Galbay Pinjol Legal Apa yang Harus Dilakukan? Solusi Aman dan Belajar dari Pengalaman Orang Lain

Sering kali pinjol memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan biaya lainnya dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional. Simak solusi bagi nasabah yang sudah terlanjur terjerat gagal bayar (galbay) pinjol legal dalam artikel ini.

31 Oktober 2024 Bella Carla

Galbay Pinjol Legal Apa yang Harus Dilakukan? Solusi Aman dan Belajar dari Pengalaman Orang Lain โ€“ Saat ini, aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) semakin marak. Merupakan jenis pinjaman yang dapat diajukan dan dikelola secara digital, pengguna dapat mengajukan pinjol melalui platform atau aplikasi online.

Dalam pinjol, proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan dananya dilakukan secara elektronik tanpa memerlukan kunjungan fisik ke kantor bank atau lembaga keuangan tradisional.

Nah, karena menawarkan proses yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjol seakan menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang memiliki masalah keuangan.๐Ÿ’ธ

Berikut Solusi Galbay Pinjol Legal yang Bisa Kamu Terapkan

Galbay Pinjol Legal
asset.kompas.com

Sayangnya, sering kali pinjol memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan biaya lainnya dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional.

Oleh karena itu, penting untuk pengguna memahami persyaratan, risiko, dan biaya terkait sebelum mengambil pinjaman online.

Lantas, bagaimana solusi bagi nasabah yang sudah terlanjur terjerat gagal bayar (galbay) pinjol legal karena tidak mampu melunasi cicilan tepat waktu?

Berikut akan disampaikan berbagai solusi dan cara mengatasi galbay pinjol yang bisa kamu lakukan.

Apa yang dimaksud dengan Galbay Pinjol?

Mengutip pada situs hukumonline.com, galbay pinjol adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol.

Apa Risiko Jika Galbay Pinjol Tidak Dilunasi?

Masih mengutip pada situs hukumonline.com, ditegaskan bahwa galbay di pinjol tetap harus dibayarkan. Mengingat hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur.

Secara umum, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Lantas, apa saja risiko hukum jika galbay pinjol tidak dibayarkan? Berikut ulasannya.

Close