Berapa Gaji Karyawan Rumah Makan? Ini Perkiraan Besaran Uang yang akan Didapat

Berapa Gaji Karyawan Rumah Makan? Ini Perkiraan Besaran Uang yang akan Didapat โ€“ Rumah makan dan restoran menjadi salah satu tempat yang dapat dipilih untuk bekerja. 

Perihal gajinya, setiap rumah makan atau restoran tidak sama dan memiliki ketentuan yang berbeda tergantung jabatan, lokasi, bahkan hingga jenis dari rumah makan tersebut. 

Untuk mengetahuinya, berikut adalah perkiraan gaji karyawan rumah makan dan restoran.๐Ÿก๐Ÿœ๐Ÿ’ธ

Perkiraan dari Besaran Gaji Karyawan Rumah Makan dan Restoran

Jika dilihat dari jenis rumah makannya, gaji karyawan di warung kaki lima kisaran Rp1.500.000 sampai Rp2.500.000 per bulan, lalu warung/rumah makan sederhana umumnya berkisar Rp2.000.000 sampai Rp3.500.000 per bulan. 

Berbeda halnya dengan gaji rumah makan kelas menengah yang memberikan gaji kepada karyawan kisaran Rp2.500.000 sampai Rp4.500.000 per bulan. Sedangkan, restoran umumnya lebih tinggi dengan kisaran gaji Rp3.000.000 sampai Rp6.000.000 per bulan.

Lalu, jika dilihat dari posisi atau jabatannya, perkiraan gajinya adalah:

1. Pencuci piring: Rp1.500.000 sampai Rp2.500.000 per bulan
2. Pelayan: Rp1.500.000 sampai Rp3.000.000 per bulan
3. Kasir: Rp1.800.000 sampai Rp3.500.000 per bulan
4. Koki: Rp3.000.000 sampai Rp5.000.000 per bulan
5. Kepala dapur: Rp5.000.000 sampai Rp7.000.000 per bulan
6. Manager restoran: Rp7.500.000 sampai Rp10.000.000 per bulan

Sedangkan, jika dilihat dari sisi lokasi biasanya kota besar akan memiliki gaji yang lebih tinggi daripada di daerah. Sebaliknya, gaji karyawan untuk rumah makan di daerah lebih rendah daripada yang ada di kota besar. 

Kemudian, dari segi pemberian upahnya, bisnis dari restoran dan rumah makan menerapkan sistem upah satuan waktu. 

Mengutip dari laman Gadjian, karyawan akan mendapatkan gaji bulanan atau harian, ini tergantung dari kesepakatan awal. Meskipun begitu, hal ini tetap ada ketentuannya dalam peraturan pemerintah yaitu dalam PP Pengupahan No.36 Tahun 2021.

Di sisi lain, dibahas juga dalam UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, di mana adanya mengecualikan pada usaha kecil dan mikro (UKM) dalam hal penerapan upah minimum. Khusus dalam industri skala kecil, upah bisa ditentukan berdasarkan dari kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. 

Restoran, warung makan, kedai kopi, dan sejenisnya merupakan contoh dari jenis UKM, di mana pengupahan di usaha kuliner kecil ini umumnya lebih sederhana.

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai upah atau gaji dari karyawan rumah makan dan restoran. Perlu diingat bahwa ini hanya bersifat perkiraan, di mana ada berbagai faktor yang bisa jadi membuat gaji karyawan di rumah makan dapat berbeda. 

Simak juga pembahasan lainnya dengan topik serupa yang ada di blog Mamikos, seperti Perkiraan Gaji Pramugari Kereta Api. Semoga membantu.๐Ÿ™‚โœจ

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta