Contoh Surat Wasiat dan Cara Membuatnya yang Benar beserta Syarat-syaratnya

Contoh Surat Wasiat dan Cara Membuatnya yang Benar beserta Syarat-syaratnya – Membahas mengenai contoh surat wasiat, maka akan membicarakan juga mengenai apa saja syarat pembuatannya sehingga bisa dianggap sesuai dan sah secara hukum.

Di dalam artikel ini, Mamikos sudah menghimpun berbagai informasi berkaitan dengan contoh surat wasiat sebelum meninggal, bagaimana cara membuatnya, apa saja syaratnya, dan beberapa informasi lainnya yang berkaitan dengan surat wasiat terkait harta warisan. πŸ“–πŸ˜Š

Contoh Surat Wasiat

Getty Images Signature/Eerik

Berikut ini merupakan salah satu contoh surat wasiat PDF yang bisa kamu jadikan acuan ketika membuat surat wasiat.

SURAT WASIAT

Pada hari ini (isikan nama hari, dan tanggal yang lengkap), saya:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
Alamat lengkap:

Secara sadar dan tanpa ada paksaan apapun dalam membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak-anak kandung dan saudara saya, yaitu:

(masukkan daftar nama lengkap penerima warisan)

Melalui surat wasiat ini saya menyatakan bahwa saya menyerahkan harta saya kepada anak kandung dan saudara tersebut, yaitu berupa (bisa dijelaskan secara lengkap apa saja yang diberikan kepada masing-masing orang sebagai penerima waris).

Demikian surat pernyataan waris ini saya buat, dimana dibuat dan disaksikan oleh saksi-saksi yang terpercaya.

(Isikan nama terang dan tanda tangan saksi)

Yang Memberikan Wasiat

(Isikan nama terang dan tanda tangan pemberi wasiat)

Contoh surat wasiat warisan di atas isinya bisa disesuaikan dengan apa yang akan diwariskan, contohnya seperti rumah, tanah, atau hal lainnya.

Syarat-Syarat Membuat Surat Wasiat

Setelah membahas mengenai contoh surat wasiat, kali ini Mamikos akan membahas mengenai apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat sebuah surat wasiat. Beberapa syaratnya diantaranya adalah:

1. Pemberi Wasiat Berakal Sehat

Syarat pertama dalam pembuatan surat wasiat adalah orang yang berakal sehat ketika menuliskan surat wasiat tersebut. Orang yang berakal sehat disini adalah orang yang melakukan segala keinginannya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Selain itu, pemberi wasiat juga harus dalam keadaan mental yang sehat dan stabil serta tidak sedang berada di bawah pengaruh berbagai jenis obat-obatan saat membuat surat wasiat yang bisa mempengaruhi kesadaran sang pemberi wasiat.

2. Pemberi Wasiat Sudah Dewasa

Syarat membuat contoh surat wasiat yang kedua adalah sang pemberi wasiat sudah dalam usia dewasa. Usia minimal yang diperbolehkan untuk membuat surat wasiat adalah di usia 21 tahun.

Jika dibawah usia tersebut, maka surat wasiat dianggap tidak sah dan tidak diperbolehkan untuk menulis surat wasiat. Syarat ini berlaku baik untuk pemberi waris laki-laki maupun perempuan.

3. Mengetahui Semua Pihak yang Terlibat

Syarat yang ketiga adalah pembuat surat waris harus sudah mengetahui dan memahami mengenai siapa saja pihak yang terlibat didalam pembuatan surat wasiat tersebut. 

Contohnya seperti siapa notarisnya dan saksi-saksi yang akan dihadirkan selama pembuatan surat wasiat tersebut.

Semua pihak yang berkepentingan diwajibkan memberikan bukti dan penguatan di dalam surat wasiat dengan menggunakan tanda tangan yang dibubuhkan di surat wasiat. 

Hal ini bertujuan untuk memperkuat surat wasiat secara hukum dan menghindari terjadinya kerugian jika surat wasiat dianggap tidak sah.

4. Menuliskan Secara Jelas yang Akan Diwariskan

Syarat keempat dalam pembuatan contoh surat waris adalah menuliskan secara jelas mengenai apa saja yang akan diwariskan oleh pembuat surat waris kepada penerima waris. Contohnya seperti harta benda apa yang akan diberikan kepada sang penerima waris.

Akan lebih baik dan aman juga dengan menuliskan secara lengkap apa saja detail harta warisan yang akan diberikan. 

Contoh jika akan mewariskan rumah, maka harus dituliskan secara detail mengenai dimana alamatnya, berapa luas tanahnya, berapa luas bangunannya, dan data lainnya yang dianggap penting.

5. Memahami Mengenai Pencabutan Surat Wasiat

Syarat kelima dalam pembuatan contoh surat waris tanah adalah dengan memahami dan mengetahui mengenai pencabutan surat wasiat.

Surat wasiat hanya bisa dicabut saat sang pemberi wasiat masih hidup dan memiliki kesadaran secara penuh selama proses pencabutan surat wasiat tersebut.

Kemudian, setelah proses pencabutan surat wasiat dilakukan, sertakan semua pernyataan dalam pencabutan tersebut secara jelas ke dalam surat wasiat yang baru sehingga bisa terbaca dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

6. Menyertakan Amanat dalam Surat Wasiat

Syarat keenam dalam pembuatan contoh surat wasiat adalah menyertakan atau memasukkan amanat dari si pemberi wasiat ke penerima wasiat di dalam surat tersebut.

Pemberian amanat di dalam surat wasiat ini harus bersifat adil tidak memihak kepada siapapun dan tidak memberatkan bagi si pemberi wasiat atau penerima wasiat.

7. Memahami Hukum dalam Pembuatan Surat Wasiat

Syarat ketujuh dalam pembuatan contoh surat wasiat adalah memahami dasar hukum dalam pembuatan surat wasiat sehingga dianggap sah oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada Pasal 874 KUHP, dinyatakan bahwa semua harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia secara sah akan menjadi kepunyaan dari ahli waris atau penerima waris.

Namun, berbeda halnya jika si pemberi warisan sudah membuat surat warisan yang sah maka semua ahli waris harus menjalankan semua isinya. Hal ini karena surat wasiat tersebut dibuat secara sadar dan sah secara hukum serta sesuai dengan keinginan si pembuat wasiat.

Cara Membuat dan Menulis Surat Wasiat yang Sah

Selanjutnya Mamikos disini akan membahas mengenai bagaimana cara membuat dan menulis surat wasiat agar sah secara hukum dan bisa diterapkan saat si pembuat surat waris meninggal dunia.

Format Surat Wasiat Sesuai dengan Aturan Hukum Waris

Membahas mengenai contoh surat wasiat, perlu kamu ketahui bahwa pembuatan surat wasiat sudah diatur di dalam Undang-Undang yaitu Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHP.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa surat wasiat yang sah secara hukum ada tiga, diantaranya adalah:

Surat Wasiat Olografis

Untuk jenis surat wasiat yang satu ini ditandatangani oleh pemberi waris dan kemudian diberikan ke kantor notaris dengan tujuan untuk dibuatkan akta penyimpanan. Akta penyimpanan ini akan ditandatangani oleh notaris beserta dua orang saksi yang sah.

Surat wasiat olografis ini bisa dibuat secara terbuka maupun tertutup. Apabila terbuka, maka notaris dan saksi bisa membaca semua isi dalam surat wasiat. 

Jika tertutup, maka notaris hanya bertugas membuatkan akta penyimpanan sesuai dengan keterangan pembuat surat wasiat tanpa mengetahui isi surat wasiat tersebut.

Surat Wasiat Rahasia

Pembuatan surat wasiat rahasia ini dituliskan secara pribadi dan rahasia oleh si pembuat warisan, dan kemudian diserahkan ke notaris dalam bentuk tertutup.

Di notaris nantinya akan dibuatkan akta penyimpanan dengan dihadiri empat saksi yang sah. Dokumen surat wasiat ini harus dilengkapi dengan keterangan bahwa surat wasiat tersebut ditandatangani oleh si pembuat warisan secara langsung dan sadar.

Surat Wasiat Umum

Pembuatan surat wasiat ini dilakukan secara langsung didepan notaris, dimana hal ini berbeda dengan dua jenis atau format surat wasiat yang sebelumnya. 

Jenis surat wasiat ini paling sering digunakan dan dianjurkan secara hukum karena notaris bisa memberikan bimbingan dalam pembuatan surat wasiat. Hal ini bertujuan agar surat wasiat bisa berjalan dengan baik dan maksimal secara hukum.

Surat Wasiat Tidak Melanggar Ketentuan Pembagian Harta Warisan

Ketentuan pembagian harta warisan atau legitime portie sudah diatur dalam Undang-Undang dan didalamnya sudah dituangkan secara jelas bagaimana membagi warisan sesuai dengan jumlah ahli waris dan aturan-aturan lainnya.

Penting diketahui dalam pembuatan contoh surat wasiat tidak diperbolehkan melanggar peraturan legitime portie tersebut. Karena jika melanggar, maka besar kemungkinan bahwa surat wasiat kamu dianggap tidak sah secara hukum.

Sehingga jika kamu tidak memahami mengenai aturan tersebut, maka ada baiknya meminta bantuan notaris sehingga semuanya menjadi jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Namun, kerugiannya memang kamu harus merogoh kocek jika ingin membuat surat wasiat dengan bantuan notaris. Sedangkan keuntungannya adalah dalam sekali proses kamu sudah bisa membuat surat wasiat yang baik dan benar sehingga sah dan legal di mata hukum.

Menghadirkan Saksi dalam Pembuatan Surat Wasiat

Cara pembuatan contoh surat wasiat notaris berikutnya adalah menghadirkan saksi yang sah dalam proses pembuatan surat wasiat tersebut. 

Untuk pembuatan surat wasiat olografis, kamu memerlukan dua orang saksi saat memasukkan atau menitipkan surat wasiat yang kamu buat ke notaris. Kemudian untuk surat wasiat umum kamu juga memerlukan sebanyak dua orang saksi saat membuat surat wasiat di kantor notaris.

Sedangkan, untuk pembuatan surat wasiat rahasia kamu memerlukan empat orang saksi yang sah dalam proses pembuatan surat wasiat. Kemudian surat tersebut dibawa ke notaris secara tertutup untuk dibuatkan akta penyimpanan yang sah.

Terdapat Persetujuan dari Suami Atau Istri

Cara membuat contoh surat wasiat berikutnya agar sesuai dengan aturan hukum adalah adanya surat persetujuan dari suami atau istri si pembuat surat wasiat. Aturan ini sudah sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 36 ayat 1.

Namun, aturan ini berlaku apabila harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris merupakan harta milik bersama. Jika harta warisan yang dibagikan merupakan harta bawaan dari istri atau suami, maka tidak memerlukan surat persetujuan tersebut.

Aturan mengenai harta bersama dan harta masing-masing seperti di atas sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 36 ayat 2.

Harus Dititipkan Kepada Notaris

Cara membuat surat wasiat yang terakhir adalah menitipkannya kepada notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan yang otentik dan sah. Aturan ini sesuai dengan Pasal 168 KUHP.

Penitipan surat wasiat ke kantor notaris ini membuat surat wasiat yang kamu buat bersifat legal dan sah di mata hukum. Sehingga, apabila ada masalah yang berkaitan dengan surat wasiat, bisa diselesaikan secara hukum.

Ketika kamu memiliki banyak harta benda dan beberapa ahli waris, maka ada baiknya menyiapkan surat warisan sejak dini. Mengapa demikian? Karena banyak ditemukan konflik dalam internal keluarga yang disebabkan oleh harta warisan.

Sehingga, kamu bisa membuat contoh surat wasiat sebaik mungkin mulai sejak dini agar nantinya harta warisan yang kamu tinggalkan tidak menjadi pemantik konflik dalam internal keluarga.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah