Contoh Surat Lamaran untuk Daftar PPS Pemilu 2024 dan Cara Mengisi

Agar bisa mendaftar sebagai Panitia Pemunggutan Suara (PPS) kamu perlu membuat surat lamarannya terlebih dulu. Sudah tahu bagaimana contohnya?

01 Januari 2024 Nana

Contoh Surat Lamaran Untuk Daftar PPS Pemilu 2024 dan Cara Mengisi — Tertarik untuk tergabung dalam Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang?

Di artikel kali ini, Mamikos sudah merangkum dengan saksama contoh surat lamaran untuk daftar PPS Pemilu 2024.

Jika kamu berencana mendaftar sebagai PPS pemilu, maka jangan sampai lewatkan ulasan contoh surat lamaran daftar PPS di sini.

Simak Contoh Surat Lamaran Daftar PPS Pemilu 2024 di Sini

Contoh Surat Lamaran untuk Daftar PPS Pemilu 2024 dan Cara Mengisi
Getty Images Signature/D-Keine

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat Kabupaten maupun Kota sudah secara bertahap mulai melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.

Persiapan yang mulai dilakukan oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota ini terkait dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk penyelenggaraan Pilkada, Pileg dan Pilpres di dalamnya.

Salah satu tahap awal yang mulai dilakukan oleh KPU tentu saja dengan membuka pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Mengenal Apa itu Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PPS merupakan panitia yang sengaja dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten dan/atau Kota untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

Dijelaskan juga bahwa jumlah anggota PPS/PPK adalah 3 (tiga) orang dan terdiri dari 1 (satu) orang ketua beserta dan 2 (dua) orang anggota.

Beberapa Tugas Umum PPS

Mari kenali apa saja beberapa tugas yang akan dikerjakan oleh seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dapat kamu simak berikut ini.

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS Pemilu 2024.
  • Melakukan perbaikan lalu mengumumkan hasil perbaikan DPS tersebut.
  • Mengumumkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota via PPK.
  • Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerja.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  • Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat di wilayah kerja.
Close