surat jual beli tanah dinyatakan sah apabila surat tersebut memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat empat syarat yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian, yakni sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Poin-poin Penting Dalam Surat Jual Beli Tanah
Diketahui surat jual beli tanah berisi tentang klausul-klausul yang harus disepakati dalam sebuah transaksi jual-beli tanah. Umumnya, poin-poin penting dari sebuah surat jual beli tanah adalah sebagai berikut:
- Identitas lengkap pembeli dan penjual (serta kedudukan dalam transaksinya)
- Deskripsi tanah yang dijual atau dibeli yang terdiri dari letak tanah dalam bentuk alamat, luas tanah dalam bentuk meter persegi, batas tanah (empat arah penjuru angin), status kepemilikan, nomor surat tanah, serta harga tanah sesuai kesepakatan.
- Pencantuman jaminan dan identitas saksi
- Cara dan batas waktu pembayaran
- Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah
Surat jual beli tanah tentunya harus dibuat dengan baik dan benar, mengingat dokumen ini menjadi bukti transaksi resmi antara penjual dan pembeli tanah. Surat jual beli tanah akan berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi jual beli. Dengan adanya surat jual beli tanah, maka secara tidak langsung telah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli tanah. Adapun berikut cara membuat surat jual beli tanah yang benar.
1. Melengkapi Dokumen
Hal pertama yang menjadi poin penting dalam pembuatan surat jual beli tanah adalah melengkapi beberapa dokumen pendukung, seperti:
- Penjual: Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga), Fotokopi KTP, Fotokopi KK atau Kartu Keluarga, Sertifikat tanah, PBB tahun terakhir yang asli, STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual, dan Fotokopi NPWP.
- Pembeli: Fotokopi KTP, Fotokopi KK (Kartu Keluarga), Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga), Fotokopi NPWP.
2. Mendatangi PPAT
Setelah melengkapi dokumen pendukung, penjual wajib mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di mana PPAT inilah yang akan membantu kamu dalam mengurus surat jual beli tanah.
3. Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB
Di tahapan ini, kamu akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen seperti fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak atau PBB, serta identitas lengkap penjual dan pembeli. Tahapn ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang akan kamu jual tidak dalam status sengketa hukum atau menjadi jaminan dan penyitaan pihak lain.
4. Persetujuan Suami Istri
Jika kamu sudah berstatus menikah, maka dibutuhkan persetujuan antara kamu dan pasangan pasangan. Mengingat ketika kamu menikah maka secara otomatis harta yang kamu miliki juga akan menjadi miliki pasangan, termasuk hak atas tanah. Oleh karena itu diperlukan persetujuan antara kamu dan pasangan.
5. Tanda Terima Surat Jual Beli Tanah
Terakhir, kamu tinggal melakukan penandatanganan surat jual beli tanah yang sudah dibuat. Tahapan ini dapat kamu lakukan ketika semua berkas sudah dilengkapi dan sudah lolos proses verifikasi. Nantinya penandatanganan surat jual beli tanah ini akan dilakukan oleh penjual dan pembeli.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Di bawah ini Mamikos bagikan contoh surat jual beli tanah yang bisa menjadi gambaran kamu.
SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXXXXX
Tempat Tgl Lahir : XXXXXXX/XX/XX/XXXX
Pekerjaan : XXXXXX
Alamat : XXXXXX
Nomor KTP : XXXXXXXXXXXXXXXX
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).
Nama : XXXXXXXXXXX
Tempat Tgl Lahir : XXXXXXX/XX/XX/XXXX
Pekerjaan : XXXXXX
Alamat : XXXXXX
Nomor KTP : XXXXXXXXXXXXXXXX
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Pada hari ini XXXX tanggal XX bulan XX tahun XXXX. Pihak pertama dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah dengan hak _______________ yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah _______________ Yang berlokasi di _______________(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah _________m (_______________ meter) lebar _________m (_______________ meter) dengan luas tanah _________ m2 (_______________ meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah barat: Berbatasan dengan __________________
Sebelah timur: Berbatasan dengan __________________
Sebelah utara: Berbatasan dengan __________________
Sebelah selatan: Berbatasan dengan __________________
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ____________ (_______________Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ____________ (_______________Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal ___ (_________) bulan ______ tahun ______ (_______________) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 …
Pasal 3 …
(Pasal Seterusnya)
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di _______________ pada Hari ______ Tanggal ___ (_______________) Bulan ______ Tahun ______ ( _______________ ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA,
( __________________ )
PIHAK KEDUA,
( __________________ )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA,
( __________________ )
SAKSI KEDUA,
( __________________ )
Itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait contoh surat jual beli tanah lengkap dengan cara membuatnya. Mamikos infokan kembali bahwa surat jual beli tanah berisi hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli tanah hingga sertifikat balik nama terbit. Dengan adanya surat ini, maka telah terjadi kesepakatan antar dua belah pihak. Jika kamu membutuhkan informasi lainnya khususnya terkait info kost, silahkan instal aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: