Doa Niat Ganti Puasa Ramadan Karena Haid beserta Tata Caranya Lengkap

Doa Niat Ganti Puasa Ramadan Karena Haid beserta Tata Caranya Lengkap — Jika kamu punya hutang puasa di tahun lalu dan ingin menggantinya di tahun ini, maka pertama-tama kamu perlu tahu apa doa niat ganti puasa ramadan tersebut.

Di artikel terbaru Mamikos ini, kamu akan mengetahui dengan saksama apa doa niat ganti puasa ramadan yang disebabkan karena haid atau menstruasi.

Bukan hanya doa niat ganti puasa nya saja yang bakal kamu ketahui, tapi tata caranya lengkap pun dapat kamu simak di sini.

Bacaan Doa Niat Ganti Puasa Ramadan Berikut Tata Caranya

freepik.com/user14908974

Mungkin ada di antara kamu yang saat ini sedang memiliki rencana untuk mulai menyicil mengganti puasa ramadan tahun lalu yang sempat gugur karena berbagai alasan.

Biasanya kaum perempuan yang sering menghadapi puasa batal dikarenakan kodratnya yang harus mengalami menstruasi atau haid setiap bulannya.

Oleh sebab itu, Mamikos akan memberikan informasi terkini seputar doa niat ganti puasa ramadan karena haid berikut dengan tata caranya lengkap di artikel berikut.

Hukum Mengganti Puasa Ramadan

Mengganti puasa ramadan dikarenakan halangan memiliki hukumnya tersendiri. Sebelum membahas seperti apa bacaan doa niat ganti puasa Ramadan, sebaiknya kamu mengetahui juga apa hukum dari ganti puasa tersebut. Hukum membayar utang atau mengganti puasa Ramadan adalah wajib.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, yang artinya adalah sebagai berikut:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya untuk berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Dari ayat di atas maka sudah sangat jelas bahwa membayar atau mengganti puasa ramadan yang gugur adalah wajib. Lantas seperti apa ketentuan untuk meng-qada puasa tersebut? Gulir halaman artikel Mamikos ini ke bagian berikutnya.

Ketentuan Qada Puasa yang Dilakukan Harus Berurutan atau Tidak

Setelah membaca apa hukum untuk membayar atau mengganti utang puasa di atas, maka kamu perlu tahu juga apa ketentuan melakukan qada puasa tersebut.

Seperti yang tercantum pada QS. Al-Baqarah ayat 184, qada puasa Ramadan wajib dilakukan sebagaimana hari puasa yang telah ditinggalkan oleh orang tersebut.

Di bawah ini adalah kutipan QS. Al-Baqarah ayat 184:

امًامَّعْدُوْدٰتٍۗفَمَنْكَانَمِنْكُمْمَّرِيْضًااَوْعَلٰىسَفَرٍفَعِدَّةٌمِّنْاَيَّامٍاُخَرَۗوَعَلَىالَّذِيْنَيُطِيْقُوْنَهٗفِدْيَةٌطَعَامُمِسْكِيْنٍۗفَمَنْتَطَوَّعَخَيْرًافَهُوَخَيْرٌلَّهٗۗوَاَنْتَصُوْمُوْاخَيْرٌلَّكُمْاِنْكُنْتُمْتَعْلَمُوْنَ

Makna dari ayat di atas adalah:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib untuk mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Akan tetapi, untuk dapat menjawab pertanyaan apakah qada puasa Ramadan tersebut nanti harus dikerjakan secara berurutan atau tidak, maka kamu wajib menyimak dua pendapat sebagaimana yang sudah Mamikos rangkum.

Kedua pendapat mengenai qada puasa yang harus dilakukan berurutan atau tidak dapat kamu simak pada penjelasan berikut ini:

Pendapat yang pertama

Jika puasa ramadan yang ditinggalkan tahun sebelumnya memang berurutan, maka untuk melakukan qada puasa harus dilakukan juga secara berurutan.

Hal tersebut dikarenakan qada sendiri adalah proses mengganti puasa yang sudah ditinggalkan. Apalagi hukumnya wajib untuk melakukan dengan sepadan sebagaimana yang telah ditinggalkan.

Pendapat yang kedua

Lalu untuk pendapat kedua menyatakan untuk melakukan qada puasa Ramadan tidak perlu secara berurutan.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada satu dalil yang menjelaskan tentang qada puasa Ramadan yang harus dikerjakan secara berurutan (misal senin, selasa, rabu, dst).

Sementara apa yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184, hanya menekankan bahwa qada puasa itu hukumnya adalah wajib dilakukan sebanyak dari jumlah hari yang sudah ditinggalkan oleh orang tersebut.

Tidak ada ketentuan lain harus dikerjakan secara berurutan. Pendapat di atas juga didukung dengan sebuah hadis yang bunyinya adalah sebagai berikut:

قَضَاءُرَمَضَانَإنْشَاءَفَرَّقَوَإنْشَاءَتَابَعَ

Makna dari ayat di atas adalah:

“Qada’ (puasa) Ramadan itu jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar).

Maka bisa disimpulkan, melalui kedua pendapat di atas, pendapat kedua lah yang lebih banyak diterapkan atau digunakan sebab adanya pendukung sebuah hadis yang sahih.

Sementara itu, pendapat pertama yang hanya didukung oleh logika yang dalam hal tersebut bertentangan dengan nash hadis yang sahih seperti pada pendapat yang kedua.

Bacaan Doa Niat Ganti Puasa Ramadan

Akhirnya sampailah juga kita pada bahasan bacaan doa niat ganti puasa ramadan karena haid yang telah kamu tunggu-tunggu.

Adapun untuk bacaan niat puasa ganti Ramadan karena haid tersebut adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latin:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ

Makna dari ayat di atas adalah:

“Aku berniat untuk meng-qadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah ta’ala.”

Jangan lupa jika kamu hendak melakukan qada puasa Ramadan, kamu wajib membaca niat puasa membayar hutang puasa Ramadan nya di malam hari sebagaimana yang pernah dituturkan Mazhab Syafi’i.

ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.

Makna dari ayat di atas adalah:

“Disyaratkan untuk membacaniat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa qada, atau puasa nazar. Syarat ini berdasar pada hadis Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’

Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadis.”

Tata Cara Lengkap Mengganti Puasa Ramadan

Lalu bagaimanakah tata cara lengkap saat hendak mengganti puasa ramadan di tahun lalu?

Dalam buku berjudul Fiqih Islam Wa Adillatuhu disebutkan bahwa mengqada puasa dapat dikerjakan setelah Ramadan sebelumnya sampai tiba Ramadan selanjutnya. Tata caranya pun seperti puasa lain yang sudah kamu ketahui.

  • Setelah melafalkan bacaan doa niat ganti puasa, kamu tidak boleh melakukan hal yang dilarang, sembari melakukan kewajiban lain sebagai muslim.
  • Puasa qada berakhir saat azan maghrib berkumandang. Kemudian kamu bisa membaca doa berbuka puasa sebagai berikut:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Bacaan latin:

Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Makna dari ayat di atas adalah:

“Ya Allah, kerana-Mu aku berpuasa, denganMu aku beriman. Kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.”

Bahasan mengenai bacaan doa niat ganti puasa ramadan karena haid beserta tata caranya di atas harus Mamikos akhiri sampai di sini.

Jika kamu merasa ulasan doa niat ganti puasa ramadan karena haid berikut tata caranya ini bermanfaat, kamu bisa membagikan pada teman-teman perempuan kamu yang sedang berencana mengganti puasa ramadan tahun lalu mereka.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah