Ini Letak dan Contoh Nomor Sertifikat Tanah Yang Benar, Jangan Sampai Salah

Ini Letak dan Contoh Nomor Sertifikat Tanah Yang Benar, Jangan Sampai Salah – Dalam proses pembelian sebuah rumah, tentu kita akan dihadapkan oleh berbagai macam hal terutama pengurusan sertifikat tanah yang akan dibeli.

Sertifikat inilah yang akan menjadi bukti hak milik tanah seseorang. Namun beberapa orang mungkin masih awam dengan letak nomor sertifikat tanah tersebut.

Kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai letak dan
contoh dari nomor sertifikat tanah yang benar. Simak terus artikel berikut, ya!

Apa Itu Sertifikat
Tanah

infopublik.id

Sebelum beralih ke pembahasan yang lebih mendetail, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu mengenai definisi sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau lahan. Biasanya sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu tanah. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai acuan terhadap legalitas tanah yang akan dibeli.

Apabila kalian membeli tanah dan telah mendapatkan sertifikat tanah yang baru, kalian dapat mendaftarkan secara resmi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya.

Berikut beberapa tujuan dari pendaftaran tanah:

  1. Memberi kepastian dan perlindungan hukum
    terhadap pemilik sertifikat tanah.
  2. Menyediakan informasi kepada pihak yang
    berkepentingan untuk mempermudah pemerintah dalam memperoleh data yang
    diperlukan.
  3. Sebagai penyajian data kantor pertanahan atas
    peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, daftar tanah, dan daftar nama.
  4. Sebagai bentuk terselenggaranya tertib
    administrasi pertanahan.

Manfaat Sertifikat
Tanah

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat tanah, ternyata memiliki berbagai macam manfaat apabila kalian memiliki sertifikat tersebut. Berikut beberapa manfaat dari sertifikat tanah:

  1. Mempermudah dalam proses peralihan hak atas tanah
  2. Memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki
  3. Kepemilikan sertifikat tanah juga dapat menjadikan harga tanah menjadi lebih tinggi
  4. Memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain saat akan diadakan kegiatan pembangunan.

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Tentunya saat hendak membeli tanah, kalian perlu mengetahui
beberapa jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia. Sertifikat tanah ini
sangat penting apabila kalian ingin membeli properti bangunan seperti rumah dan
lain sebagainya. Sehingga sertifikat tanah inilah yang akan menjadi bukti
kepemilikan suatu tanah yang sah dan bisa menjadi acuan terhadap legalitas
tanah yang hendak dibeli.

Berikut beberapa jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu jenis
sertifikat tanah  tertinggi dan paling
kuat dimata hukum yang berlaku di Indonesia. SHM inilah yang akan menjadi bukti
kepemilikan suatu lahan yang sah dan valid. Sehingga pemilik dari sertifikat
ini dapat memiliki hak penuh apabila akan memanfaatkan, mengelola, atau
mendirikan bangunan di tanah tersebut.

Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, maka pemilik SHM inilah yang paling berhak atas tanah tersebut. Disamping itu, jenis sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan kredit kepada bank.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) merupakan salah satu jenis
sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu maupun suatu
badan usaha untuk memanfaatkan serta mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu,
misalnya pertanian ataupun peternakan.

Biasanya, luas tanah yang dapat dijadikan sebagai hak guna
usaha yaitu minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Jangka waktu yang
diberikan yaitu maksimal 35 tahun serta dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

Selain itu, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ini juga dapat dipindahtangankan. Namun perlu diketahui bahwa proses pemindahtanganan SHGU harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.

3. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai inilah yang menunjukkan hak atas
penggunaan atau pengambilan hasil lahan milik negara maupun milik pihak lain
yang diberikan kepada pihak kedua melalui surat perjanjian.

Meskipun sertifikat ini hampir mirip dengan sewa menyewa, namun kenyataannya sangatlah berbeda. Hak pakai yang diberikan hanya dalam jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai dengan persyaratan yang mengandung unsur pemerasan.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Biasanya, para pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
akan memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan pendirian sebuah bangunan atau
keperluan lain. Pemberian hak pada sertifikat tersebut juga memiliki batasan
jangka waktu kurang lebih selama 30 tahun. Apabila akan melakukan perpanjangan,
maka dapat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Lahan yang berstatus sebagai SHGB sering kali dimanfaatkan oleh developer untuk membangun apartemen hingga perumahan. Keunggulan sertifikat hak guna bangunan dengan jenis sertifikat tanah lain yaitu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bahkan Warga Negara Asing (WNA).

Letak Nomor
Sertifikat Tanah

Beberapa orang mungkin masih asing dengan letak dan cara
membaca nomor sertifikat tanah. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam melihat
nomor sertifikat tanah, kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai letak
nomor sertifikat tanah dan cara membacanya.

Nomor sertifikat tanah biasanya terletak di bagian bawah
lembar sertifikat dan biasanya diberikan sesuai dengan urutan atau sistem
khusus. Untuk membaca nomor sertifikat tanah tersebut, kalian dapat mengikuti contoh
di bawah ini:

Misal terdapat nomor sertifikat tanah sebagai berikut,

10.15.22.05.3.01234

Cara membaca kode tersebut yaitu:

  1. Dua digit pertama merupakan kode provinsi, misalnya kode provinsi Jawa Barat.
  2. Dua digit kedua merupakan kode kabupaten atau kota, misalnya kode Kota Bandung.
  3. Dua digit ketiga merupakan kode kecamatan, misalnya kode Kecamatan Ujung Berung.
  4. Dua digit keempat merupakan kode kelurahan atau desa, misalnya Kelurahan Pasanggrahan
  5. Satu digit berikutnya yaitu kode atau semacam nama untuk hak milik.
  6. Lima digit terakhir merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.

Cara Mengecek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah

Tentunya saat melakukan jual beli tanah kalian harus
memastikan bahwa nomor sertifikat tanah tersebut asli. Berikut beberapa langkah
yang dapat kalian lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah melalui
aplikasi online:

1.Unduh aplikasi BPN Online pada ponsel kalian.

2. Melakukan registrasi akun BPN Online.

3. Langkah selanjutnya yaitu mulai mengecek keaslian nomor
sertifikat tanah dengan klik menu Info
Sertifikat, selanjutkan klik Daftar Sertifikat.

4. Tunggu beberapa saat hingga informasi terkait nomor
sertifikat tanah tersebut muncul di layar ponsel.

5. Mulailah mencocokkan informasi tanah yang ada di dalam
aplikasi dengan nomor pada sertifikat tanah.

Demikian informasi mengenai letak dan contoh nomor sertifikat tanah yang benar serta cara mengecek keaslian nomor sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantu!

Jangan lupa untuk selalu update
informasi melalui blog Mamikos karena disini tempatnya berbagai macam informasi
menarik lainnya. Dijamin ter up to date,
deh!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah