Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap yang Baik dan Benar
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap yang Baik dan Benar -Karyawan kantor tidak akan langsung jadi karyawan tetap pasti semua karyawan jadi karyawan sementara dulu barulah berubah statusnya menjadi tetap.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap
Daftar Isi
Daftar Isi
Setiap karyawan sementara harus tahu contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap sebab nanti jadi bisa membedakan surat perjanjian kerja dan surat perjanjian lainnya. Kalau ingin tahu surat perjanjian seperti apa dan fungsinya apa saja bisa baca dulu ulasan di bawah ini.
Fungsi Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap
Surat perjanjian karyawan tetap wajib sekali dimiliki sebab surat ini bisa dijadikan sebagai bukti kalau karyawan tersebut sudah menjadi karyawan tetap. Selain menjadi bukti ada juga fungsi lain dari surat ini dan sebelum membahas contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai fungsi surat tersebut.
1. Melindungi Pihak Karyawan Dan Perusahaan
Surat perjanjian bisa jadi alat perlindungan untuk karyawan, jadi kalau punya surat tersebut pihak karyawan maupun pihak perusahaan tidak akan mengalami kerugian. Jadi kalau ada karyawan yang sudah diangkat jadi karyawan tetap tetapi tidak mendapatkan haknya seperti gajinya belum berubah seperti gaji karyawan tetap bisa langsung protes pada perusahaan.
Jika protes pada perusahaan jelas harus ada bukti dan surat inilah yang bisa jadi bukti nyata kalau memang ada perbedaan gaji sebelum dan sesudah naik pangkat. Jadi karyawan harus tetap jeli kalau sudah dapat surat tersebut karena ada banyak karyawan yang tetap memperoleh gaji sama seperti gaji karyawan sementara.
2. Membuat Kinerja Karyawan Menjadi Lebih Baik
Seseorang kalau sudah tetap menjadi karyawan perusahaan pasti akan lebih rajin lagi bekerjanya sebab karyawan tersebut sudah tahu kalau akan tetap bekerja di perusahaan tersebut. Berbeda dengan karyawan sementara yang malas-malasan bekerja karena berangkat rajin pun ada kemungkinan dipecat atau berhenti bekerja kalau kontrak kerjanya sudah selesai.
Jika karyawan tetap tidak mungkin akan seperti itu karena di dalam surat perjanjian ada poin-poin yang sangat penting, kalau sampai tidak mematuhi poin tersebut surat perjanjian bisa saja dibatalkan. Kalau sampai hal tersebut terjadi jelas akan percuma kerja lama-lama tetapi tetap saja dipecat karena kurang disiplin dalam bekerja.
3. Menghindari Perusahaan Terkena Sanksi
Perusahaan tidak rugi juga kalau mengeluarkan surat perjanjian karena dengan mengeluarkan surat tersebut perusahaan sudah memenuhi peraturan dalam UU Ketenagakerjaan. Tetapi kalau sampai tidak mengeluarkan surat tersebut perusahaan bisa terkena sanksi berat atau ringan tergantung berapa pasal di UU yang dilanggar. Jadi bukan saja karyawan yang harus mematuhi peraturan perusahaan saja tetapi perusahaan juga wajib mematuhi aturan yang dibuat oleh negara.
Dengan adanya surat ini juga akan melindungi karyawan apabila karyawan tersebut mengalami kecelakaan saat bekerja, jika terjadi kecelakaan maka yang akan bertanggung jawab adalah perusahaan. Perusahaan tidak mungkin akan melawan karena di surat tersebut sudah dijelaskan kalau perusahaan bertanggung jawab penuh atas karyawannya selama karyawan tersebut masih bekerja.
4. Membuat Pihak Karyawan Dan Perusahaan Merasa Nyaman
Menjadi seorang karyawan itu tidaklah mudah karena ada banyak sekali peraturan yang harus ditaati dan ada banyak pekerjaan yang harus dikerjakan. Apalagi kalau karyawan tersebut statusnya masih karyawan kontrak pasti akan lebih susah lagi karena bekerja giat pun tetap akan dipecat apabila kontrak kerjanya habis. Selain itu karyawan kontrak juga sering diperlakukan semena-mena dan tidak bisa melawan karena statusnya kontrak.
Karyawan tetap tidak akan memperoleh perlakuan seperti itu karena kalau sampai perusahaan memperlakukan karyawan tetap seperti karyawan kontrak berarti perusahaan tersebut sudah melanggar poin di surat perjanjian tersebut. Jadi kalau dapat surat ini karyawan pasti akan merasa lebih nyaman karena diperlakukan dengan baik dan juga akan mendapatkan apa yang menjadi hak karyawan tersebut.
5. Membantu Karyawan Menuntut Hak Dan Kebebasan
Karyawan perusahaan harus tahu contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap sebab surat ini akan membantu karyawan kalau sedang dirugikan perusahaan. Contohnya karyawan tidak memperoleh hak yang harusnya diberikan oleh perusahaan, seperti gaji jumlahnya tidak sama seperti yang ada di surat perjanjian. Kalau seperti itu jelas yang akan rugi adalah karyawan dan karyawan bisa memperoleh haknya kalau sudah punya bukti.
Bukti tersebut adalah surat perjanjian, selama surat perjanjian sudah ditandatangani karyawan dan juga masing-masing pihak sudah mempunyai salinan surat tersebut bisa dijadikan alat bantu kalau sedang dirugikan perusahaan. Dengan karyawan memperoleh haknya jelas karyawan tersebut akan lebih giat lagi bekerjanya dan perusahaan akan untung juga karena karyawan kinerjanya lebih bagus.
Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja
Surat perjanjian ini jenisnya tidak hanya ada satu saja tetapi jenisnya ada banyak dan setiap jenis surat tersebut punya fungsi yang sama yaitu melindungi hak karyawan dan juga perusahaan. Kalau mau tahu apa saja jenis surat ini maka bacalah sedikit penjelasan di bawah ini dan dapatkan juga contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap.
1. PKWTP (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan)
PKWTP merupakan surat perjanjian yang diberikan dalam periode maksimal setengah tahun, biasanya surat tersebut dipakai untuk mengetahui apakah kinerja karyawan sebelum karyawan tersebut diangkat perusahaan. Dapatkan contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap di sini.
Kalau tidak ada surat ini perusahaan akan merasa ragu karena mengetahui kerja karyawan tidak akan bisa hanya dengan wawancara dan tes saja. Selain menguntungkan perusahaan juga akan menguntungkan karyawan, sebab selama masih ada surat ini karyawan masih bisa keluar dari perusahaan setelah surat ini tidak berlaku lagi.
2. PKWTT (Perjanjian Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT merupakan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang untuk mengadakan kerja sama yang sifatnya tetap. Perjanjian ini dibuat secara lisan dan juga tertulis dan tidak harus memperoleh pengesahan instansi ketenagakerjaan. Kalau perjanjian ini dibuatnya secara lisan maka klausul harus sesuai dengan apa yang diatur di UU Ketenagakerjaan. Kalau salah satu pihak sampai melanggar klausul di perjanjian tersebut maka akan terkena sanksi.
3. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT merupakan perjanjian kerja perusahaan dan juga pekerja untuk mengadakan sebuah hubungan kerja dalam kurun waktu tertentu. Jadi bisa dikatakan kalau perjanjian ini akan mengatur hak, kewajiban pihak yang terkait dan juga mengatur besarnya gaji juga fasilitas yang diperoleh karyawan. Sama halnya dengan surat perjanjian di atas ada sanksi juga kalau sampai pihak pekerja atau perusahaan melanggar perjanjian tersebut.
Syarat Surat Perjanjian Kerja Resmi
Surat perjanjian tidak akan dikatakan resmi kalau surat tersebut dibuat secara sembarangan, surat perjanjian harus memenuhi beberapa syarat barulah dikatakan resmi. Untuk syaratnya ada di bawah ini.
- Memiliki judul yang jelas dan singkat.
- Menyebutkan pihak yang terlibat di surat perjanjian.
- Terdapat solusi apabila terjadi masalah atau perselisihan.
- Mempunyai latar belakang yang jelas.
- Ada tanda tangan pihak terkait dan tanda tangan saksi.
Kalau sudah memenuhi syarat yang sudah disebutkan di atas tadi barulah surat perjanjian dikatakan resmi. Kalau masih bingung bisa juga lihat contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap di internet saja.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: