Contoh Surat Tugas Kerja PPKM Darurat STRP dan Cara Mendapatkannya
Contoh surat tugas kerja PPKM darurat STRP dan cara mendapatkannya – Berita tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang mulai diterapkan karena lonjakan kasus Covid-19 turut berpengaruh pada munculnya aturan baru. Selain ada pembatasan aktivitas, ada pula aturan adanya surat tugas kerja yang wajib dibawa.
STRP untuk PPKM Darurat dan Cara Mendapatkannya
Daftar Isi
Daftar Isi
Selama masa PPKM darurat, terdapat aturan baru untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19, seperti bantuan bansos. Terdapat perusahaan atau kantor yang memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH, tetapi ada pula yang masih mewajibkan karyawannya untuk masuk dan bekerja dari kantor. Padahal, akan ada pemeriksaan yang dilakukan petugas selama PPKM darurat. Agar pekerja tetap bisa datang ke kantor, diperlukan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Lalu, bagaimana bentuknya sekaligus cara mendapatkannya?
Informasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Aturan terkait diwajibkannya Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP berlaku selama masa PPKM darurat. Mungkin kamu masih bertanya-tanya, sebenarnya STRP untuk siapa? Bagi kamu yang mobilitas keluar masuk wilayah Ibu Kota, surat tersebut wajib dibawa. Selain itu, STRP juga diperlukan oleh para pekerja berikut:
• Pekerja di sektor esensial: bidang IT dan komunikasi, sistem pembayaran, industri orientasi ekspor, pasar modal, perbankan dan keuangan, perhotelan (yang tidak menjadi lokasi karantina Covid-19)
• Pekerja di sektor kritikal (rutinitas kantor dan perjalanan dinas): bidang kesehatan, bidang energi, bidang keamnan, bidang logistik dan transportasi, bidang industri makanan, bidang industri minuman dan penunjangnya, bidang objek vital nasional, bidang petrokimia, bidang semen, bidang penanganan bencana, bidang konstruksi, bidang utilitas dasar, bidang proyek strategis nasional, bidang industri kebutuhan pokok, dan sebagainya
• Perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak: kunjungan duka (mengantar jenazah), kunjungan orang sakit, serta hamil atau bersalin beserta pendampingnya
Namun, terdapat pengecualian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi instansi pemerintahan yang tidak perlu mengajukan STRP, seperti Bank Indonesia, TNI, Polri, beberapa kementerian atau lembaga, instansi pemerintaha, OJK, dan sebagainya. STRP juga tidak diberlakukan bagi tenaga kesehatan, petugas distribusi oksigen, pengantaran jenazah, dan sebagainya yang mendesak dan masih berkaitan dengan penanganan pandemi.
Syarat Mendapatkan STRP
Untuk mengajukan STRP, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Sudah mempunyai sertifikat vaksin (minimal pemberian vaksin dosis pertama)
- Apabila pemohon belum memperoleh vaksin dikarenakan alasan medis, maka pemohon bisa menggantinya dengan surat pernyataan yang berisi keterangan akan ikut program vaksinasi Covid-19. Selain itu, terdapat bukti pendukung berupa surat dokter spesialis yang harus disertakan
Syarat yang wajib dilengkapi oleh pekerja esensial serta pekerja kritikal yang bekerja sesuai jadwal kantor atau melaksanakan perjalanan dinas adalah:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tugas yang dikeluarkan perusahaan. Bagi rombongan, surat dapat dilampirkan nama lengkap, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat tujuan
- Sertifikat vaksin
- Foto berwarna berukuran 4 x 6. Khusus perjalanan rombongan, foto dilampirkan di bagian lampiran surat tugas
- Nomor induk perusahaan (bagi perusahaan swasta)
Syarat yang diberikan bagi pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak saat PPKM darurat, seperti kunjungan duka (mengantar jenazah), kunjungan orang sakit, serta hamil atau bersalin beserta pendampingnya, antara lain:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat vaksin
- Foto ukuran 4 x 6 (berwarna)
- Surat pengantar dari RT atau RW
Aturan mengenai sertifikat vaksin diberikan dengan masa transisi satu (1) minggu dari waktu pengumuman atau surat pernyataan vaksin pada waktu dekat.
Biaya Pembuatan STRP
Perlu kamu ketahui bahwa biaya untuk membuat STRP adalah 0 rupiah atau gratis. Jadi, kamu tidak perlu membayar biaya apa pun.
Cara Mendapatkan STRP
Untuk mendapatkan STRP, kamu bisa mengurusnya dari rumah dan tidak perlu ke kantor. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka website https://jakevo.jakarta.go.id
- Lengkapi formulir pendaftaran
- Unggah persyaratan yang diberikan
- Klik “submit”
- Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP
- STRP dapat diunduh melalui website https://jakevo.jakarta.go.id
Lama pembuatan STRP maksimal adalah 5 jam. Pihak Pemerintah Provinsi DKI akan menerbitkan STRP apabila syarat-syarat yang diajukan pemohon sudang lengkap. Setelah itu, pemohon dapat langsung menunjukkan STRP pada petugas di lapangan.
Contoh STRP
1. Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak
2. Contoh STRP Perusahaan Perseorangan
3. Contoh STRP Perusahaan/ Kolektif
4. Contoh Lampiran STRP
Demikian informasi contoh surat tugas kerja PPKM darurat STRP dan cara mendapatkannya. Jika kamu diwajibkan membuat STRP, segera lengkapi berkas-berkas yang disyaratkan. Untuk menunjukkan STRP pada petugas pun cukup mudah karena sudah ada QR code yang bisa diakses melalui handphone. Jadi, aktivitasmu selama perjalanan akan tetap lancar karena sudah membawa STRP. Jangan lupa menerapkan 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas sekalipun sudah mendapatkan STRP. Semoga bermanfaat.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: