Apa Hukumnya Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Siang Hari? Ini Penjelasannya
Apa Hukumnya Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Siang Hari? Ini Penjelasannya โ Sudah menjadi kewajiban setiap umat muslim untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Selama bulan puasa Ramadhan, kita harus menahan lapar dan juga dahaga, serta menahan diri dari hawa nafsu sejak terbit fajar sampai matahari terbenam.
Bagi suami istri juga harus menghindari hubungan intim di waktu puasa. Simak, penjelasan berikut ini mengenai hal tersebut.๐๐โจ
Daftar Isi
Daftar Isi
Hukum Bagi Suami Istri yang Melakukan Hubungan Intim di Siang Hari pada Waktu Puasa Ramadhan
Berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan tepatnya di siang hari, hukumnya adalah haram dan puasanya batal.
Mengutip laman Detik dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa para ulama telah sepakat jika beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk salah satunya adalah berhubungan intim suami istri (jima) pada siang hari (dalam keadaan sedang berpuasa).
Maka orang tersebut harus melakukan kafarat sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari.
Adapun, urutan kafaratnya yaitu pertama dengan cara memerdekakan hamba sahaya seorang perempuan, namun jika tidak tidak mampu maka orang tersebut harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Jika masih belum mampu, maka ia harus memberi makan pada 60 orang miskin, diterangkan dari laman Kemenag jika dalam hal ini masing-masing sebanyak 1 mud atau kurang lebih sebanyak sepertiga liter.
Namun, perlu juga diketahui jika berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan juga diperbolehkan atau dihalalkan jika dilakukan pada malam hari, yaitu pada waktu setelah maghrib hingga sebelum memasuki waktu subuh.
Pasangan suami istri lalu harus mandi junub lebih dulu agar bisa melakukan ibadah dan juga berpuasa. Hal ini dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar setelah melakukan hubungan suami istri.
Penutup
Jadi, dapat disimpulkan jika hukum dari berhubungan badan suami istri pada bulan Ramadhan adalah haram dan dapat membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari selama berpuasa.
Temukan, pembahasan informatif terkait lainnya yang dapat Anda temukan di blog Mamikos, seperti uraian mengenai Melakukan Hubungan Intim Suami Istri setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa?. Semoga bermanfaat.๐โจ
Referensi:
Bagaimana Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan? [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7214171/bagaimana-hukum-melakukan-hubungan-suami-istri-di-siang-hari-bulan-ramadhan
Apakah Setiap Jimak Siang Hari di Bulan Ramadhan Wajib Kafarat Uzhma? [Daring]. Tautan: https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/apakah-setiap-jimak-siang-hari-di-bulan-ramadhan-wajib-kafarat-uzhma-Ld0l3
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: