Foto Buku Nikah – Ukuran, Warna Baju, Background dan Jumlah yang Dicetak

Posted in: General Hubungan
Tagged: Foto Buku Nikah

Foto Buku Nikah – Ukuran, Warna Baju, Background dan Jumlah yang Dicetak – Ketika seseorang ingin segera menikah dengan pasangannya, pasti ada banyak hal penting yang perlu dipersiapkan seperti foto buku nikah.

Ya, buku nikah sangat penting dan wajib ada karena digunakan sebagai bukti resmi hubungan rumah tangga dengan dokumen tertulis.

Buku nikah atau surat nikah bisa dibuat di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah setempat dengan membawa beberapa dokumen.

Setiap dokumen yang dibawa ke KUA untuk membuat buku nikah harus asli, supaya pencatatan data KK baru dapat dilakukan tanpa adanya masalah.

Foto Buku Nikah

beautynesia.id

Setiap dokumen yang telah dipersiapkan juga harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, persiapan pembuatannya tidak bisa dianggap remeh.

Apalagi untuk foto yang akan digunakan di dalam buku nikah itu nantinya.

Pada dasarnya, foto dalam buku nikah tidak bisa digantikan ketika pasangan sudah sah menjadi suami dan istri.

Foto itu akan selamanya digunakan sebagai bukti pasangan yang sudah menikah.

Jadi sampai hubungan itu diputus atau akhir hayat, buku tetap menggunakan foto tersebut.

Untuk pembuatan foto buku nikah, calon suami istri perlu memperhatikan beberapa ketentuan.

Jika di sebutkan ada ukuran fotonya, warna baju yang digunakan untuk berfoto, background dan berapa banyak foto itu harus dicetak sebagai dokumen pernikahan di KUA.

Semua aturan untuk melakukan pernikahan harus diperhatikan supaya tidak terjadi kesalahan.

Persiapan perlu dilakukan secara matang baik itu dari dokumen pernikahan, biaya pernikahan sampai proses pendaftaran pasangan baru.

Ketentuan Ukuran dan Jumlah Foto Buku Nikah

cermati.com

Untuk masalah yang pertama, kamu perlu memperhatikan seberapa besar ukuran foto itu untuk dicetak nantinya.

Foto untuk buku nikah, butuh 2 jenis ukuran yaitu untuk buku dan data sipilnya di KUA. Kedua pasangan harus memiliki fotonya sendiri-sendiri baik itu calon pria atau wanita.

Nantinya foto tersebut akan diserahkan kepada pihak KUA untuk menjalani proses lebih lanjut.

Surat pernikahan beserta akta yang terdapat di buku nikah, pada dasarnya dibuat oleh pihak KUA berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keagamaan.

Jadi, kamu hanya perlu mengikuti prosedur yang ada baik itu dari pengajuan data sampai ke masa prosesi pernikahan.

Pengumpulan foto buku nikah dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Untuk ukuran dan jumlah foto yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1.  Ukuran 2 x 3 berjumlah 4 lembar untuk calon pengantin Pria dan Wanita. Masing-masing foto diberikan ke pihak KUA dalam bentuk hardfile dan softfile
  2. Ukuran 4 x 6 berjumlah 1 lembar untuk calon pengantin Pria dan Wanita. Kedua foto ini akan digunakan untuk pendataan petugas KUA

Dalam aturannya, dua jenis foto tersebut harus dibawa bersama dokumen lainnya.

Tentunya ada juga aturan pembuatan foto yang harus diperhatikan baik itu dari segi penggunaan dresscode, latar belakang foto, kerapian calon pengantin dan warna dresscode.

Semua itu bisa membuat foto lebih bagus jika dimaksimalkan selama proses pemotretannya.

Jika memang kamu bisa menggunakan studio foto, maka maksimalkan hasilnya di sana. Karena studio foto memiliki banyak pelayanan yang bisa membantu kamu mendapatkan foto bagus.

Ketentuan Warna Latar Belakang Foto Buku Nikah

Supaya foto tampak bagus, pihak KUA memiliki ketentuan yang harus kamu perhatikan. Seperti contohnya warna Background atau latar belakang.

Pada dasarnya tidak semua warna bisa kamu gunakan untuk membuat dokumentasi berupa foto formal.

Setiap warna pasti memiliki ketentuannya masing-masing dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut lampiran keputusan dari pihak Direktur Bimbingan Masyarakat Islam pada tahun 2018 di dalam model N2, dijelaskan bahwa warna latar belakang foto harus menggunakan warna Biru.

Warna tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sana. Tentu saja warna tersebut juga tidak hanya sebatas untuk latar belakang saja.

Ketentuan ini sudah diberlakukan pada foto buku nikah untuk calon mempelai yang ingin mendaftarkan datanya di KUA.

Penggunaan warna biru juga bisa dicocokkan dengan dresscode yang ingin digunakan nantinya. Sebagaimana yang kita ketahui, dresscode atau baju mempelai harus berbentuk formal.

Dengan menyesuaikan warna baju dan latar belakang, foto akan tampak lebih bagus untuk dipajang.

Ketentuan penggunaan baju juga sudah diatur dalam peraturan tertulis, yaitu harus formal dan berkerah untuk pria.

Bagi kamu yang masih bingung mengenai bagaimana aturan dresscode atau baju foto di buku nikah, berikut ini ulasannya khusus untuk kamu.

Penggunaan Dresscode untuk Foto Buku Nikah

Formalitas foto dengan menggunakan suatu dresscode atau baju, pasti selalu diutamakan apalagi untuk kebutuhan penting seperti dokumen pernikahan.

Selain latar belakang, penggunaan baju dan sikap duduk yang baik juga harus diperhatikan saat melakukan foto.

Hal ini diperlukan untuk menciptakan foto yang berpenampilan bagus dan siap digunakan untuk waktu lama.

Buku nikah adalah dokumen penting yang berlaku seumur hidup. Oleh karena itu fotonya harus dalam keadaan baik, bagus, sopan, dan elegan.

Calon pengantin pria bisa menggunakan baju berkerah, berdasi atau bahkan dengan jas. Semua itu diperbolehkan, asalkan tidak menggunakan kaos dan tanpa kerah.

Sedangkan untuk calon pengantin wanita, baju bisa menggunakan semua tipe yang diinginkan.

Baju foto buku nikah pasangan wanita juga bisa menggunakan jilbab atau tidak. Semua jenis pakaian bisa disesuaikan dengan tampilan yang dibuat sebagus mungkin.

Namun, baju juga harus tetap sopan dan formal supaya tampak serasi dengan pasangan.

Selain itu posisi saat foto juga harus diperhatikan seperti contohnya berdiri tegak dan pandangan menghadap ke depan.

Karena foto menggunakan versi 4 x 6 dan 2 x 3, maka tampilannya hanya dari muka hingga bagian pinggang saja sehingga tidak seluruh badan akan diambil.

Memilih Warna Baju untuk Foto Buku Nikah

Untuk foto dalam buku nikah ada beberapa warna dresscode yang cocok digunakan.

Beberapa warna akan tampak bagus ketika diletakkan di depan latar belakang berwarna biru.

Berikut ini warna yang bisa kamu gunakan ketika menggunakan baju atau dresscode formal di dalam foto.

1. Putih

Penggunaan warna putih sudah menjadi ciri khas foto formal. Untuk buku nikah, dresscode warna putih juga akan tampak bagus. Apalagi warna putih ini nantinya akan dipadukan dengan warna biru sehingga tampak anggun ketika dilihat.

2. Abu-abu

Bagi sebagian orang, abu-abu adalah warna yang menarik perhatian. Warna ini memiliki dampak yang sangat bagus ketika dipadukan dengan warna biru. Apalagi, pasangan juga akan tampak elegan ketika keduanya menggunakan dresscode abu-abu.

3. Hitam

Selain abu-abu, hitam juga memberikan kesan yang elegan dan kuat. Warna dresscode ini cocok untuk foto buku nikah karena tidak memperburuk tampilan penggunanya.

4. Soft Pink

Bagi kamu yang sering berhubungan romantis, warna Soft Pink juga bisa jadi pilihan terbaik. Dengan kesan lucu dan ramah, warna pink akan membuat kedua pasangan tampak lebih dekat.

5. Mustard

Penggunaan warna mustard juga sering digunakan untuk kebanyakan pasangan. Warna ini digunakan karena memberikan kesan hangat dan ramah. Bahkan, warna Mustard ini juga dinilai memiliki kecocokan dengan latar belakang yang ada yaitu berwarna biru.

6. Nude

Menggunakan warna Nude juga sebenarnya sah-sah saja karena sangat cocok dengan latar belakang biru. Warna ini lebih ke arah krem atau coklat cerah dengan suasana ramah, lucu dan tenang. Baik itu pria atau wanita, keduanya cocok saat menggunakan warna ini. 

Keenam warna tersebut bisa jadi bahan pertimbangan untuk kamu ketika ingin melakukan foto nantinya. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit dan rambut sudah dibuat rapi supaya hasilnya tambah bagus. Jangan lupa, sesuaikan dresscode dengan gaya dan selera kamu sendiri.

Tips Membuat Foto Buku Nikah Tampak Bagus

Supaya foto di dalam buku pernikahan tampak bagus, kamu butuh sentuhan lebih dan tidak boleh mengambilnya tanpa perencanaan. Sebagaimana yang kita ketahui, posisi fotonya saja juga harus bagus supaya tampilan dari hasil pemotretan akhirnya memuaskan.

Apalagi untuk pengambilan gambarnya, butuh kemampuan tinggi fotografer supaya foto buku nikah terlihat menarik.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kamu bisa datang ke foto studio bersama pasangan. Di sana, kamu sudah mendapat pelayanan dan hasil memuaskan.

Alasannya karena foto studio sudah memiliki tempat pemotretan sendiri sehingga background, pencahayaan dan kualitas gambarnya dijamin bagus. kamu juga akan mendapat arahan ketika proses pemotretan dilakukan baik itu dari posisi tubuh, kerapian baju dan pandangannya.

Selain itu, ada juga tahap editing yang membuat hasil foto dimaksimalkan. Dari semua layanan yang ada di sana, foto kamu pasti dalam keadaan baik.

Bahkan, kualitas dari cetakannya juga perlu diperhatikan karena akan digunakan dalam kurun waktu lama.

Penggunaan kertas foto memiliki aturannya sendiri yaitu DOFF atau berbentuk laminasi. Kertas ini sangat bagus karena bisa menyimpan kualitas gambar dalam waktu lama.

Warna tidak akan memudar dan kertas terhindar dari goresan karena adanya laminasi.

Persyaratan Pernikahan Selain Foto Buku Nikah

Pembuatan buku nikah dan surat nikah adalah salah satu hal yang perlu dipersiapkan saat ingin melakukan prosesi pernikahan.

Cara mengajukannya sangat mudah, kamu hanya perlu datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan. 

Dokumen nikah ada 4 yaitu,

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa dari kedua Pasangan
  2. Fotokopi data pribadi seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran
  3. Pas Foto dengan ketentuan di atas berjumlah 10 lembar. Ukuran 2 x 3 berjumlah 8 lembar untuk pasangan pria dan wanita. Ukuran 4 x 6 berjumlah 2 lembar untuk kedua pasangan.
  4. Surat rekomendasi Nikah KUA (untuk calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan tempat tinggal dan akan memberlakukan pernikahan di tempat lain)

Semua dokumen tersebut harus dibawa ke KUA terlebih dahulu untuk diproses dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan rukun nikah.

Nantinya petugas KUA tidak akan meminta bayaran kecuali kamu melakukan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja.

Setelah prosesnya sudah selesai, kamu hanya perlu melakukan akad nikah dan hubungan suami istri menjadi sah.

Prosedur pernikahan ini sudah ditetapkan dalam aturan pernikahan menurut Kementerian Keagamaan yang berlaku sehingga semua wilayah menggunakan sistem serupa.

Jika terdapat perbedaan, maka sistemnya bisa kamu sesuaikan dengan wilayah tersebut. Namun ingat dari semua dokumen yang ada, pas foto itu sangat penting.

Kegunaannya sangat diperlukan untuk waktu yang lama yaitu pada data pasangan di dalam buku nikah.

Tanpa foto tersebut, buku nikah tidak akan mendapat pengakuan tanpa adanya data diri.

Oleh karena itu, pastikan pembuatan foto buku nikah kamu maksimalkan supaya hasilnya baik dan bagus sehingga dapat digunakan untuk waktu yang lama.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah