Catat! Ini Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025 untuk SMA/SMK
Catat! Ini Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025 untuk SMA/SMK โ Bagi para calon murid baru di Jateng, mari bersiap-siap untuk mengikuti proses SPMB Jateng 2025 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
Pada prosesnya, diawali dengan pengajuan akun yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan verifikasi berkas pada 27 Mei hingga 10 Juni 2025.
Perlu diperhatikan, jika terdapat berbagai dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh para calon murid baru. Berikut, adalah daftarnya.๐๐๐ซ
Berbagai Dokumen Verifikasi Berkas Persyaratan Pendaftaran SPMB Jateng 2025
Melansir dari laman spmb.jatengprov.go.id dalam Petunjuk Operasional SPMB SMAN SMKN Jawa Tengah 2025/2026 dijelaskan berbagai dokumen yang wajib dilengkapi sebagai berkas persyaratan, yaitu:
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor atau SKNR yang mencantumkan nilai pada Semester 1 (satu) sampai Semester 5 SMP/sederajat yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
3. Ijazah SMP/sederajat atau dapat juga surat keterangan yang memiliki tingkat yang sama dengan ijazah sederajat pada Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri atau Program Paket B yang dihargai/dinilai setingkat/sama dengan tingkat SMP.
4. Akta kelahiran yang dengan persyaratan pada perihal batas usia tertinggi yaitu 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, serta belum memiliki status menikah.
5. Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan dan/atau telah tinggal paling sebentar selama satu tahun, hal ini dihitung hingga tanggal akhir pendaftaran SPMB, yang didasarkan pada data yang ada di administrasi kependudukan.
6. Perubahan data yang ada pada KK yang tidak ada mengakibatkan perpindahan domisili adalah: (a.) penambahan anggota keluarga, (b.) pengurangan anggota keluarga, (c.) KK rusak atau hilang, (d.) perubahan elemen data lainnya pada KK, kecuali perubahan alamat.
7. Pada KK, nama orang tua/wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua/wali yang terdapat pada rapor/ijazah di jenjang sebelumnya dan juga sama pada akta kelahiran.
8. Perihal adanya perubahan Kartu Keluarga yang disebabkan pindah domisili, SHDK pada KK dari calon murid setelah pindah merupakan berstatus sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
9. Kemudian, dalam kondisi yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau bencana sosial, KK bisa dicetak ulang oleh OPD yang menangani urusan kependudukan Kabupaten/Kota.
10. Bagi yang berasal dari pondok pesantren, calon murid harus telah terdaftar pada EMIS atau Educational Management Islamic System yang dikelola oleh Kemenag.
11. Calon Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu hal ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah tervalidasi sekaligus terverifikasi pada DT Jateng Prioritas 1-3.
12. Bagi Calon Murid yang berasal dari panti asuhan merujuk pada informasi anak panti Prioritas 1-2 yang telah disepakati pihak Dinas Sosial Provinsi Jateng.
13. Calon Murid ATS didasarkan pada rekap data yang diurus oleh pihak Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain, dan/atau Surat Pernyataan yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid bersangkutan.
14. Khusus bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi, surat penugasan yang terbit dari lembaga negara/instansi pemerintah/BUMD/BUMN, atau perusahaan swasta, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Tahun.
15. Bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi sekaligus memiliki status sebagai anak guru dapat dikonfirmasi dengan melampirkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah terkait dilampiri Surat Penugasan/Keputusan dari pejabat yang memiliki wewenang.
16. Calon Murid yang memilih Jalur Mutasi, KK yang berasa dari luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak Guru.
17. Calon Murid yang memilih Jalur Mutasi, surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh pihak Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat terkait.
18. Bagi Calon Murid yang memiliki, dapat melampirkan piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang telah ditetapkan dan diterbitkan maksimal dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sampai tanggal akhir pendaftaran SPMB.
19. Bagi Calon Murid yang memiliki, dapat melampirkan Surat Keterangan mengenai penjelasan dari Kepala Sekolah SMP/sederajat jika calon Murid sempat menjadi Ketua OSIS atau sempat menjadi Ketua Pengurus Kepramukaan/Kepanduan/Hizbul Wathan, dan diterbitkan maksimal dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sampai tanggal akhir pendaftaran SPMB.
20. Menyiapkan Surat Keterangan/Pernyataan Sehat yang diterbitkan oleh dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Tidak Buta Warna yang juga diketahui oleh Orang Tua.
Penutup
Untuk lebih jelasnya, Anda dianjurkan untuk mengunjungi laman spmb.jatengprov.go.id agar mendapatkan informasi lengkapnya.
Temukan berbagai informasi terkait lainnya yang dapat ditemukan di blog Mamikos, seperti artikel mengenai Pendaftaran SPMB Jatengprov go id SMA/SMK 2025.๐๐
Referensi:
Petunjuk Operasional SPMB SMAN SMKN Jawa Tengah 2025/2026 [Daring/PDF]. Tautan: https://spmb.jatengprov.go.id/documents/PetunjukOperasionalPenyelenggaraan_SPMB_SMAN_SMAKN_ProvJatengTA_2025_2026.pdf
16 Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atauSMK [Daring/PDF]. Tautan: https://www.tribunnews.com/pendidikan/2025/05/20/16-dokumen-verifikasi-berkas-pendaftaran-spmb-jateng-2025-di-sma-atausmk?page=all
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: