Hukum Pernikahan dalam Islam beserta Dalil Tulisan Arab, Latin Dilengkapi Artinya

Posted in: General Hubungan

Hukum Pernikahan dalam Islam beserta Dalil Tulisan Arab, Latin Dilengkapi Artinya – Islam mengatur pernikahan sebagai cara yang sah untuk membentuk keluarga dan menjaga ketertiban sosial.

Secara etimologi, kata “nikah” berasal dari bahasa Arab “al-dhammu“, yang mengandung arti “berkumpul”. 

Dalam konteks terminologi fikih, “nikah” merujuk pada akad atau perjanjian yang memungkinkan hubungan intim yang sah antara suami dan istri, yang diucapkan melalui lafaz nikah atau pernyataan serupa.

Rukun Nikah dalam Islam

unsplash/@gemasaputera

Rukun nikah merupakan penentu bagi Muslim mengenai sah atau batalnya suatu perkawinan.

Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, ada 5 hal yang menjadi rukun dalam pernikahan, yaitu:

  • Suami
  • Istri
  • Wali
  • Dua saksi
  • Shigat

Berikut adalah penjelasannya.

1. Suami 

Dalam sebuah pernikahan, tentu harus ada mempelai pria agar proses ijab kabul dan pernikahan itu sendiri bisa berjalan.

Adapun beberapa syarat yang dipenuhi oleh seorang laki-laki Muslim yang ingin menikah, antara lain:

  • Memeluk agama Islam
  • Memiliki kondisi finansial yang cukup
  • Memahami dan mengenal calon istri dengan baik
  • Bukan mahram dari calon istri
  • Bertanggung jawab
  • Tidak ada unsur paksaan

Jika seorang laki-laki sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka dia boleh menikah menurut syariat Islam yang sudah ditetapkan.

2. Istri

Selain laki-laki atau suami, keberadaan perempuan atau istri tentu sangat penting dalam rukun nikah.

Mempelai wanita yang ingin menikah juga harus memenuhi beberapa syarat berikut, antara lain:

  • Memeluk agama Islam
  • Bukan mahram dari calon suami
  • Memiliki wali yang sah
  • Tidak ada unsur paksaan

3. Wali

Wali adalah seorang wakil atau perwakilan yang bertindak atas nama pengantin wanita dalam proses pernikahan. 

Dalam Islam, wali yang sah adalah ayah pengantin wanita, atau jika ayah tidak ada, wali bisa menjadi wali yang ditunjuk oleh pengadilan Islam atau pemimpin komunitas Muslim setempat. 

Wali ini memastikan bahwa pernikahan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan syariah.

4. Saksi

Ada minimal dua orang saksi yang hadir saat akad nikah. 

Saksi-saksi ini harus menjadi Muslim dewasa yang adil, yang memiliki kapasitas untuk mengamati perjanjian nikah. 

Mereka bersaksi bahwa ijab dan kabul telah diucapkan dengan jelas dan sah, dan pernikahan telah dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.

5. Shigat

Shigat dalam rukun nikah serah terima atau ijab kabul.

Ijab adalah tawaran atau penawaran dari pengantin pria kepada pengantin wanita untuk menikahinya. 

Sedangkan Kabul adalah penerimaan tawaran tersebut oleh pengantin wanita dengan jelas dan tanpa syarat. 

Proses ini harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Tata Cara Nikah di KUA

Setelah memahami kelima rukun nikah di atas, sekarang mari kita bahas tata cara nikah di KUA.

Berikut adalah tata caranya: 

  • Bawalah surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4), dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan.
  • Bawalah hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin dari puskesmas setempat.
  • Membayar biaya untuk melakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sejumlah Rp30.000.
  • Pas foto 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  • Surat dispensasi dari pengadilan jika calon suami belum mencapai usia 19 tahun atau calon istri belum mencapai usia 16 tahun.
  • Membawa surat izin dari atasan masing-masing bagi anggota TNI/POLRI.
  • Surat izin dari pengadilan untuk seorang suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
  • Dokumen perceraian atau kutipan dari buku pendaftaran talak/cerai untuk kasus di mana perceraian terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 diberlakukan.
  • Dokumen yang menyatakan kematian suami atau istri yang telah disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah, atau pejabat yang memiliki kewenangan, yang diperlukan untuk mengisi formulir N6 oleh janda atau duda yang akan menikah.

Selain tata cara umum di atas, setiap mempelai baik wanita maupun pria juga harus melampirkan beberapa dokumen di bawah ini : 

1. Mempelai Pria

  • Pengantar dari Ketua RT dan RW dibawa ke kantor Kelurahan setempat untuk mendapatkan formulir/formulir N1, N2, N3, dan N4.
  • Fotokopi KTP
  • Salinan akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
  • Dua lembar pas foto berukuran 3 x 4, jika calon istri dari luar daerah.
  • Lima lembar pas foto berukuran 2 x 3, jika calon istri berasal dari daerah yang sama/Kecamatan.
  • Dokumen yang mengonfirmasi perceraian dari Pengadilan Agama untuk seorang duda yang telah bercerai.
  • N6 (surat kematian istri) bagi duda meninggal dunia.

2. Mempelai Wanita

  • Pengantar dari Ketua RT dan RW dibawa ke kantor Kelurahan setempat untuk mendapatkan formulir/formulir N1, N2, N3, dan N4.
  • Fotokopi KTP
  • Salinan akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen yang menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan dan sertifikat kesanggupan untuk menikah dari pusat kesehatan di wilayah setempat.
  • Lima lembar pas foto 3 x 2 dengan latar belakang biru.
  • Dokumen yang mengonfirmasi perceraian dari Pengadilan Agama untuk seorang janda yang telah bercerai.
  • Dokumen yang menyatakan kematian ayah jika ayah sudah meninggal.
  • N5 (surat izin orang tua) bila usia mempelai kurang dari 21 tahun.
  • N6 (surat kematian suami) bagi janda meninggal dunia.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Setelah mengetahui 5 rukun nikah dan tata cara nikah di KUA, kali ini Mamikos akan menjelaskan tentang 5 hukum pernikahan dalam Islam, lengkap dengan dalil Arab, latin, dan artinya.

1. Wajib

Dalam surat An-Nur ayat 32, Allah berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

(Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi’un ‘alīm.)

Artinya : Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. 

Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan pada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Berdasarkan firman surat di atas, Allah memerintah para bujang dan orang-orang yang layak menikah untuk segera menikah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa firman ini bersifat wajib, terutama untuk orang-orang yang siap lahir batin melaksanakan pernikahan.

Maksud siap di sini adalah siap untuk memberikan nafkah sekaligus menjadi imam untuk istri dan anaknya kelak.

Selain itu, pernikahan bersifat wajib jika seseorang punya keinginan kuat untuk menyalurkan hasrat seksualnya dan tidak mampu dibendung meski dengan cara berpuasa.

2. Sunnah

Hukum pernikahan dalam Islam yang kedua adalah sunnah. Hukum sunnah dalam pernikahan adalah hukum yang general atau hukum nikah secara umum.

Sebagaimana At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Ayyub Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda : 

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.

(Arba’un min sunanil mursaliina al hayaau wa ta’athturu wa siwaak da nikaah.)

Artinya : “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.”

3. Dianjurkan untuk Ditinggalkan

Hukum pernikahan dalam Islam adalah lebih baik untuk ditinggalkan. Misalnya jika belum siap menikah, maka seseorang dianjurkan untuk berpuasa daripada memaksa menikah demi nafsu.

Sebagaimana hadis shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut : 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

(“Ya ma’shara al-shabab, mani istata’a min kum al-ba’a falyatazawwaj, fa-innahu aghaddu lil-basar, wa ahsanu lil-farj. Wa man lam yastati’ fa’alayhi bissawm, fa-innahu lahu wijaa.)

Artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.”

4. Makruh

Hukum pernikahan dalam Islam selanjutnya adalah makruh, yaitu menggambarkan tindakan atau perilaku yang tidak dianjurkan, tetapi juga tidak diharamkan secara tegas.

Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah, entah itu karena karakternya yang tidak cocok untuk pernikahan atau karena kondisi fisik atau kesehatannya yang tidak memungkinkan.

Di samping itu, orang tersebut juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. 

Jika dia dipaksa untuk menikah, ada kekhawatiran bahwa dia mungkin tidak akan mampu memenuhi hak dan tanggung jawabnya dalam pernikahannya.

Sebagaimana Imam Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin, “Jika ia termasuk orang yang tidak butuh kepada jima’ dan ia punya biaya, maka pernikahan hukumnya adalah makruh.”

Selain itu, Imam Nawawi juga pernah mengatakan, “Kalau berkecukupan, tapi punya penyakit, seperti tua atau cacat permanen atau juga impoten, dimakruhkan menikah.”

5. Haram

Hukum pernikahan dalam Islam kelima adalah haram. Menikah menjadi haram jika seseorang memiliki niat jahat dengan menikahi orang lain.

Misalnya, seorang pria menikahi wanita untuk diajak bermaksiat, dan lain-lain.

Contoh lainnya adalah ketika suami menalak istrinya sebanyak tiga kali, maka mereka haram menikah lagi, kecuali sang wanita menikah lagi dengan laki-laki lain.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 230 : 

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

(Fa’in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba‘du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa’in ṭallaqahā falā junāḥa ‘alaihimā ay yatarāja‘ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya‘lamūn.)

Artinya : “Jika suami telah menalaknya (sesudah dijatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.”

Penutup

Itu dia artikel yang berhasil Mamikos rangkum.

Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat untuk kamu, ya!

Jangan lupa mampir ke situs Mamikos untuk mendapatkan informasi menarik dan tak kalah seru lainnya.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah