12 Golongan PNS Dan Pejabat Yang Bakal Gigit Jari Karena THR 2020 Tidak Cair

THR 2020 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memastikan aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI dan Polri akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Namun, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan pemberian THR di tahun 2020. Salah satunya saja adalah terdapat 12 golongan yang tidak menerima THR tahun ini. Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Adapun untuk info lebih lengkapnya bisa kamu cek di bawah ini.

Deretan Golongan PNS Dan Pejabat Yang THR 2020 Tidak Cair

radarlampung.co.id

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS). Dari ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020. Bendahara negara pun telah merincikan penerima THR dan 12 golongan bukan penerima THR pada tahun ini. Sebagai informasi tambahan, THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Berapa Besaran THR PNS Dan Pejabat Tahun 2020?

Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat belanja pegawai hingga Rp 5,5 triliun, yang akan direalokasikan untuk sektor kesehatan hingga bantuan sosial. Untuk lebih lengkapnya, berikut besaran THR yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:

Gaji Pokok

  1. Golongan I
    Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
    Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
    Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
    Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  2. Golongan II
    Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
  3. Golongan III
    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
    Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  4. Golongan IV
    Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
    Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan Istri/Suami

Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

Tunjangan Anak

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok, dengan total maksimal tiga anak.

Tunjangan Makan

PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Kriteria PNS Dan Pejabar Penerima THR 2020

Berdasarkan rancangan peraturan tentang pemberian THR yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka berikut adalah 13 jenis jabaran PNS, Polri, dan TNI yang berhak mendapatkan THR tahun 2020 sebagai berikut:

  1. PNS.
  2. Prajurit TNI.
  3. Anggota Polri.
  4. PNS, Prajurit, dan anggota Polri yang ditempatkan di luar negeri
  5. PNS, Prajurit, dan anggota Polri yang ditempatkan di luar instansi luar negeri dan mendapat gaji oleh instansi induk.
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU.
  13. Calon PNS.

Golongan PNS Dan Pejabat Bukan Penerima THR 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan THR seperti yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan pimpinan atau pegawai non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) mulai 2019 bersifat jangka panjang. Namun, sehubungan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19 maka pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja negara, termasuk THR. Di mana anggaran THR ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka di bawah ini adalah golongan PNS dan Pejabat bukan penerima THR tahun 2020:

  1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
  2. Wakil Menteri
  3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
  4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
  5. Dewan pengawas BLU
  6. Dewan Pengawas LPP
  7. Staf khusus kementerian
  8. Hakim Ad hoc
  9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
  11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sebelumnya, Sri Mulyani pun menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idul Fitri 2020 seiring dengan adanya wabah Corona. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona. Hal itu diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui konferensi video yang digelar Selasa (14/4). Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.Dengan adanya peniadaan THR bagi para pejabat, negara mampu menghemat Rp 5,5 triliun.

Nah, itu tadi info singkat seputar 12 golongan PNS dan Pejabat yang tidak akan menerima THR pada tahun 2020 ini. Kira-kira kamu masuk golongan yang mana nih? Apakah kamu termasuk penerima THR atau sebaliknya? Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: