5 Contoh Wajib Pajak Badan dan Objek Wajib Pajak Orang Pribadi

i5 Contoh Wajib Pajak Badan dan Objek Wajib Pajak Orang Pribadi – Setiap negara umumnya menerapkan kewajiban kepada warga negaranya untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan yang sudah ditentukan.

Di Indonesia sendiri, kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua wajib pajak, baik itu wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

Yuk cari tahu selengkapnya tentang wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi di bawah ini.

Berikut Informasi Wajib Pajak Badan dan Objek Wajib Pajak Orang Pribadi

unsplash.com/TylerFranta

Wajib pajak merupakan suatu badan atau orang pribadi yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Singkatnya, wajib pajak menjadi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.

Nah, setiap wajib pajak tentu akan memiliki yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dimana NPWP juga bisa disebut sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Setiap orang dapat dikategorikan menjadi wajib pajak apabila seseorang tersebut memenuhi kriteria subjek pajak dan objek pajak.

Namun, barangkali tidak sedikit diantara kamu yang masih merasa bingung dengan perbedaan antara wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Apa
yang dimaksud dengan Wajib Pajak?

Menurut Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, maka wajib pajak diharuskan mempunyai NPWP.

Dalam Pasal 1 ayat (6), NPWP dijabarkan sebagai nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP diberikan kepada wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP sendiri tidak akan berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Berdasarkan kepentingan, hak dan kewajibannya, kategori wajib pajak terbagi menjadi Wajib Pajak Badan (WPB) dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Nah, Wajib Pajak Badan terbagi dibagi menjadi beberapa kategori.

Contoh
Wajib Pajak Badan (WPB)

Wajib Pajak Badan (WPB) merupakan wajib pajak yang tak hanya terikat kewajiban pembayaran pajak saja, namun juga memiliki kewenangan memotong dan memungut pajak.

Pengelompokkan wajib pajak badan sendiri terbagi menjadi lima jenis berdasarkan status badan usaha, antara lain:

1.
Badan

Wajib
pajak yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan,
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

2.
Joint Operation

Joint operation adalah wajib pajak yang berbentuk kerja sama operasi, yang melakukan penyerahan atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Seperti status badan usahanya, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dimaksud mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.

3.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing merupakan wajib pajak dari perwakilan dagang asing
atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun yang bukan termasuk
ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

4.
Bendahara

Bendahara
yang dimaksud adalah bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, honorarium,
tunjangan, upah, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan untuk melakukan
pemotongan atau pemungutan pajak.

5.
Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara
kegiatan meliputi wajib pajak yang melakukan pembayaan imbalan dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Kewajiban
Pajak bagi Wajib Pajak Badan

Secara umum, ada dua jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan khususnya PKP, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, kedua jenis pajak tersebut masih dipecah-pecah lagi. Berikut info selengkapnya terkait jenis pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak badan.

1.
Pajak Penghasilan Badan

Wajib pajak badan wajib melakukan pembukuan atau pencatatan untuk menyampaikan penghasilan atau laporan keuangan, menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan pajak berlaku, membayar pajak terutang dan melaporkan SPT Pajak Badan Tahunan.

SPT Pajak Badan Tahunan tersebut sudah dikurangi kredit pajak (dari PPh pasal 25 dan pasal 22yang sudah dibayar sendiri dan juga dari pasal 23 atau pasal 15 yang dipotong).

Pajak penghasilan badan bisa dihitung menggunakan tarif umum, yakni pasal 17 UU PPh.

Atau, jika memenuhi kriteria tertentu juga bisa menggunakan ketentuan pajak penghasilan final sesuai dengan ketentuan PMK 23 tahun 2018.

2.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Wajib pajak badan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang yang dibayarkan oleh wajib pajak badan tersebut.

Nah, wajib pajak badan wajib melakukan pemotongan, pelaporan dan pembayaran pajak yang sudah dipotong kepada negara.

3.
Pajak Penghasilan Pasal 23

Wajib pajak badan juga wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri terkait dengan royalti, dividen, bunga dan jasa yang dibayarkan oleh wajib pajak badan tersebut.

Wajib pajak badan wajib melakukan pemotongan, pelaporan dan pembayaran pajak yang telah dipotong kepada negara setiap bulannya.

4.
Pajak Penghasilan Pasal 26

Wajib pajak badan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri terkait pengeluaran atas royalti, dividen, bunga, dan sewa yang dibayarkan oleh wajib pajak badan tersebut.

Wajib pajak badan wajib melakukan pemotongan, pelaporan dan pembayaran pajak yang telah dipotong kepada negara setiap bulannya.

5.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Wajib pajak badan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain di antaranya terkait sewa selain tanah dan bangunan dan jasa yang dibayarkan oleh wajib pajak badan tersebut.

Wajib pajak badan wajib melakukan pemotongan, pelaporan dan pembayaran pajak yang telah dipotong kepada negara setiap bulannya.

6.
PPN dan PPnBM

Wajib pajak badan mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) atas penjualannya jika memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pemungutan PPN akan dilakukan pada setiap kali transaksi, dan pajaknya wajib dibayarkan dan dilaporkan secara bulanan (SPT Masa).

Contoh
Wajib Pajak Orang Pribadi (WJOP)

Wajib Pajak Orang Pribadi (WJOP) adalah wajib pajak perorangan, bukan berbentuk badan usaha ataupun badan hukum.

Sesuai yang telah diatur dalam UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak orang pribadi hanya berkewajiban membayar pajak berdasarkan penghasilan yang diterima.

Berdasarkan
statusnya, wajib pajak orang pribadi dikelompokkan dalam lima kategori, antara
lain:

1.
Orang Pribadi (Induk)

Kategori
ini meliputi wajib pajak yang belum menikah, dan suami yang merupakan kepala
keluarga.

2.
Hidup Berpisah (HB)

Wajib
pajak orang pribadi dengan status perpajakan ini adalah wanita yang berstatus
menikah dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan
hakim.

3.
Pisah Harta (PH)

Wajib
pajak dengan status PH adalah suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah
karena sudah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

4.
Memilih Tepisah (MT)

Wajib pajak dengan status MT merupakan wanita yang sudah bertatus menikah, namun di luar kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta.

Wajib pajak kategori ini dikenai pajak secara terpisah, karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.

5.
Warisan Belum Terbagi (WBT)

Wajib pajak dengan status WBT merupakan wajib pajak yang diperlakukan sebagai satu kesatuan dan merupakan subjek pajak pengganti. Wajib pajak ini menggantikan mereka yang berhak, yakni ahli waris.

Kewajiban
Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Secara umum, wajib pajak orang pribadi hanya berkewajiban untuk membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17.  

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha sendiri juga diwajibkan untuk melakukan kewajiban pajak penghasilan pasal 21, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2.

Sehingga, atas pembayaran kepada pihak lain wajib dipotong dan dilaporkan pajaknya oleh wajib pajak orang pribadi tersebut.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan impor juga akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22 atas transaksi impor barang.

Nah, wajib pajak orang pribadi juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai, apabila memenuhi syarat menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Oke, itulah informasi yang bisa Mamikos share kepada kamu terkait Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Semoga informasi di atas cukup bermanfaat ya untuk menambah wawasan kamu seputar perpajakkan!

Buat kamu yang masih mau mencari tahu lebih banyak lagi seputar kedua jenis pajak tersebut, kamu bisa kunjungi blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah