Update! Gaji PNS dan PPPK serta Besaran Tunjangannya Terbaru

Update! Gaji PNS dan PPPK serta Besaran Tunjangannya Terbaru — Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu saja kamu akan memperoleh sejumlah gaji dan tunjangan, sama seperti pegawai lainnya.

Setiap tahun gaji dan tunjangan dari para PNS dan PPPK biasanya mengalami penyesuaian. Tak terkecuali tahun ini.

Jadi, apabila kamu penasaran dengan berapa besaran gaji hingga tunjangan PNS dan PPPK tersebut maka kamu wajib membaca artikel satu ini sampai selesai.

Terbaru! Info Besaran Gaji dan PPPK dan Besaran Tunjangan

Canva/@reezkypradata

Berdasarkan informasi yang berhasil Mamikos dapatkan, bahwa ada beberapa penyesuaian yang berlaku pada upah dan tunjangan para PNS dan PPPK tersebut.

Maka jika kamu penasaran dengan besaran upah dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK sekarang, bacalah artikel Mamikos kali ini sampai selesai.

Info Besaran Upah serta Tunjangan PPPK

Perlu diketahui bahwa untuk upah serta tunjangan PNS maupun PPPK jumlah besarannya sudah diatur oleh pemerintah dengan saksama. Masing-masing ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mempunyai kewajiban dan hak sama dengan ASN yang statusnya seorang PNS.

Seperti informasi yang berhasil Mamikos dapatkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan sebuah Perpres atau Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 yang berisi mengenai gaji serta tunjangan para ASN, tak terkecuali PPPK.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa besaran upah PPPK akan sama rata dengan besaran gaji PNS. Sementara untuk gaji PNS dan PPPK sudah berhasil Mamikos rangkum dengan saksama dalam artikel kali ini. Penasaran bagaimana penjelasan gajinya? Informasinya sudah Mamikos rangkum berikut ini.

A. Besaran Upah PNS

Untuk besaran upah para PNS, saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Kemudian untuk besaran upah atau gaji PNS berdasarkan peraturan tersebut dapat kamu lihat sebagai berikut.

1. Upah Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Upah Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Upah Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Upah Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Beberapa fasilitas atau keuntungan yang akan didapatkan saat kamu menjadi PNS diantaranya adalah upah, tunjangan, dan fasilitas cuti. Kemudian untuk tunjangannya, ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

B. Besaran Upah PPPK

Selanjutnya ada informasi mengenai besaran upah untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Untuk aturan upah PPPK tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Untuk nominal atau besarannya adalah sebagai berikut:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
  • Golongan II masa kerja 3 tahun: Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
  • Golongan III masa kerja 3 tahun: Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun: Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
  • Golongan V masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun: Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun: Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
  • Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200)
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp4.107.600 (sebelumnya Rp3.803.500)
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500)
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)

Besaran upah para PPPK di atas juga akan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Kemudian untuk fasilitas tunjangan PPPK yang akan didapatkan antara lain adalah:

  1. Tunjangan bagi keluarga.
  2. Tunjangan pangan/konsumsi.
  3. Tunjangan pada jabatan struktural.
  4. Tunjangan pada jabatan fungsional.
  5. Dan tunjangan lainnya.

Untuk jaminan pensiun para PPPK juga disediakan. Para PPPK akan memperoleh perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum.

Tunjangan Terbesar Untuk PNS

Setelah mengetahui besaran gaji dan tunjangan para PNS dan PPPK, maka kini saatnya kamu mengenal lebih jauh mengenai tunjangan kinerja atau yang juga dikenal dengan tukin.

Untuk besaran tunjangan kinerja PNS tentu saja berbeda-beda di setiap instansi, baik di instansi pusat atau di daerah. Hal tersebut dikarenakan landasan hukum tunjangan kinerja (tukin) di masing-masing instansi pemerintah juga tidak sama.

Hingga saat ini, besaran tunjangan kinerja terbesar untuk anggota PNS masih diperoleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan.

Setelah membaca dan melihat rangkaian informasi terkait update gaji serta tunjangan PNS dan PPPK di atas kamu pasti semakin tergiur untuk mendaftar CPNS dan PPPK bukan. Jika benar, maka jangan ragu untuk melamar atau melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK yang masih terbuka saat ini.😊✨

Apabila kamu kebingungan mencari dan menemukan inspirasi hunian kos, maka disarankan untuk mengakses aplikasi Mamikos sekarang juga.

Bukan hanya aplikasi Mamikos saja yang dapat kamu akses, tapi situs resmi Mamikos juga memberikan informasi kos yang lengkap. Apakah kamu sudah mengunduh aplikasi Mamikos tersebut di ponsel?

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta