Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangannya Serta Update Gaji Golongan Lainnya 2021!
Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangannya Serta Update Gaji Golongan Lainnya 2020! – Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangannya Serta Update Gaji Golongan Lainnya 2021!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
1.Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Pemerintah biasanya menaikkan total gaji para PNS secara berkala sesuai dengan peningkatan kerja instansi masing-masing. Tak terkecuali Golongan 3A.
Berikut adalah daftar gaji PNS Golongan 3 berdasarkan masa kerjanya:
Kementerian Keuangan pun juga memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen. Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR R. Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
- I A : Rp 1.486.500
- IIA : Rp 1.926.000
- IIIA : Rp 2.456.700
- IIIB : Rp 2.560.600
- IIIC : Rp 2.668.900
- IIID : Rp 2.781.800
- IVA : Rp 2.899.500
- IVB : Rp 3.022.100
- IVC : Rp 3.149.900
- IVD : Rp 3.283.200
- IVE : Rp 3.422.100.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: