3 Contoh Surat Peringatan SP1 SP2 SP3 untuk Karyawan Beserta Ketentuannya Lengkap

3 Contoh Surat Peringatan Pertama Hingga 3 Untuk Karyawan Lengkap! – Sebagai seorang karyawan yang bekerja di perusahaan, wajib hukumnya mengikuti peraturan yang berlaku.

Sayangnya, tidak semua karyawan bisa berperilaku sempurna. Terkadang ada karyawan yang melakukan kesalahan bagi perusahaan. Baik kesalahan ringan maupun berat akan mendapat teguran berupa surat peringatan.

Apa Itu Surat Peringatan untuk Karyawan?

https://unsplash.com/@siora18

Surat Peringatan atau SP adalah surat yang dikeluarkan bagi karyawan yang melakukan pelanggaran atau kesalahan. Karyawan tidak serta merta dipecat dari pekerjaannya apabila melakukan kesalahan.

Akan ada teguran berkala yang dikeluarkan melalui surat peringatan. Surat ini terdiri dari tiga macam: Surat Peringatan 1 (SP1), Surat Peringatan 2 (SP2), dan Surat Peringatan 3 (SP3).

Mekanisme pengeluaran Surat Peringatan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat 1.

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”

Surat Peringatan dibuat agar perusahaan tidak serta merta melakukan pemecatan. Selain itu, dikeluarkannya surat peringatan juga membuat karyawan jera.

Karyawan lain pun akan berpikir dua kali ketika hendak melakukan kesalahan yang sama.

Cara membuat surat peringatan tidak sulit. Hanya perlu nama dan jabatan karyawan yang melakukan pelanggaran. Jelaskan pula jenis pelanggaran yang dibuat dan alasannya.

Pada akhir surat, perlu dicantumkan tujuan Surat Peringatan agar karyawan tidak mengulang kembali kesalahan.

Penasaran seperti apa contoh surat peringatan untuk karyawan? Baca terus sampai selesai artikel ini.

Ketentuan Pembuatan Surat Peringatan (SP)

Pembuatan dan cara pemberian Surat Peringatan (SP) diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat 1 dan 2.

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan. Kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak mendapatkan Surat Peringatan 1 seorang karyawan memperbaiki kinerja, maka ia bisa bebas. Maksudnya, karyawan sudah lepas dari Surat Peringatan 1.

Namun, jika sebelum waktu enam bulan sudah membuat kesalahan lagi, perusahaan akan memberikan Surat Peringatan lanjutan.

Karyawan yang sudah bebas dari Surat Peringatan 1 namun melakukan pelanggaran, statusnya akan kembali menerima SP 1.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dilakukan perusahaan apabila karyawan tetap membuat kesalahan.

Jika harus di-PHK pun karyawan akan mendapatkan hak seperti yang terdapat pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak yang seharusnya diterima.”

Pemberian uang pesangon besaraannya bervariasi. Penentuan besar uang pesangon didasarkan pada masa kerja.

Semakin lama seseorang bekerja, pesangon yang akan didapatkan pun akan semakin besar.

Contoh Surat Peringatan 1 (SP1) Karyawan

Surat Peringatan 1 akan dikeluarkan apabila karyawan melakukan kesalahan berikut.

  1. Ketidakhadiran: Tidak datang (absen) bekerja secara konsisten tanpa pemberitahuan
  2. Keterlambatan: Sering terlambat bekerja
  3. Tidak Menunjukkan Performa Maksimal: Kurang produktif atau tidak bertanggung jawab pada pekerjaan
  4. Melanggar Kebijakan: Mengabaikan peraturan perusahaan atau membuka rahasia
  5. Pencurian: Mengambil barang dari tempat kerja atau orang lain tanpa izin

Berikut adalah beberapa contoh surat peringatan untuk karyawan yang bersifat umum.

Contoh Surat Peringatan 1

PT Makmur Jaya Abadi
Ruko Permata Permai Kav. 6, B-8, Yogyakarta
Telp. (0274) 7143429

Nomor: SP/010/12/2019
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal:Surat Peringatan

Kepada Yth.
Saudara Akimali
Staff Keuangan PT Makmur Jaya Abadi
di Tempat

Memperhatikan surat perjanjian kerja Penerbitan Buku dan Pencetakan Majalah tanggal 10 Desember 2019, dengan ini Direktur PT Makmur Jaya Abadi menginformasikan.

1. Hasil evaluasi pemantauan dilakukan Tim Penerbitan Buku dan Pencetakan Majalah PT Makmur Jaya Abadi Kirana Residence. Dinyatakan bahwa kinerja Saudara Akimali sebagai staff keuangan dinilai tidak mengacu jadwal yang sudah ditetapkan.

2. Saudara Akimali tidak melaksanakan tugasnya dengan baik seperti yang tertuang dalam surat perjanjian kerja Penerbitan Buku dan Pencetakan Majalah.

3. Kepada Saudara Akimali diberikan Teguran Tertulis. Sebagai tambahan informasi, Saudara harus menambahkan personil untuk menyelesaikan target paling lambat 3 hari setelah surat ini diberikan.

Demikian surat ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 20 Desember 2019
PT Makmur Jaya Abadi

Sukartani
Direktur

Contoh Surat Peringatan 2

PT Bersih Bersinar
Ruko Permata Permai Kav. 6, B-8, Yogyakarta
Telp. (0274) 7143429

SURAT PERINGATAN
No. 98/PDMS/SP/XII/19
Surat ini diberikan kepada:

Nama: Akimali
NIP: 234432
Jabatan: Staff Keuangan PT Bersih Bersinar

Sehubungan dengan pelanggaran tata tertib yang dilakukan Saudara Akimali di lingkungan PT Bersih Bersinar, yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan jelas sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut.

Dengan ini Direktur PT Bersih Bersinar memberikan surat peringatan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Surat Peringatan berlaku 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
  2. Atas pelanggaran yang sudah dilakukan pihak di atas, maka akan diberikan sanksi pemotongan gaji sebesar 10%. Sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Daerah Ketenagakerjaan.

Demikian surat peringatan ini dibuat untuk dijadikan perbaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 20 Desember 2019
PT Bersih Bersinar

Sukartani
Direktur

Contoh Surat Peringatan 2 (SP2) Karyawan

PT Bersih Bersinar
Ruko Permata Permai Kav. 6, B-8, Yogyakarta
Telp. (0274) 7143429

SURAT PERINGATAN KEDUA (SP-2)
Nomor : 010/SP/XII/2019

Surat ini ditujukan kepada

Nama: Hamidina
Jabatan: Staff Keuangan
Alamat: Jalan Flamboyan Raya 20 Yogyakarta

Dengan ini perusahaan terpaksa menyampaikan surat peringatan kedua (SP-2) sebagai tindak lanjut surat peringatan pertama (SP-1) yang pernah disampaikan.

Saudari Hamidina tidak merespon positif surat peringatan tersebut. Agar Saudari memperbaiki sikap dan bekerja secara profesional, dengan ini perusahaan memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku berupa.

  1. Pemotongan gaji sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama 2 bulan.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan inventaris perusahaan (kendaraan).

Dan apabila teguran Surat Peringatan 2 ini tidak direspon dengan baik, maka kami akan mengeluarkan SP-3 yang berarti bersifat pemberhentian.

Demikian surat peringatan ini kami buat agar dapat ditaati sebagaimana mestinya. Diharapkan Saudari yang besangkutan dapat memperbaiki diri.

Bekasi, 08 Mei 2018

Yogyakarta, 20 Desember 2019
PT Makmur Jaya Abadi

Sukartani
Direktur

Contoh Surat Peringatan 3 (SP3) Karyawan

PT Bersih Bersinar
Ruko Permata Permai Kav. 6, B-8, Yogyakarta
Telp. (0274) 7143429

SURAT PERINGATAN KETIGA (SP-3)
Nomor : 011/SP3/XII/2019

Surat Peringatan Ke tiga (SP-3)/PHK ditujukan kepada:

Nama: Aurelia Aurita
Jabatan: Customer Service

Dengan ini diberikan surat peringatan ketiga (SP-3) sekaligus sebagai Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kami mengeluarkan surat PHK ini atas dasar ketidakdisiplinan Saudari Aurelia dalam bekerja.

Kami memohon maaf harus melakukan tindakan PHK. Keputusan ini kami buat agar perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Sehubungan dengan dampak surat PHK, honor yang bersangkutan akan diberikan akhir bulan.

Demikian surat peringatan ke-3 ini dibuat agar dapat diperhatikan dan ditaati.

Yogyakarta, 20 Desember 2019
PT Makmur Jaya Abadi

Sukartani
Direktur

Tips Jika Mendapatkan Surat Peringatan

Mendapatkan surat peringatan adalah hal yang mendebarkan. Pasalnya, surat ini menunjukkan bahwa kinerja seseorang tidak maksimal.

Selain itu surat peringatan juga membuat citra diri menjadi tidak sebaik sebelumnya. Lantas, apa yang harus dilakukan jika mendapatkan surat peringatan?

1. Tidak Panik

Jika sudah terlanjur mendapatkan surat peringatan, kamu tidak perlu panik. Tetaplah tenang dan tidak perlu marah.

Jangan pernah mengungkapkan kemarahanmu pada atasan karena justru akan berdampak negatif. Mungkin kamu merasa pemberian surat tidak adil, apalagi jika kesalahan yang dibuat disebabkan orang lain.

2. Mendiskusikan Masalah

Kamu tetap bisa menanyakan permasalahan yang menyebabkan adanya surat peringatan. Dengarkan dulu apa yang disampaikan atasan, kemudian sampaikan sanggahanmu.

Penyampaiannya pun perlu dilakukan dengan baik. Sampaikan pula permintaan maafmu apabila terbukti bersalah.

3. Membuat Sanggahan Tertulis

Kesibukan atasan yang mengakibatkan sulitnya kalian bertemu bisa disiasati dengan membuat sanggahan tertulis.

Jelaskan maksudmu di surat tersebut untuk menguatkan bahwa kamu tidak bersalah. Cara ini akan memperbaiki kembali citra dirimu.

4. Mencari Pekerjaan Lain

Cara ini bisa kamu terapkan jika sudah mendapatkan Surat Peringatan 3 atau sudah di-PHK.

Jangan terlalu larut dalam kesedihan. Sebaiknya, kamu segera mencari pekerjaan lain yang sesuai passion. Usahakan tidak mengulang kesalahan sama di tempat kerjamu yang baru nanti.

Referensi surat peringatan di atas bisa kamu jadikan referensi ketika membuat. Jangan lupa sesuaikan jenis surat dengan kebutuhan.

Apabila akan memberikan surat pada bawahan, pastikan terlebih dulu kesalahannya. Jangan sampai seseorang ditegur karena kesalahan yang tidak pernah dia buat, apalagi sampai diberhentikan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah