Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua serta Tujuannya
Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua serta Tujuannya -BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Singkatan BPUBKI di dalam bahasa Jepang sendiri disebut sebagai Dokuritsu Junbi Chosakai. Sebelum jauh membahas mengenai Sidang BPUPKI, lembaga ini dibentuk oleh pemerintah Jepang.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas bersama apa itu BPUPKI lebih jelas, mulai dari tujuan dibentuknya, hasil sidang, dan ulasan-ulasan penting lainnya yang dapat kamu pelajari.
Tujuan dibentuknya Lembaga BPUPKI
Daftar Isi
Daftar Isi
Lembaga ini dibentuk dengan maksud dan tujuan adalah agar bisa saling menguntungkan bagi Jepang dan Juga Indonesia. Bagi Indonesia, dengan terbentuknya Badan Penyidik Usaha-Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia ini dapat mempelajari serta menyelidiki suatu hal yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka maupun tentang tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Sedangkan bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI ini adalah untuk bisa menarik simpati dari rakyat Indonesia supaya membantu Jepang yang tengah berperang melawan sekutu. Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia bila bisa membantu peperangan melawan tentara sekutu.
BPUPKI dibentuk pertama kali pada tanggal 1 Maret 1945, lalu dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 karena tugas dari lembaga ini telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, terhitung secara resmi telah melaksanakan sidang sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 untuk sidang pertama, dan 10 Juli sampai 17 Juli 1945 untuk sidang kedua.
BPUPKI memiliki anggota sebanyak 67 orang, terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang jepang yang ditugaskan untuk mengawasi. Ketua dari BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah Hibangase Yosio (Jepang) dan juga Soeroso.
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Pada sidang BPUPKI yang pertama, dilaksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, berlangsung dengan bahasan tentang perumusan dasar negara Republik Indonesia. Agar bisa mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia, selama masa persidangan pertama ini diagendakan untuk mendengar pidato dari 3 tokoh penting Pergerakan Nasional Indonesia.
Tokoh pertama yaitu Prof. Mohammad Yamin, S.H., pada tanggal 29 Mei 1945 mengemukakan beberapa gagasan tentang rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Tokoh kedua yaitu Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 mengemukakan beberapa gagasan lain tentang rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan nama “Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Isinya adalah sebagai berikut :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan Sosial
Dan tokoh penting ketiga yaitu Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan gagasan tentang rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia dengan nama “Pancasila”. Isi Pancasila ini yaitu :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat dan Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari beberapa usulan ketiga tokoh penting pada sidang BPUPKI pertama, gagasan milik Ir. Soekarno yang akhirnya diterima serta diberi nama Pancasila. Rumusan tersebut kemudian dijadikan sebagai ideologi serta fondasi negara Indonesia.
Waktu Jeda Sidang Resmi Pertama dan Sidang Resmi Kedua
Walaupun sidang pertama BPUPKI dinyatakan berakhir, tetapi masih belum mendapatkan titik terang tentang dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibentuk kembali susunan Panitia yang akhirnya dikenal dengan ”Panitia Sembilan”.
Tujuan dibentuknya kembali susunan panitia ini adalah memastikan serta mendapatkan keputusan yang tepat dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara Republik Indonesia. Susunan dari anggota “Panitia Sembilan” ini adalah sebagai berikut :
- Ketua : Ir. Soekarno
- Wakil Ketua : Drs. Mohammad Hatta
- Anggota : Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
- Anggota : Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
- Anggota : Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
- Anggota : Abdoel Kahar Moezakir
- Anggota : Raden Abikusno Tjookrosoejoso
- Anggota : Haji Agus Salim
- Anggota : Mr. Alexander Andries Maramis
Setelah perundingan panjang, akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 “Panitia Sembilan” bertemu dan dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia. Rumusan tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Di dalam rumusan Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan dasar negara Republik Indonesia tersebut dimatangkan di dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan di tanggal 10 Juli 1945.
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Akhirnya pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945, sidang BPUPKI yang kedua digelar dengan pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar, bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, serta kewarganegaraan Indonesia.
Di dalam sidang ini terbentuklah panitia perancangan undang-undang dasar (UUD) dengan beranggotakan 19 orang. Panitia perancangan UUD ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Dan juga dibentuk kepanitiaan pembelaan tanah air, di mana ketuanya adalah Abikoesno Tjokrosoejoso dan juga panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Mohammad Hatta.
Pada tanggal 11 Juli 1945, di dalam panitia perancangan UUD membentuk kembali panitia kecil yang beranggotakan 7 orang. Terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo sebagai ketua dan juga anggota lainnya yaitu Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Wongsonegoro, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, Dr. Sooekiman, H. Agus Salim.
Hasil dari sidang kerja panitia perancangan UUD dilaksanakan tepat pada tanggal 13 Juli 1945. Serta kemudian di tanggal 14 Juli 1945, diadakannya rapat pleno Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mengagendakan penerimaan laporan dari panitia perancangan UUD. Ada 3 hak pokok yang harus masuk di dalam UUD 1945, yaitu :
- Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Tubuh Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya pada sidang BPUPKI kedua ini, tersusunlah konsep proklamasi kemerdekaan yang rencananya mengambil 3 alinea pertama dari Piagam Jakarta. Sedangkan pada konsep Undang-Undang Dasar, hampir seluruhnya diambil pada alinea keempat Piagam Jakarta.
Dengan kesepakatan rancangan undang-undang tersebut, maka sidang kedua BPUPKI dinyatakan telah selesai dan sidang akhirnya ditutup pada tanggal 17 Juli 2019. Tepat pada tanggal 7 Agustus 1945, akhirnya kepanitiaan BPUPKI atau Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan dibubarkan oleh pemerintah Jepang karena dianggap tugas sudah selesai.
Itulah tadi rangkaian dari sidang BPUPKI, mulai dari tujuan dibentuknya Lembaga BPUPKI, jalannya sidang pertama, waktu jeda sidang pertama dan kedua, dan jalannya sidang kedua BPUPKI. Semua ulasan pada artikel ini memiliki makna yang berarti, sebab tergambar bagaimana para pahlawan kita dulu bekerja keras untuk memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: