Daftar Pajak yang Naik Selain BPJS Kesehatan 1 Juli 2020

Daftar Pajak yang Naik Selain BPJS Kesehatan 1 Juli 2020 – Tarif BPJS Kesehatan secara resmi telah dinaikkan oleh pemerintah pada tanggal 1 Juli 2020. Menyusul kenaikan tersebut, banyak peserta BPJS Kesehatan memilih untuk turun kelas karena merasa tidak sanggup membayar tarif yang membengkak. Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan beberapa tarif pajak pada hari yang sama dengan berlakunya tarif baru BPJS Kesehatan. Simak informasi selengkapnya tentang daftar pajak yang naik selain BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Juli 2020 kemarin.

Informasi Terbaru Pajak yang Naik Selain BPJS Kesehatan

unsplash.com

Dikarenakan terus meningkatnya angka defisit pada keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah mau tidak mau harus menaikkan juga nilai iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan. Di samping itu, kebijakan yang cukup membuat masyarakat terkejut adalah naiknya pajak untuk beberapa sektor usaha. Lalu, apa saja pajak yang naik selain BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya.

Daftar Lengkap Pajak yang Naik Selain BPJS Kesehatan Per Tanggal 1 Juli 2020

Perlu diketahui bahwa ada beberapa pajak yang naik selain BPJS Kesehatan. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital, yaitu sistem perangkat lunak dan aplikasi, game, video, dan musik, penjualan film, perangkat lunak khusus (misal desain), perangkat lunak telepon genggam, hak siaran atau layanan tv berlangganan, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT). Nah, pajak beberapa transaksi barang digital tersebut merupakan pajak yang naik selain BPJS Kesehatan. Ini rinciannya.

1. BPJS Kesehatan

unsplash.com

Iuran BPJS Kesehatan secara resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Juli 2020. Jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta meningkat menjadi dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah iuran pada periode April hingga Juni 2020. Pemerintah menyebutkan bahwa penambahan jumlah iuran tersebut dilakukan untuk menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2014, BPJS mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun dan bertambah secara signifikan menjadi Rp 9,4 triliun. Sementara itu, defisit BPJS Kesehatan yang tercatat pada tahun 2016 berkurang menjadi Rp 6,4 triliun karena terjadi penyesuaian iuran dalam Perpres yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Keadaan tersebut tidak bertahan lama karena pada tahun 2017, BPJS mencatatkan defisit keuangan yang melonjak hingga menjadi Rp 13,8 triliun pada tahun 2017. Defisit tersebut tercatat terus bertambah hingga mencapai Rp 19,4 triliun pada tahun 2018 dan Rp 13 triliun pada tahun 2019.

Di tahun 2020 ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai dari kelas I hingga kelas III. Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan sebelum dan setelah kenaikan.

Januari Hingga Maret 2020 (Perpres 75 Tahun 2019)

  1. Peserta mandiri kelas I: Rp 160.000
  2. Peserta mandiri kelas II: Rp 110.000
  3. Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

April Hingga Juni 2020 (Perpres 82 Tahun 2018)

  1. Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
  2. Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
  3. Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500

Setelah Kenaikan Untuk Juli 2020 Hingga Seterusnya

  1. Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
  2. Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
  3. Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Sebagai catatan tambahan, tarif BPJS Kesehatan terbaru khusus untuk kelas III pada periode bulan Juli hingga Desember 2020 akan diberi subsidi Rp 16.500 dari pemerintah. Sehingga tarif BPJS Kesehatan terbaru khusus untuk kelas III yang dibayarkan tetap berjumlah Rp 25.500. Meski begitu, subsidi yang dibayarkan pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000 pada 2021 mendatang. Sehingga tarif BPJS Kesehatan terbaru khusus untuk peserta kelas III berjumlah Rp 35.000.

2. Pajak Game

unsplash.com

Pajak yang naik selain BPJS Kesehatan yang pertama adalah pajak game. Mulai tanggal 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang berlaku untuk pembelian aplikasi dan game online buatan dari luar negeri. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah disahkan pada tanggal 15 Mei 2020 lalu. Dalam peraturan tersebut, semua produk digital impor baik itu dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Salah satu platform yang akan memungut pajak game sesuai kebijakan tersebut adalah Steam. Sehingga, setiap konsumen yang membeli game digital maupun online melalui platform tersebut harus membayar pajak. Steam sendiri adalah layanan distribusi digital video game buatan Valve yang sudah berdiri sejak 16 tahun lalu. Direktoral Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa pemungutan PPN pada pembelian produk digital ditujukan untuk mampu membantu menanggulangi dampak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

3. Pajak Netflix, Spotify, dan Layanan Serupa

unsplash.com

Masyarakat yang rajin berlangganan layanan streaming seperti Netflix dan Spotify sepertinya harus gigit jari. Pasalnya, pajak yang naik selain BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 adalah pajak yang dikenakan untuk Netflix, Spotify, dan semacamnya. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Aturan yang merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut berisikan tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. PMK No 48 Pasal 11 menyebutkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku terhitung tanggal 1 Juli 2020. Akan tetapi, proses pemungutan pajaknya akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2020. Sama seperti pajak game, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen akan dikenakan pada Netflix, Spotify dan layanan serupa mengingat sektor tersebt adalah produk digital seperti game.

Pemerintah tidak akan asal mengenakan pajak kepada produk digital seperti yang sudah disebutkan. Bersama peraturan yang diterbitkan, pemerintah menetapkan kriteria tertentu untuk penarikan pajak dari produk-produk digital. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 dijelaskan, pelaku PMSE diwajibkan untuk menarik PPN kepada konsumennya jika nilai transaksinya lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam satu tahun.

4. Pajak Belanja Online

unsplash.com

Kebiasaan masyarakan melakukan belanja secara online terhitung telah meningkat sejak merebaknya pandemi Covid-19. Pajak yang naik selain BPJS Kesehatan yang terakhir adalah pajak soal belanja online yang juga telah disetujui pemerintah. Setiap konsumen yang melakukan pembelian barang atau jasa secara digital akan dikenakan pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli barang atau jasa tersebut. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Nah, demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan seputar sektor pajak yang naik selain BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020. Meskipun agak sedikit memberatkan, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang sedang menurun akibat merebaknya pandemi Covid-19. Percayalah bahwa setelah pandemi ini selesai, perekonomian Indonesia akan kembali pulih dan kamu tidak akan merasa keberatan lagi dengan pajak-pajak tersebut.  Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal di dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: