Contoh Surat Perpindahan Tugas Orang tua untuk Daftar Sekolah PPDB 2024
Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya lewat jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Baca informasinya dalam artikel ini.
Contoh Surat Perpindahan Tugas Orang tua untuk Daftar Sekolah PPDB 2024 – Pada proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid untuk jenjang SD, SMP, dan SMA negeri kini sudah ditambahkan syarat baru.
Nah, syarat baru ini adalah wajib menyertakan surat perpindahan tugas orang tua untuk jalur perpindahan tugas orang tua.
Bagi kamu yang masih bingung dan membutuhkan contoh dalam membuat surat perpindahan tugas orang tua untuk disertakan dalam pendaftaran PPDB nanti, kamu bisa temukan contohnya dalam artikel ini, ya.
Berikut Deretan Contoh Surat Perpindahan Tugas Orang tua untuk Daftar Sekolah PPDB
Daftar Isi [hide]

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk semua jenjang pendidikan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Seperti yang kita ketahui, PPDB 2024 membuka beberapa pilihan jalur pendaftaran, mulai dari jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Bagi orangtua yang berencana mendaftarkan anaknya melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali, tentu ada ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah menyertakan surat perpindahan tugas orang tua.

Advertisement
Sekilas tentang Jalur Surat Perpindahan Tugas Orang tua
Diketahui, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
- Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 1) maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan CPBD memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua/wali disertai perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Sedangkan perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi setempat berupa Kartu Keluarga baru atau Surat Keterangan Pindah WNI.