IMB Berubah Menjadi PBG, Cari Tahu Perbedaannya

IMB Berubah Menjadi PBG, Cari Tahu Perbedaannya – Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG sebagaimana IMB, menjadi izin yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Tentang IMB dan PBG

Dalam Webinar Komunitas Mitra Mamikos yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, Teuku Ferdianzah Silang- Legal Lead Mamikos berbagi informasi terkait fungsi, perbedaan IMB dan PGB, serta cara mengurus PBG.

Ferdi menyampaikan perbedaan IMB dan PBG, di antaranya: 

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  1. Mewajibkan permohonan izin sebelum mendirikan bangunan;
  2. Pemilik wajib menyampaikan fungsi bangunan;
  3. Hanya boleh untuk satu fungsi dan tidak mengenal fungsi campuran dalam bangunan.

PGB (Persetujuan Bangunan Gedung)

  1. Tidak mengharuskan pengajuan izin sebelum mendirikan izin bangunan, hanya mewajibkan laporan fungsi bangunan;
  2. Adanya opsi fungsi campuran yang dapat dipilih dengan syarat tidak membawa dampak buruk pada lingkungan sekitar;
  3. Mengenal fungsi campuran dalam bangunan sehingga bangunan dapat digunakan untuk lebih dari satu hunian, seperti hunian dan usaha;

Ingin tahu lebih lanjut terkait PBG? Anda dapat menyaksikan video Webinar Komunitas Mitra Mamikos bersama Teuku Ferdianzah Silang- Legal Lead Mamikos melalui video berikut ini:



Untuk membantu Mitra mengembangkan bisnis kos-kosan yang dimiliki, Mamikos rutin menyelenggarakan Webinar setiap minggunya dengan narasumber yang ahli di bidangnya.

Anda juga bisa mendapatkan berbagai tips dan trik seputar bisnis kos dengan bergabung di Facebook Group Komunitas Mitra Mamikos melalui klik tombol berikut:  

Facebook Group Komunitas Mitra Kos