Update! Gaji PNS dan PPPK serta Besaran Tunjangannya Terbaru

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji dan tunjangan yang terjamin dari negara. Tapi kira-kira berapa gaji serta tunjangan para PNS dan PPPK tersebut?

17 Februari 2025 Nana

Update! Gaji PNS dan PPPK serta Besaran Tunjangannya Terbaru โ€” Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu saja kamu akan memperoleh sejumlah gaji dan tunjangan, sama seperti pegawai lainnya.

Setiap tahun gaji dan tunjangan dari para PNS dan PPPK biasanya mengalami penyesuaian. Tak terkecuali tahun ini.

Jadi, apabila kamu penasaran dengan berapa besaran gaji hingga tunjangan PNS dan PPPK tersebut maka kamu wajib membaca artikel satu ini sampai selesai.

Terbaru! Info Besaran Gaji dan PPPK dan Besaran Tunjangan

Gaji PNS dan PPPK serta Besaran Tunjangannya Terbaru
Canva/@reezkypradata

Berdasarkan informasi yang berhasil Mamikos dapatkan, bahwa ada beberapa penyesuaian yang berlaku pada upah dan tunjangan para PNS dan PPPK tersebut.

Maka jika kamu penasaran dengan besaran upah dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK sekarang, bacalah artikel Mamikos kali ini sampai selesai.

Info Besaran Upah serta Tunjangan PPPK

Perlu diketahui bahwa untuk upah serta tunjangan PNS maupun PPPK jumlah besarannya sudah diatur oleh pemerintah dengan saksama. Masing-masing ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mempunyai kewajiban dan hak sama dengan ASN yang statusnya seorang PNS.

Seperti informasi yang berhasil Mamikos dapatkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan sebuah Perpres atau Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 yang berisi mengenai gaji serta tunjangan para ASN, tak terkecuali PPPK.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa besaran upah PPPK akan sama rata dengan besaran gaji PNS. Sementara untuk gaji PNS dan PPPK sudah berhasil Mamikos rangkum dengan saksama dalam artikel kali ini. Penasaran bagaimana penjelasan gajinya? Informasinya sudah Mamikos rangkum berikut ini.

A. Besaran Upah PNS

Untuk besaran upah para PNS, saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Kemudian untuk besaran upah atau gaji PNS berdasarkan peraturan tersebut dapat kamu lihat sebagai berikut.

1. Upah Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 โ€“ Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 โ€“ Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 โ€“ Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 โ€“ Rp2.901.400
Close