Contoh Surat Permohonan Cuti Kerja yang Baik dan Benar
Guna mempermudah kamu membuat surat tersebut, berikut Mamikos berikan beberapa contoh perusahaan surat permohonan cuti kerja yang baik dan benar.
Contoh Surat Permohonan Cuti Kerja – Bagi kamu yang sekarang berstatus sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan atau instansi tertentu, tentunya kadang kala kamu akan membutuhkan waktu cuti guna berlibur sejenak.
Beberapa hal umum yang mendasari seorang karyawan butuh mengambil cuti antara lain adalah karena sakit, memiliki kewajiban di luar kota, sedang dalam periode kehamilan, atau ada pula yang memang ingin berlibur sejenak untuk me-refresh kembali isi pikiran.
Sayangnya, untuk bisa mengambil cuti ini tidak semudah yang dikira karena kamu harus mengikuti beberapa prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan terlebih dahulu.
Berikut Contoh Surat Permohonan Cuti Kerja
Daftar Isi [hide]

Dalam keadaan seperti inilah kamu akan membutuhkan yang namanya surat permohonan cuti kerja.
Guna mempermudah kamu membuat surat tersebut, berikut Mamikos berikan beberapa contoh perusahaan surat permohonan cuti kerja yang baik dan benar.
Pengertian Surat Cuti Kerja untuk Perusahaan
Surat cuti merupakan surat yang dibuat sebagai bentuk pemberitahuan atau permohonan izin ke perusahaan agar dapat diberikan izin tidak masuk kerja, sehingga memberikan kesan baik bagi seorang karyawan terhadap perusahaan.
Format penulisan surat cuti kerja ini tentunya harus diperhatikan supaya lebih mudah dimengerti maksud dan tujuan surat tersebut oleh HR perusahaan.
Pemerintah juga sudah membuat kebijakan mengenai jenis-jenis cuti yang bisa digunakan karyawan yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Selain membuat surat perjanjian kerja, surat cuti juga merupakan jenis persuratan resmi yang dikelola oleh HR.
Hal ini karena karyawan juga bisa saja mengalami sakit atau hal-hal lain diluar rencana sehingga tidak memungkinkan untuk berangkat ke kantor dan perlu mengajukan cuti.
Contohnya, pernikahan keluarga, pengurusan dokumen, liburan, keluarga atau kerabat meninggal, dan lain sebagainya.

Advertisement
Jenis-jenis cuti
Pada dasarnya, ada dua jenis cuti yang diakui oleh perusahaan yaitu:
1. Cuti bersama
Untuk jenis cuti ini, diberikan kepada semua karyawan di seluruh perusahaan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Sayangnya, perhitungan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan sehingga bisa mengurangi jatah cuti tahunan kalau kamu mau mengambil cuti bersama.