Daftar PPDB 2024: Alur, Syarat dan Cara Daftar Online SMP, SMA/SMK

Apakah kamu berencana untuk mengikuti PPDB, baik SMP maupun SMA/SMK pada tahun 2024 ini? Simak informasi seputar daftar PPDB 2024 secara lengkap di bawah ini.

28 April 2024 Fatma

Daftar PPDB 2024: Alur, Syarat dan Cara Daftar Online SMP, SMA/SMK – Masuk ke dunia SMP maupun SMA/SMK merupakan hal yang cukup asik dan menyenangkan meskipun harus melewati tahapan PPDB dahulu.

Oleh karenanya, perlu untuk mempersiapkan diri agar bisa mengikuti daftar PPDB 2024 dengan baik. Termasuk seperti apa alurnya, persyaratan yang perlu dipenuhi, hingga cara untuk mendaftarkan diri melalui jalur ini.

Dari sini nantinya kamu bisa mengikuti sesuai dengan ketentuan dan alur yang ada secara baik sampai diterima di sekolah yang diinginkan.

Jadwal dan Alur Pelaksanaan PPDB 2024

Daftar PPDB
Canva/@molasimages

Hal pertama yang perlu untuk dipahami sebelum daftar PPDB 2024 yaitu dengan memahami apa saja alur pelaksanaan yang ada. Salah satunya yaitu dengan jalur apa saja yang bisa untuk dipilih.

Mengingat bahwa masih belum ada jadwal pelaksanaan yang dirilis secara resmi, tidak ada salahnya untuk mengetahui alur yang ada.

Dari sini, kamu bisa tahu apa saja pilihan yang bisa disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki.

Jadwal pelaksanaan untuk PPDB di tiap daerah provinsi berbeda-beda dan sesuai dengan ketentuan yang ada dari Dinas Pendidikan setempat. Namun, secara umumnya, pelaksanaan ini dimulai sejak bulan Februari 2024.

Kamu tinggal mencari tahu informasi terkait jadwal pelaksanaan ini sesuai dengan provinsi tempat kamu akan mendaftarkan diri.

Sementara itu, berikut ini ada beberapa jalur untuk pendaftaran PPDB yang bisa kamu ikuti.

1. Jalur Zonasi

Jalur PPDB yang pertama untuk bisa kamu ikuti yaitu ada jalur zonasi. Pada jalur ini, kamu bisa mengikutinya apabila berdomisili di wilayah zonasi yang ditentukan oleh satuan pendidikan terkait.

Kuota yang disediakan untuk jalur zonasi yaitu setidaknya 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB yang disediakan oleh sekolah.

Domisili yang dimiliki oleh peserta didik pada alamat Kartu Keluarga (KK) setidaknya harus diterbitkan paling singkat 1 tahun. Setidaknya sebelum tanggal pendaftaran PPDB yang ada.

Apabila calon peserta didik tidak memiliki KK, maka bisa untuk digantikan dengan surat lainnya. Misalnya seperti Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW setempat yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa atau Lurah.

Close