6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja – Setelah melamar puluhan bahkan ratusan lowongan kerja dan melewati beragam tahap seleksi, kini kamu hanya tinggal menandatangani kontrak kerja.
Sebelum kamu mantap dan yakin akan keputusanmu, kamu harus terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal. Jangan serta-merta kamu senang karena akhirnya mendapat kerja lalu kamu langsung menandatangani kontrak kerja tanpa melihat isinya terlebih dahulu.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum kamu memutuskan untuk tanda tangan kontrak kerja.
Tanda Tangan Kontrak Kerja
Daftar Isi
Daftar Isi
Kamu mungkin sangat bahagia karena perjuanganmu mencari kerja akhirnya terbayarkan dengan diterima di perusahaan idaman kamu. Setelah sibuk mengikuti seleksi dan wawancara, kini pihak perusahaan menyodorkan kontrak kerja yang harus kamu tanda tangani sebelum mulai bekerja.
Perlu kamu ketahui, kamu harus jeli dan teliti membaca isinya sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang wajib kamu perhatikan sebelum kamu melakukan tanda tangan kontrak kerja.
Sekilas Tentang Kontrak Kerja
Untuk kamu yang baru saja mencari kerja, ada baiknya kamu terlebih dahulu tahu apa itu kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Sesuai dengan pasal 54 undang-undang tersebut, ada beberapa hal yang wajib dicantumkan dalam kontrak kerja, yaitu sebagai berikut.
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Sesuai dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terjadi sebuah persetujuan kerja. Berikut rinciannya.
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Selain itu, dalam pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa perjanjian kerja atau kontrak kerja dibuat atas dasar berikut ini.
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sehingga, wajib hukumnya bagi kamu untuk memperhatikan hal-hal tersebut ketika kamu diharuskan untuk tanda tangan kontrak kerja. Jadi, jangan sampai salah, ya!
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Selain hal-hal yang tercantum dalam undang-undang, ada juga beberapa hal lain yang wajib kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja dilakukan. Jangan terburu-buru dan teliti terlebih dahulu isi kontrak kerja yang diberikan kepadamu. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
1. Cek Bagian Jobdesk dan Status
Hal pertama yang wajib kamu cermati sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah bagian jobdesk dan status kamu jika menerima pekerjaan itu. Kamu harus bisa memastikan bahwa deskripsi beban kerja yang akan kamu tanggung nanti sudah sesuai dengan apa yang disebutkan dalam wawancara kerja.
Jangan sampai kamu terlanjur tanda tangan kontrak kerja tanpa mengetahui kalau jobdesk yang diberikan tidak sesuai dengan yang kamu dengar saat wawancara.
Selain jobdesk, kamu juga harus memperhatikan status yang akan kamu sandang saat kamu menerima pekerjaan tersebut. Cermati apakah nantinya kamu akan menjadi karyawan tetap atau karyawan kontrak. Status tersebut nantinya akan mempengaruhi hak serta kewajiban yang akan kamu dapatkan saat kamu bekerja nanti.
Jadi, pastikan bahwa apa yang dijelaskan di wawancara sudah sesuai dengan jobdesk serta status kamu yang tercantum di dalam kontrak kerja.
2. Cek Gaji dan Tunjangan
Perlu kamu ketahui bahwa gaji pokok adalah gaji inti yang akan kamu terima sebagai seorang pekerja, sementara take home pay adalah jumlah gaji total termasuk tunjangan. Saat akan tanda tangan kontrak kerja, kamu juga harus memperhatikan jumlah gaji dan tunjangan yang tertera di sana.
Wajib hukumnya bagi kamu untuk meneliti apakah gaji dan tunjangan yang tercantum di kontrak kerja sudah sesuai dengan hasil negosiasi gaji sebelumnya. Cermati juga apakah gaji yang akan kamu dapatkan nanti sudah termasuk tunjangan seperti tunjangan makan, prestasi atau komisi, uang transport, dan tunjangan lainnya.
Tak hanya itu, kamu juga wajib melihat ketentuan di kontrak kerja apakah gaji yang akan kamu terima sudah termasuk potongan seperti asuransi atau BPJS. Beberapa perusahaan mungkin peduli dengan kesejahteraan karyawan sehingga menetapkan pemotongan gaji untuk dana pensiun.
Jika tidak tertera dalam kontrak kerja, kamu boleh menanyakannya sebelum tanda tangan kontrak kerja. Tanyakan juga kira-kira berapa persen gaji kamu yang akan dipotong untuk itu.
3. Jam Kerja, Cuti, dan Lembur
Hal selanjutnya yang wajib kamu cermati saat sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah seputar jam kerja, cuti, dan lembur. Beberapa perusahaan mungkin menetapkan jam kerja yang sama untuk setiap harinya, seperti misalnya pukul 8 pagi sampai 4 sore mulai dari hari Senin sampai Jumat.
Jika kamu diwajibkan untuk melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja atau lembur, cari tahu apakah ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Pastikan kamu tahu apakah kamu dibayar atau tidak dibayar jika kamu melakukan kerja lembur.
Selain jam kerja dan lembur, cermati juga apakah kamu bisa menemukan ketentuan soal cuti sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja. Kalau hal-hal tersebut tidak tercantum dalam kontrak kerja, kamu bisa menanyakan kepada perusahaan untuk lebih jelasnya.
Tanyakan apakah cuti bisa diakumulasikan, ditukar, atau apakah ada cuti yang dibayar. Cari tahu juga bagaimana tata cara mengurus cuti supaya kamu tidak kesulitan dan bingung saat nanti kamu harus mengambil cuti.
4. Jangka Waktu Kontrak dan Penalti
Jangka waktu kontrak serta penalti juga merupakan hal yang wajib kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja dilakukan. Saat ini, banyak jenis pekerjaan yang menggunakan jangka waktu tertentu untuk para pekerjanya.
Lihatlah berapa lama jangka waktu kerja yang tertera di kontrak dan apakah sudah sesuai dengan persetujuan saat negosiasi atau wawancara. Pastikan juga kamu mengetahui tata cara pembaruan kontrak kerja jika kamu dan perusahaan telah sepakan memperpanjangnya.
Selain itu, cermati juga apakah terdapat peraturan soal penalti yang akan diterima jika kamu maupun perusahaan melakukan pelanggaran kontrak kerja. Beberapa perusahaan mungkin memperbolehkan kamu untuk mengajukan pemberitahuan satu bulan sebelum kamu resign.
Tetapi, ada juga perusahaan yang mengharuskan kamu melakukan pemberitahuan beberapa bulan sebelum kamu berhenti bekerja. Ketahuilah hal tersebut jika kamu tidak ingin kena penalti yang jumlahnya berlipat-lipat dari gajimu.
5. Perhatikan THR dan Bonus
Perhatikan juga soal THR dan bonus sebelum kamu melakukan tanda tangan kontrak kerja. Perlu kamu ketahui bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya wajib diberikan satu tahun sekali kepada karyawan perusahaan.
Hal tersebut sudah tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Jadi, pastikan bahwa kontrak kerja yang akan kamu tanda tangani sudah memuat hal tersebut.
Cermati juga soal bonus yang akan kamu terima sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja. Beda dengan THR yang wajib diberikan oleh perusahaan, pemberian bonus merupakan kewenangan dari perusahaan sendiri.
Jika di dalam kontrak kerja tidak tercantum soal bonus, kamu bisa menanyakannya kepada perusahaan. Tanyakan apakah kamu akan diberikan bonus, berapa kali kamu diberikan bonus, dan apa kriteria agar kamu bisa mencairkan bonus.
6. Pihak yang Menandatangani
Hal terakhir yang wajib kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah siapa saja pihak-pihak yang menandatangani kontrak tersebut. Pastikan bahwa nama kamu yang tertera di kontrak kerja tidak terdapat salah huruf atau ejaan.
Seharusnya, orang yang mewawancarai kamu juga ikut mencantumkan namanya di dalam kontrak kerja. Jadi, periksa dengan teliti siapa saja pejabat berwenang yang ikut menandatangani kontrak kerja tersebut.
Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan seputar beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Meskipun kamu senang karena perjuangan kamu mencari kerja telah berhasil, kamu tidak boleh terburu-buru.
Perusahaan memang sudah membuat kontrak kerja sebaik mungkin, tapi tidak ada salahnya jika kamu mencermati lebih dalam lagi. Sehingga, tidak akan ada kerugian yang ditimbulkan untuk kedua belah pihak. Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal di dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: