Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak dan Dapat Uang Saku Rp60.000 hingga Rp400.000 per Bulan, Bagaimana Cara Daftarnya?
Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak dan Dapat Uang Saku Rp60.000 hingga Rp400.000 per Bulan, Bagaimana Cara Daftarnya? – Para pekerja di bidang pariwisata mendapat kabar segar dengan adanya program insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Para pekerja tersebut khususnya mencakup sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang mana pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah mulai semester II-2025.
Untuk mendapatkannya, apakah para pekerja harus mendaftar? π°ππ
Tentang Cara Mendapatkan Insentif Bebas Pajak bagi Karyawan Sektor Horeka
Melalui program ini, ribuan karyawan pada sektor pariwisata khususnya hotel, restoran, dan kafe akan mendapatkan keringanan pajak. Sebelumnya kebijakan tersebut telah berlaku dan diberikan untuk sektor padat karya.Β
Artinya, gaji yang diterima karyawan akan utuh karena pajak penghasilan akan ditanggung secara langsung oleh pemerintah. Sehingga, take home pay pekerja tidak akan berkurang akibat potongan pajak setiap bulan.Β
Kebijakan tersebut diketahui akan berlangsung mulai semester II-25, yaitu sisa tahun pajak 2025 (3 bulan terakhir) dan akan berlaku juga pada tahun fiskal 2026.Β
Namun, tidak semua pekerja akan otomatis mendapatkannya. Sebab ada kriteria yang harus terpenuhi, yaitu bagi pegawai tetap penghasilan bruto senilai Rp10 juta sebagai nilai maksimal perbulannya. Sedangkan, bagian pegawai tidak tetap, syaratnya adalah rata-rata dari penghasilan harian Rp500.000 paling tinggi.Β
Lalu, bagaimana cara karyawan atau pekerja mendaftar jika ingin memperoleh benefit bebas pajak? Sejauh artikel ini ditulis sayangnya belum ada penjelasan spesifik mengenai hal ini.Β
Namun, menelusuri dan mencermati dari berbagai sumber, yang harus diperhatikan juga adalah sektor penerima intensif wajib tercatat dalam daftar klasifikasi lapangan usaha yang sudah terdaftar di administrasi perpajakan DJP, seperti yang dilansir dari laman Detik.
Selain itu,Β mengutip dari laman DJP, bercermin dari syarat program serupa sebelumnya yang berlaku pada bidang industri padat karya bahwasannya pegawai wajib mempunyai NPWP dan juga NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP, serta penerima tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.Β
PenutupΒ
Bagi para pekerja yang merasa masuk kriteria disarankan untuk terus memantau perkembangan dan informasi terbaru lainnya.
Simak juga penjelasan lebih jauh mengenai hal ini melalui pembahasan Gaji Pegawai Hotel-Restoran-Kafe Bebas Pajak sampai 2026 yang ada di blog Mamikos. Semoga membantu. πβ¨
Referensi:
Pajak Pekerja Hotel, Restoran dan Kafe Bakal Ditanggung Negara! [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-8110209/pajak-pekerja-hotel-restoran-dan-kafe-bakal-ditanggung-negara
PMK 10/2025: PPh Pasal 21 DTP, Stimulus untuk Industri Padat Karya [Daring]. Tautan: https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/pmk-102025-pph-pasal-21-dtp-stimulus-untuk-industri-padat-karya
Kabar Gembira! Gaji Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe 2025 Bebas Potongan Pajak, Lihat Keuntungannya untuk Karyawan [Daring]. Tautan: https://www.pojoksatu.id/edugov/1086570664/kabar-gembira-gaji-karyawan-hotel-restoran-dan-kafe-2025-bebas-potongan-pajak-lihat-keuntungannya-untuk-karyawan
Gaji Pekerja Hotel-Kafe Bebas Pajak hingga 2026, Bisa Dapat Bonus Rp400.000 [Daring]. Tautan: https://economy.okezone.com/read/2025/09/15/320/3170113/gaji-pekerja-hotel-kafe-bebas-pajak-hingga-2026-bisa-dapat-bonus-rp400-000?page=all
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah