Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Sederhana yang Benar dan Cara Membuatnya
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Sederhana yang Benar dan Cara Membuatnya – Tampaknya urusan legalitas masih belum terlalu dipahami oleh masyarakat.
Dalam transaksi sewa menyewa properti contohnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait cara membuat surat perjanjian dan poin apa yang seharusnya tercantum di dalamnya.
Buat kamu yang sedang kebingungan membuat surat perjanjian sewa tanah, kamu bisa simak informasi terkait cara membuat hingga contoh surat perjanjian sewa tanah di bawah ini.📖😊
Berikut Cara Membuat Hingga Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebagian orang ada yang lebih memilih menyewa tanah dibandingkan membelinya.
Hal ini tentu dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Oleh karenanya, bisnis sewa-menyewa tanah pun kini terbilang cukup menjanjikan dan digeluti oleh banyak orang.
Jika
kamu juga tertarik untuk menyewa atau menyewakan tanah, ada dokumen-dokumen
yang perlu kamu perhatikan. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah surat
perjanjian sewa tanah.
Bagi yang baru pertama kali menyewa atau menyewakan tanah, mungkin saja kamu belum familiar dengan hal ini.
Dan tentunya kamu membutuhkan informasi yang lengkap agar tidak salah dalam menyelesaikan transaksi sewa-menyewa tanah.
Apa
itu Surat Perjanjian Sewa Tanah?
Dalam proses sewa-menyewa tanah, surat perjanjian merupakan bagian penting yang tidak boleh terlupakan.
Surat perjanjian sewa tanah merupakan suatu landasan dan bukti akan adanya pihak-pihak yang setuju terkait pemakaian sementara tanah yang disewakan.
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, tidak hanya menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi si penyewa, namun juga akan berguna bagi si pemilik tanah.
Surat perjanjian sewa tanah nantinya berfungsi untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak di kemudian hari.
Tak hanya itu saja, surat perjanjian sewa tanah juga dapat meminimalisir kasus ingkar janji yang mungkin saja nantinya dilakukan oleh salah satu pihak.
Cara
Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah
Surat perjanjian sewa tanah menjadi bukti hitam di atas putih atau bukti sah terkait kesepakatan pemilik tanah dan penyewa.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum serta mengatur hak dan kewajiban dua belah pihak.
Nah, dalam pembuatan surat perjanjian sewa tanah tentunya ada beberapa hal yang tidak boleh luput untuk kamu cantumkan.
Kira-kira apa saja hal-hal yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1.
Pihak yang terlibat
Pembuatan surat perjanjian sewa tanah diawali dengan mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam urusan properti tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah pihak pemilik tanah, pihak penyewa, dan saksi.
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa tanah tentunya identitas pihak-pihak yang terlibat harus dituliskan secara lengkap dan sah mengikuti dokumen negara yang dimiliki.
Identitas ini mulai dari nama lengkap, status pekerjaan, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tinggal, hingga nomor KTP.
2.
Detail tanah yang menjadi objek sewa
Hal berikutnya yang perlu dicantumkan adalah menjabarkan detail tanah yang menjadi objek sewa.
Beberapa detail yang perlu dijabarkan dalam surat perjanjian sewa tanah antara lain alamat tanah, luas tanah, posisi tanah serta batas-batas tanah tersebut.
Nantinya, batas tanah juga wajib kamu sebutkan secara rinci, mulai dari sisi barat, timur, utara, dan selatan.
3.
Masa sewa
Karena
judulnya adalah surat perjanjian sewa tanah, tentunya kamu juga wajib
mencantumkan masa sewa. Terkait masa sewa ini tergantung pada kesepakatan kedua
belah pihak.
Di dalam surat perjanjian sewa tanah, juga harus menjabarkan bagaimana kebijakan ketika masa sewa berakhir.
Apakah penyewa masih bisa memperpanjang apabila masih membutuhkannya, atau harus meninggalkan tanah tersebut.
Tak hanya itu saja, di dalam surat perjanjian sewa tanah juga tercantum ketentuan terkait hak pemilik tanah ketika masa sewa sudah berakhir.
Serta, kewajiban yang harus dipatuhi pemilik tanah ketika masa sewa tanah berjalan.
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, kedua belah pihak pun bisa merasa aman dan nyaman.
Nantinya, surat perjanjian sewa tanah ini juga berlaku hingga masa sewa berakhir.
4.
Tarif sewa dan cara pembayaran
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa tanah, kamu juga perlu mencantumkan tarif sewa. Silakan jabarkan nominal tarif sewa dalam bentuk angka dan huruf.
Kamu juga wajib menyertakan informasi terkait cara pembayaran yang sudah disepakati.
Misalnya, apakah dengan cara memberikan DP, melakukan pembayaran setiap awal bulan, atau konsekuensi bila ada keterlambatan pembayaran.
5.
Pemanfaatan tanah
Di dalam surat perjanjian sewa tanah, pihak pemilik tanah berhak menjabarkan batasan-batasan pemanfaatan tanah kepada penyewa.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan aset investasi properti milik pihak pertama. Jadi, apabila ada kerusakan besar maka pemilik tanahlah yang akan mengalami kerugian.
Jadi, pemanfaatan tanah juga wajib dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah. Misalnya, tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai perkebunan, kemudian jangan lupa untuk cantumkan juga peraturan yang harus ditaati penyewa.
Contoh
Surat Perjanjian Sewa Tanah
Nah,
di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa tanah yang benar dan bisa kamu
jadikan sebagai referensi.
SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. (—————- n a m a ——————), ( ——- u m u r ——–), (————pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomer KTP / SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
2. (—————- n a m a ——————), ( ——- u m u r ——–), (———— pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomer KTP / SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu: —————————————————
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH. ————————————————————-
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA. ——————————————————————-
3. Bahwa TANAH tersebut sampai sekarang masih disewa oleh ( —— nama penyewa ——) yang akan berakhir masa sewanya pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan pihak ( —— nama penyewa ——) sudah menyatakan tidak akan memperpanjang sewa untuk masa sewa selanjutnya sesuai Surat Pemberitahuan Nomer ( ————————– ) tertanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) yang ditandatangani ( ————————), selaku ( —— jabatan penyewa ——). ——————————
4. Bahwa PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA. ——————————–
5. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
6. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal, seperti berikut di bawah ini : ——–
PASAL 1: Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)], terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun ——).
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuanketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri. ——————
PASAL 2: Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] per tahun atau [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. ——————————————————–
PASAL 3: PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga. ———————————
PASAL 4: PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk ( —————————- ) atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan serta mentaati segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku. —————————–
PASAL 5: PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri. ————————————————————————–
Setelah Perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali TANAH yang disewanya dalam keadaan kosong dan terawat baik. ————————————————————————————
PASAL 6: Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK PERTAMA membebaskan atau membolehkan PIHAK KEDUA untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA dengan memberitahukan masalah tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan setelah tanggal pengoperan hak sewa. –—————————————————————–
PIHAK KETIGA juga diperbolehkan mengoperkan kembali sewa TANAH kepada PIHAK KEEMPAT dan pihak-pihak selanjutnya dimana PIHAK KEDUA tetap harus memberitahukan masalah tersebut kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan setelah tanggal pengoperan hak sewa, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ———————————-
1. Jangka waktu sewa-menyewa sesuai dengan yang ditentukan sesuai Pasal 1 Surat Perjanjian ini. ———————————————————————-
2. Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa berhak menyewa TANAH untuk sisa waktu sewa saja. ————————————————————-
3. Pihak-Pihak yang menerima pengoperan tetap diwajibkan memelihara TANAH yang disewanya sesuai Pasal 5 Perjanjian ini. ————————–
PASAL 7: Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut: ———————
1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. —– ————————
3. Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. ——
PASAL 8: Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. ——————————————–
Perjanjian ini juga tidak berakhir apabila TANAH tersebut di atas dijual oleh PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga yang menyebabkan hak pemilikan atas TANAH beralih kepada orang atau pihak lain. ————————-
Pihak yang menjadi pemilik baru atas TANAH tersebut di atas tetap diwajibkan mematuhi dan melaksanakan perjanjian ini sebagaimana seharusnya. —————
PASAL 9: Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut: ————————————————————————————-
1. Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. ————————————————————————–
2. Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA. Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari: —————- ——————————————————————-
a. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, —————————-
b. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan ————————–
c. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. ———————————————————————————–
3. Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( —— Kantor Pengadilan Negeri —— ) untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada. ———————————————————-
PASAL 10: Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. —————————————————————————
PASAL 11: Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —– Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ). ———————————————————
PASAL 12: TANAH yang disewakan telah diserahkan secara layak oleh PIHAK PERTAMA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA. ——————-
PASAL 13: Surat perjanjian sewa – beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ( —– tempat ——) pada hari ( ———) tanggal [( ——) ( — tanggal dalam huruf —)] (— bulan dalam huruf —) tahun [( —-) ( — tahun dalam huruf —)] dimana masing-masing pihak berada dalamkeadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. — ——
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
Oke, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu terkait contoh hingga cara membuat surat perjanjian sewa tanah yang baik dan benar.
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, tidak hanya menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi si penyewa, namun juga akan berguna bagi si pemilik tanah.
Jika kamu butuh informasi contoh surat perjanjian sewa property lainnya, kamu bisa ulik informasinya di situs blog Mamikos sekarang juga.😊
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: