Jadwal Penerimaan Siswa Baru 2026 Jenjang SD SMP SMA/SMK, Cek Jadwal dan Persyaratan Umumnya
Apakah kamu sedang mencari informasi tentang penerimaan siswa baru 2026 untuk jenjang SD SMP SMA/SMK yang sudah dilengkapi dengan jadwal dan persyaratannya? Yuk, cek dan jadwal persyaratannya di bawah ini!
Jadwal Penerimaan Siswa 2026 Tahap 3
Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang mendaftar lewat jalur Nilai Prestasi Akademik di sekolah tujuan dengan jenang SMA. Berikut rincian jadwal pendaftarannya:
- Pendaftaran akan dilakukan secara online mulai 24 Juni 2026 pukul 00.01 WIB sampai dengan 25 Juni 2026 pukul 21.00 WIB.
- Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan secara online pada 26 Juni 2026 08.00 WIB.
- Calon siswa yang diterima harus mencetak bukti penerimaan yang dilakukan secara online mulai 26 Juni 2026 pukul 09.00 sampai dengan 23.59 WIB.
- Calon siswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang mulai 26 Juni 2026 sampai dengan 27 Juni 2026 pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan.
- Pengumuman pemenuhan kuota akan dilaksanakan secara online pada 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.
- Calon siswa melakukan pencetakan bukti pemenuhan kuota mulai 29 Juni 2026 pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
- Calon siswa melakukan daftar ulang pemenuhan kuota 29 Juni 2026 pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB di sekolah tujuan.
Jadwal Penerimaan Siswa 2026 Tahap 4
Jadwal Penerimaan Siswa Tahap 4 2026 dibuka khusus untuk calon siswa jenjang SMK melalui jalur Nilai Prestasi Akademik. Berikut ini jadwal rinciannya:
- Pendaftaran akan dilaksanakan mulai 30 Juni 2026 pukul 00.01 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
- Pengumuman akan dilaksanakan secara online pada 2 Juli 2026 pukul 08.00 WIB.
- Calon siswa mencetak bukti penerimaan oleh calon murid baru pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 sampai dengan 23.59 WIB.
- Calon siswa yang dinyatakan lolos harus daftar ulang mulai 2 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan.
- Pengumuman pemenuhan kuota akan dilaksanakan 4 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
- Cetak bukti penerimaan pemenuhan kuota akan dilaksanakan pada 4 Juli 2026 mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
- Calon siswa yang lolos seleksi wajib daftar ulang pemenuhan kuota pada 4 Juli 2026 pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB di SMKN tujuan.
Persyaratan Umum Penerimaan Siswa 2026
Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon siswa 2026 untuk semua jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD
- Calon siswa wajib berusia 7 tahun pada saat mendaftarkan diri tanggal 1 Juli 2026.
- Calon siswa berusia minimal 6 tahun pada saat mendaftarkan diri tanggal 1 Juli 2026.
- Calon siswa yang berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2026 bisa mendaftarkan diri asalkan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis.
- Calon siswa baru berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026 akan menjadi prioritas utama.
2. Jenjang SMP
Calon siswa yang mendapat prioritas utama adalah mereka yang sudah berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026.
3. Jenjang SMA
Calon siswa berusia tertinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026.
NB: Setiap daerah bisa memiliki persyaratan umum yang berbeda untuk itu calon siswa diharapkan memantau situs resmi penerimaan siswa sekolah yang dituju.
Syarat Khusus Jalur SPMB 2026
Setiap jalur pendaftaran yang tersedia memiliki syarat khusus berbeda yang harus dipenuhi oleh calon siswa yang menggunakannya. Berikut ini adalah rinciannya:
1. Jalur Domisili
- Calon siswa wajib mempunyai kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum digunakan untuk mendaftarkan diri Jalur Domisili 2026.
- Nama orang tua/wali calon siswa yang tertera pada kartu keluarga wajib sama dengan nama orang tua/wali yang tertera pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga, rapor/ijazah jenjang sebelumnya, sebelumnya yang digunakan untuk mendaftarkan diri.
2. Jalur Afirmasi
Calon siswa yang menggunakan jalur ini wajib berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari pemerintah yang berkaitan dengan penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.
Bagi calon siswa yang merupakan penyandang disabilitas wajib mempunyai:
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh dinas terkait dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah.
Halaman:

