Daftar 92 Sekolah Yang Sudah Boleh Buka Kegiatan Belajar Mengajar di Zona Hijau

Daftar 92 Sekolah Yang Sudah Boleh Buka Kegiatan Belajar Mengajar di Zona Hijau – Pemerintah akhirnya memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar. Tercatat sudah ada 92 kabupaten/kota yang berada di zona hijau, namun data ini adalah data pada tanggal 7 Juni yang lalu. Meskipun sudah diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, namun hal ini sifatnya belum wajib. Kira-kira sekolah mana saja yang sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar kembali, simak daftarnya di bawah ini.

Deretan Sekolah Yang Sudah Boleh Buka Kegiatan Belajar Mengajar

unsplash.com

Sekolah yang berada di zona hijau memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah untuk kembali membuka kegiatan belajar mengajar. Namun, jika sekolah masih ingin mengadakan kegiatan belajar mengajar secara daring juga dipersilahkan. Nantinya, jika daerah di zona hijau ingin membuka sekolah juga harus tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Daerah terkait juga harus merujuk pada Surat Keterangan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Apa Itu Zona Hijau?

Status zona hijau biasanya disematkan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah. Walau begitu, wilayah zona hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (social distancing dan mencuci tangan). Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Apa Syarat Sekolah Untuk Bisa Kembali Membuka Kegiatan Belajar Mengajar?

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Tak hanya itu saja, sekolah juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa kembali membuka kegiatan belajar mengajar. Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan akan tetap belajar dari rumah secara penuh. Adapun keempat syarat ini adalah sebagai beriku:

  • Pertama, sekolah wajib masuk di dalam zona hijau.
  • Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
  • Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
  • Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Kapan Siswa Diperbolehkan Kembali Masuk Sekolah?

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

Daftar Sekolah Yang Sudah Boleh Buka Kegiatan Belajar Mengajar

Hampir enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona. Memasuki ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021. Meski kini virus Corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Intinya, hanya daerah di zona hijau saja yang sudah diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Untuk saat ini, hanya ada 92 daerah yang masuk di zona hijau. Ini berarti, hanya sekolah-sekolah yang berada di 92 daerah ini saja yang baru diperbolehkan membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk daftar daerahnya, antara lain:

Provinsi Aceh

1. Kabupaten Bireuen
2. Kota Langsa
3. Kabupaten Nagan Raya
4. Kabupaten Pidie Jaya
5. Kota Subulussalam
6. Kota Sabang
7. Kabupaten Aceh Besar
8. Kabupaten Aceh Jaya
9. Kabupaten Aceh Selatan
10. Kabupaten Aceh Singkil
11. Kabupaten Aceh Tengah
12. Kabupaten Aceh Tenggara
13. Kabupaten Aceh Tengah

Provinsi Sumatera Utara

14. Kabupaten Nias Utara
15. Kota Gunungsitoli
16. Kabupaten Simosir
17. Kabupaten Nias
18. Kabupaten Nias Selatan
19. Kabupaten Padang Lawas
20. Kabupaten Humbang Hasundutan
21. Kabupaten Nias Barat
22. Kabupaten Padang Lawas Utara
23. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
24. Kabupaten Tapanuli Selatan
25. Kabupaten Mandailing Natal
26. Kota Sibolga
27. Kabupaten Pakpak Barat
28. Kabupaten Toba Samosir

Provinsi Riau

29. Kabupaten Rokan Hilir
30. Kabupaten Kuantan Singingi

Provinsi Kepulauan Riau

31. Kabupaten Lingga
32. Kabupaten Natuna
33. Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Bengkulu

34. Kabupaten Lebong

Provinsi Jambi

35. Kabupaten Kerinci

Provinsi Kalimantan Timur

36. Kabupaten Mahakam Hulu

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

37. Kabupaten Belitung Timur

Provinsi Sumatera Selatan

38. Kabupaten Muara Enim
39. Kabupaten Empat Lawang
40. Kota Pagar Alam

Provinsi Lampung

41. Kabupaten Mesuji
42. Kabupaten Lampung Timur

Provinsi Sulawesi Utara

43. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulangndang Biaro
44. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Provinsi Sulawesi Tengah

45. Kabupaten Tojo Una-Una
46. Kabupaten Parigi Moutong
47. Kabupaten Donggala

Provinsi Sulawesi Tenggara

48. Kabupaten Konawe Kepulauan
49. Kabupaten Buton Selatan
50. Kabupaten Buton Utara
51. Kabupaten Konawe Utara

Provinsi Sulawesi Barat

52. Kabupaten Mamasa

Provinsi Sulawesi Selatan

53. Kabupaten Toraja Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

54. Kabupaten Sabu Raijua
55. Kabupaten Manggarai Timur
56. Kabupaten Sumba Barat Daya
57. Kabupaten Sumba Tengah
58. Kabupaten Timur Tengah Utara
59. Kabupaten Timur Tengah Selatan
60. Kabupaten Ngada
61. Kabupaten Alor
62. Kabupaten Malaka
63. Kabupaten Belu
64. Kabupaten Rote Ndao
65. Kabupaten Sumba Barat
66. Kabupaten Kupang

Provinsi Maluku

67. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
68. Kota Tual
69. Kabupaten Kepuluan Aru

Provinsi Maluku Utara

70. Kabupaten Halmahera Timur
71. Kabupaten Halmahera Tengah

Provinsi Papua Barat

72. Kabupaten Tambrauw
73. Kabupaten Sorong Selatan
74. Kabupaten Maybrat
75. Kabupaten Pengunungan Arfak

Provinsi Papua

76. Kabupaten Intan Jaya
77. Kabupaten Asmat
78. Kabupaten Deiyai
79. Kabupaten Dogiyai
80. Kabupaten Mamberamo Raya
81. Kabupaten Mappi
82. Kabupaten Pengunungan Bintang
83. Kabupaten Supiori
84. Kabupaten Kepulauan Yapen
85. Kabupaten Puncak
86. Kabupaten Nduga
87. Kabupaten Yahukimo
88. Kabupaten Paniai
89. Kabupaten Tolikara
90. Kabupaten Yalimo
91. Kabupaten Lanny Jaya
92. Kabupaten Puncak Jaya

Demikian informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait 92 sekolah di zona hijau yang sudah boleh kembali membuka kegiatan belajar mengajar. Mamikos infokan kembali, meskipun sekolah tersebut sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka namun ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh sekolah terlebih dahulu. Jika kamu ingin mencari informasi menarik lainnya, silahkan kunjungi situs Mamikos secara berkala ya!