10 Fasilitas dan Tunjangan yang akan Diterima Pegawai PPPK BGN 2025

Selain menerima gaji atau upah, seluruh pegawai PPPK BGN 2025 juga akan menerima berbagai fasilitas dan tunjangan yang setara dengan PNS.

Seluruh bentuk hak tersebut bahkan sudah diatur dalam regulasi terbaru, sehingga calon maupun pegawai PPPK bisa mengetahui dengan jelas apa saja manfaat yang akan diterima selama masa penugasan. 💼

Lalu, apa saja yang akan diterma? Berikut rangkuman lengkap mengenai fasilitas dan tunjangan yang berlaku di tahun 2025. ✨

Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang akan Diterima Pegawai PPPK BGN 2025

Fasilitas Pegawai PPPK BGN 2025

Sebagai bagian dari ASN, pegawai PPPK dijamin mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai amanat UU ASN 20 Tahun 2023, seperti:

1. Jaminan Kesehatan
PPPK otomatis terlindungi melalui klaim BPJS Kesehatan dengan skema pelayanan yang sama seperti ASN lain, sehingga kebutuhan medis tetap terjamin.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan JKK sudah termasuk penanganan risiko selama menjalankan tugas, yaitu biaya perawatan sampai santunan jika terjadi cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)
Ahli waris akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan jika PPPK meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan kerja.

4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Disalurkan dalam bentuk iuran jangka panjang yang bisa dicairkan setelah masa kerja atau kontrak berakhir, mengikuti aturan dari BPJS Ketenagakerjaan.

5. Jaminan Pensiun
UU ASN 2023 menegaskan bahwa PPPK juga berhak atas pensiun. Mekanisme teknisnya masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, tetapi haknya sudah dijamin secara hukum.

Tunjangan Pegawai PPPK BGN 2025

Selain fasilitas, tunjangan yang didapat PPPK BGN juga berdasar pada Perpres 98/2020 Pasal 4, yang memastikan bahwa PPPK menerima jenis tunjangan yang setara dengan PNS pada instansi tempatnya bertugas, yaitu:

1. Tunjangan Keluarga
Fasilitas ini diberikan kepada pegawai yang sudah berkeluarga, baik yang memiliki pasangan maupun anak, selama memenuhi persyaratan administrasi.

2. Tunjangan Pangan
Setiap bulan, PPPK juga menerima uang lauk pauk dalam bentuk nominal rupiah. Besarnya mengikuti ketentuan tunjangan pangan yang berlaku untuk PNS.

3. Tunjangan Jabatan Struktural
Apabila PPPK ditempatkan pada posisi struktural tertentu di BGN, mereka berhak atas tunjangan tambahan sesuai ketentuan jabatan tersebut.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Bagi PPPK yang mengisi formasi jabatan fungsional, tersedia tunjangan khusus sesuai penetapan instansi.

5. Tunjangan Tambahan Lain
Setiap instansi memiliki ruang untuk menetapkan tunjangan tambahan lain yang dibutuhkan demi mendukung operasional dan struktur organisasi.

Penutup

Demikian informasi yang dapat Mamikos sampaikan terkait jumlah fasilitas dan tunjangan yang akan diterima pegawai PPPK BGN 2025. Supaya Anda tidak ketinggalan update terbaru mengenai PPPK, pastikan untuk mengunjungi blog Mamikos! 📰

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah