Info Pemilu 2019, Cek DPT Online Pemilu 2019, Cek DPS dan Cek TPS Pemilu!

Info Pemilu 2019 – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kini sudah di depan mata. Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 14 April 2019 mendatang dengan nomor urutnya. 1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya. Lalu, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, dan 14: Partai Demokrat. Masa kampanye pemilu pun sudah berlangsung mulai 23 September 2018 kemarin hingga 13 April 2019 mendatang. Nah, sudah siapkah Anda mengikuti pesta demokrasi yang diadakan serentak di seluruh daerah di Indonesia tahun ini?

KPU menyatakan bahwa ada sebanyak 152.870.258 orang total pemilih sementara dengan jumlah TPS 386.952. Namun, Komisioner KPU menyebutkan bahwa data tersebut belum semuanya lengkap. Daftar pemilih dari Kabupaten Mimika, Papua, belum masuk dalam data yang dirilis. Pihak KPU mengatakan bahwa KPU Papua akan memberikan waktu untuk segera menetapkan paling lambat 7 hari sejak pleno penetapan DPS Papua pada 23 Maret lalu. Untuk mempersiapkan diri mengikuti pesta demokrasi mendatang, ada baiknya Anda melakukan cek DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPS (Daftar Pemilih Sementara), dan cek TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat. Bingung cara mengeceknya? Berikut Mamikos akan berikan infonya agar Anda pun lebih praktis lagi dalam melakukan pengecekan DPT, DPS, dan TPS.

Info Pemilu 2019

Info Pemilu 2019, Cara Cek DPT Online, Cek DPS dan Cek TPS Pemilu

  • DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis situs Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Agar tak terjadi masalah pada saat hari pemilihan, masyarakat diminta memeriksa terlebih dahulu apakah sudah terdaftar dengan benar pada laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Pada situs tersebut, terdapat nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang harus diisi sesuai KTP. Kemudian, tekan tombol “cari” untuk mengetahui apakah sudah terdaftar. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, jenis kelamin, lokasi pemilihan dan TPS tempat memilih. amun, jika belum terdaftar atau terjadi masalah maka akan muncul tulisan “Alert! ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH.” Jika terjadi masalah atau belum terdaftar di DPT Pemilu 2019, dapat langsung melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa fotocopy e-KTP dan kartu keluarga.

Tak hanya itu saja, Anda juga bisa mengecek data diri Anda melalui aplikasi “KPU RI Pemilu 2019”. Pengguna Android bisa mengunduh aplikasi ini melalui Play Store. Cara mengeceknya, buka aplikasi “KPU RI Pemilu 2019”, kemudian pilih “Cek Pemilih”. Mirip dengan pengecekan di situs KPU melalui PC, pengecekan melalui ponsel juga harus mengisi “Nama” dan “NIK”. Kemudian akan muncul identitas Anda, seperti Nama, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Nomor TPS di tempat Anda tinggal. Silakan mengecek namamu di DPT Pemilu 2019 yang tersedia di situs KPU.

  • DPS (Daftar Pemilih Sementara)

Sejak lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. KPU menetapkan bahwa ada 186.379.878 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Nasional dan Luar Negeri untuk pemilu 2019. Secara rinci, Jumlah DPS Nasional mencapai 185.098.281 orang dan luar negeri 1.281.597 orang. Data DPS nasional ini diambil dari 510 Kabupaten/Kota, 7.131 kecamatan, 82.707 kelurahan dan desa, dan 799.855 jumlah tempat pemungutan suara (TPS), meskipun masih ada beberapa daerah di Papua yang belum selesai di rekapitulasi.
KPU pun telah meminta masyarakat untuk aktif mengecek daftar diri. Menurut informasi yang sudah dirilis oleh pihak KPU, DPS Pemilu 2019 ini tidak hanya dapat di lihat di situs KPU saja tetapi masyarakat juga dapat melakukan pengecekan namanya langsung di kantor KPU di masing-masing tingkatan. Nah, apabila Anda belum terdaftar dalam DPS, selanjutnya Anda pun dapat melapor ke PPS setempat dengan membawa identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga.

  • Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan website yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek nama serta tempat pemungutan suara (TPS) pemilih. Untuk mengecek daftar nama serta TPS pemilih, siapkan nomor induk KTP yang digunakan pada daftar pencarian. Untuk mengecek daftar nama serta TPS pemilih, siapkan nomor induk KTP yang digunakan pada daftar pencarian.

Berikut sejumlah hal yang perlu Anda ketahui saat berada di lokasi pemungutan suara, yang sudah dirangkum dari Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  1. Pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat di mana nama pemilih telah terdaftar dalam TPS tersebut. Jangan lupa membawa C6 dan e-KTP.
  2. Pemilih masuk ke dalam TPS dan mendatangi meja KPPS 4 untuk memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir Model C6-KWK atau model A5-KWK dengan e-KTP atau surat keterangan. Pada tahap ini, biasanya petugas memeriksa jari pemilih, apakah sudah tercelup tinta atau belum. Hal ini untuk meminimalisasi kecurangan.
  3. Pemilih menuliskan namanya pada formulir C7-KWK dan pemilih wajib membubuhkan tanda tangan.
  4. Setelah menuliskan namanya, pemilih duduk di kursi pemilih untuk menunggu giliran namanya untuk dipanggil.
  5. Pemilih menuju ke Meja KPPS 1 setelah namanya dipanggil untuk diberikan surat suara. Surat suara tersebut dalam keadaan terbuka. Setelah diterima, cek kondisi surat suara apakah dalam keadaan rusak atau tidak. Jika rusak, bisa memperoleh pengganti kartu suara.
  6. Langkah selanjutnya, pemilih menuju ke bilik suara dan memberikan hak suaranya dengan mencoblos pilihan pada kertas suara. Coblos gambar pasangan calon kepala daerah atau kolom kosong yang tidak bergambar (paslon tunggal) dengan alat coblos yang disediakan. Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  7. Terakhir, pemilih menuju meja tinta KPPS 7 untuk memberikan tanda jari pemilih dengan tinta yang sudah disediakan. Tanda ini sebagai bukti bahwa pemilih sudah melaksanakan haknya sebagai pemilih. Setelah itu, pemilih keluar area TPS melalui pintu keluar.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak pada 17 April 2019. Masyarakat Indonesia nantinya tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden tetapi 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten.. Kasubdit Lembaga Pemerintah dan Lembaga Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dedi Taryadi mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak ini adalah pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Ini menjadi sejarah pemilu di Indonesia. Terdapat 16 partai yang mempertarungkan para calonnya, plus empat partai daerah yang khusus bertarung di Aceh.

Nah, itu tadi ulasan sedikit seputar Info Pemilu 2019, Cara Pindah TPS Pemilu 2019! yang dapat Mamikos tuliskan dalam artikel kali ini. Semoga apa yang telah Mamikos tuliskan disini dapat bermanfaat untuk kita semua dan dapat menambah wawasan Anda seputar Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat mendatang. Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke situs blog Mamikos untuk mendapatkan informasi ter-update dan informasi menarik lainnya. Dan jangan lupa pula download aplikasi Mamikos di Play Store untuk akses yang lebih praktis lagi. Temukan pula informasi seputar lowongan kerja, kost-kostan, serta sewa apartemen hanya di Mamikos.

Klik dan dapatkan kost idamanmu: [sg_popup id=”14679″ event=”onLoad”][/sg_popup]