Daftar UMP 2022 Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dengan Jumlah Rata-rata Kenaikannya
Daftar UMP 2022 Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dengan Jumlah Rata-rata Kenaikannya – Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang. Namun, kenaikan yang diberikan untuk kali ini bisa terbilang cukup kecil yaitu sebesar 1,09 persen. Sejauh ini, terdapat 31 dari 34 provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan mengenai besaran dari UMP sesuai dengan perubahan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Kamu bisa melihat apakah daerah provinsimu sudah mengumumkan UMP terbaru melalui daftar UMP 2022 yang ada di bawah ini.
Kenaikan dan Daftar UMP untuk Setiap Provinsi di Indonesia Tahun 2022
Daftar Isi
Daftar Isi
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengumumkan besaran dari kenaikan UMP yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang. Kenaikan yang diberikan yaitu sebesar 1,09 persen dan bisa terbilang cukup kecil dan berdasar pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kecilnya angka kenaikan dari UMP tahun 2022 tersebut dikarenakan kondisi ekonomi yang ada serta terjadinya inflasi sehingga perhitungan yang dilakukan menghasilkan angka kecil. Berikut ini merupakan beberapa daftar UMP 2022 dari beberapa provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
A. UMP Daerah Sumatera
Berikut ini merupakan daftar UMP 2022 untuk daerah yang ada di Pulau Sumatera diantaranya:
- Provinsi Sumatera Utara dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya sebesar Rp 2.499.423,06.
- Provinsi Sumatera Barat dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.484.041.
- Provinsi Kepulauan Riau dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.144.466 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.005.460.
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.264.884 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.230.023,66.
- Provinsi Riau dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.888.546,01.
- Provinsi Bengkulu dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.238.094,031 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.215.000.
- Provinsi Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.144.446 yang tidak akan mengalami kenaikan dari UMP yang berlaku tahun sebelumnya.
- Provinsi Jambi dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.649.034 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.630.162,13.
- Provinsi Lampung dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.432.001,57.
B. UMP Daerah Jawa-Bali
Berikut ini daftar UMP 2022 untuk provinsi yang ada di daerah Jawa-Bali diantaranya:
- Provinsi Banten dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.460.996,54.
- Provinsi DKI Jakarta dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.452.724 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 4.416.186,548.
- Provinsi Jawa Barat dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.810.351,36.
- Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.813.011 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.798.979.
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.840.951,53 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.765.000.
- Provinsi Jawa Timur dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.868.777,08.
- Provinsi Bali dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.494.000.
C. UMP Daerah Nusa Tenggara
Berikut ini daftar UMP 2022 untuk daerah Nusa Tenggara yang akan berlaku tahun 2022 mendatang diantaranya:
- Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.183.883.
D. UMP Daerah Kalimantan
Berikut ini terdapat daftar UMP 2022 yang akan berlaku di daerah Pulau Kalimantan diantaranya:
- Provinsi Kalimantan Barat dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.399.698,65.
- Provinsi Kalimantan Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.922.516 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.903.144,70.
- Provinsi Kalimantan Selatan dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.906.473,32 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.877.448,59.
- Provinsi Kalimantan Timur dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497,22 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.981.378,72.
- Provinsi Kalimantan Utara dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.000.804.
E. UMP Daerah Sulawesi
Berikut ini daftar UMP 2022 yang akan berlaku di provinsi yang ada di Pulau Sulawesi dan sekitarnya diantaranya:
- Provinsi Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.678.863 yang tidak mengalami kenaikan dari besaran UMP yang berlaku tahun 2021.
- Provinsi Sulawesi Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.390.739 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.303.711.
- Provinsi Sulawesi Tenggara dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.710.595 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 255.014,52.
- Provinsi Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723 yang tidak mengalami kenaikan dari besaran UMP yang berlaku tahun 2021.
- Provinsi Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876 yang tidak mengalami kenaikan dari besaran UMP yang berlaku tahun 2021.
- Provinsi Gorontalo dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.800.580 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.788.826.
F. UMP Daerah Maluku-Papua
Berikut ini adalah daftar UMP 2022 yang akan berlaku di Maluku, Papua dan sekitarnya diantaranya:
- Provinsi Maluku Utara dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.721.530.
- Provinsi Papua dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.561.932 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.516.700.
- Provinsi Papua Barat dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.200.000 yang naik dari tahun 2021 sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.134.600.
Terdapat tiga provinsi yang sejauh ini belum mengumumkan daftar UMP 2022 terbaru diantaranya:
- Provinsi Aceh dengan UMP pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp 3.165.031.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 1.950.000.
- Provinsi Maluku dengan UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 2.604.961.
Itu tadi merupakan informasi terbaru mengenai kenaikan terhadap daftar UMP 2022 yang ada di wilayah Indonesia. Meskipun angka kenaikan bisa dibilang cukup kecil, tetapi hal ini bisa membawa perubahan agar para pekerja di Indonesia bisa mendapatkan upah yang layak. Berkaitan dengan informasi terbaru lainnya, kamu bisa menyalakan notifikasi yang ada pada blog Mamikos agar tidak ketinggalan. Selain itu, untuk kamu yang akan mulai bekerja dan sedang mencari tempat tinggal, kamu bisa mencoba untuk mencarinya menggunakan aplikasi Mamikos dengan lebih mudah dan cepat.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: