Jadwal SKD STTD Sipencatar Dephub 2020/2021
Jadwal SKD STTD Sipencatar Dephub 2020/2021 – Pemerintah tetap akan melanjutkan proses seleksi untuk sekolah kedinasan untuk tahun 2020. Buat kamu yang kemarin mendaftar di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), kini tahapan seleksi STTD akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Yuk cek jadwal SKD STTD Sipencarat 2020/2021 di bawah ini.
Info Terbaru Jadwal SKD STTD Sipencatar
Daftar Isi
Daftar Isi
Pendaftaran sekolah kedinasan telah resmi ditutup pada 23 Juni 2020 lalu. Terdapat enam instansi yang membuka pendaftaran pada tahun ajaran ini. Dari enam instasi tersebut, salah satunya ada Kementerian Perhubungan. Di mana Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) Bekasi yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan juga menjadi salah satu sekolah kedinasan yang membuka penerimaan.
Apa Itu STTD?
Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi sudah ada sejak tahun 1951. STTD sendiri adalah perguruan tinggi bukan ikatan dinas, sehingga lulusan STTD Bekasi belum tentu semuanya dapat bekerja di lingkungan dinas. Namun, jika kamu mempertanyakan apakah kelak lulusan dari STTD Bekasi ini bisa bekerja di Departemen Perhubungan, jawabannya tentu saja bisa. STTD memiliki tiga program studi di bidang transportasi darat, antara lain:
- Transportasi Darat (D IV)
Program Diploma IV Transportasi Darat merupakan diklat lanjutan dari perogram D-III Ahli LLAJR. Program ini memberikan pengetahuan kepada Taruna/Taruni mengenai:- Investasi Proyek Transportasi
- Transportasi Regional
- Manajemen Lalu Lintas Lanjutan
- Teknologi Transportasi Dara
- Perencanaan Angkutan Umum
- Dasar Aplikasi Komputer
- Peraturan Perkeretaapian
- Perencanaan Transportasi Perkotaan
- Amdal Transportasi Darat
- Sistem Informasi Manajemen
- Teori Pengambilan Keputusan
- Peraturan Perundang-undangan LLASDP
- Aplikasi Program Transportasi
- Manajemen Trasnsportasi Jalan (D III)
Kompetensi lulusan Program Studi Manajemen Transportasi Jalan dikembangkan dengan memperhatikan keinginan masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Kompetensi secara umum lulusan pendidikan program ini adalah:- Memiliki bekal dasar ilmu pengetahuan dan keterampilan yang cukup agar mampu mengamati, mengenali, dan melakukan pendekatan pemecahan masalah dalam bidang ilmunya secara ilmiah.
- Mampu menerapkan ilmunya serta mampu menghadapi perubahan dan mengikuti perkembangan mutakhir dalam bidang keilmuannya.
- Manajemen Transportasi Perkeretaapian (D III)
Program Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian merupakan kerjasama antara Badan Diklat Perhubungan dengan ditjen KA serta PT Kereta Api (Persero) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di bidang perkeretaapian. Program ini sendiri merupakan pendidikan dan pelatihan awal untuk memberikan pengetahuan di bidang perencanaan perkeretaapian. Di mana meliputi teknik Sarana perkeretaapian, teknik Persinyalan, teknik Pelistrikan, teknik Telekomunikasi, Perencanaan Operasi dan GAPEKA serta Perundang-undangan perkeretaapian. Kompetensi lulusan pendidikan Program Manajemen Transportasi Perkeretaapian adalah:- Memiliki bekal dasar ilmu pengetahuan dan keterampilan yang cukup agar mampu mengamati, mengenali, dan melakukan pendekatan pemecahan masalah dalam bidang ilmunya secara ilmiah.
- Mampu menerapkan ilmunya serta mampu menghadapi perubahan dan mengikuti perkembangan mutakhir dalam bidang keilmuannya.
Apa Syarat Daftar STTD?
Di bawah ini adalah deretan persyaratan yang harus dipenuhi ketika kamu ingin mendaftar di STTD 2020:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2019, khusus untuk:
- D-III LLU minimal 18 tahun pada 1 Juli 2020;
- D-lV LLU minimal 17 tahun pada 1 Juli 2020.
- Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Taruna Pola Pembibitan :
- Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4), atau
- Untuk Calon lulusan tahun 2020, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala penilaian 10-100).
- Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk :
- Program studi D-III PKP minimal 165 cm;
- Program studi D-IV Penerbang pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm;
- Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
- Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
- Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
- Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
- Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan;
- Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
- Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen;
- Melakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id);
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 Rupiah);
- Khusus Program Studi D-III PKP (Pertolongan Kecelakaan Pesawat) hanya menerima pendaftar pria;
- Khusus Calon Taruna/Taruni program studi di PTDI-STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh PTDI-STTD sesuai dengan program studi yang dipilih;
- Memiliki Surat Elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif.
Bagaimana Cara Daftar STTD?
Adapun berikut cara daftar STTD yang kamu bisa ikuti langkah-langkahnya:
- Calon Taruna/Taruni wajib untuk melakukan pendaftaran secara online dengan melalui portal SSCN BKN pada alamat sscasn.bkn.go.id agar mendapatkan username dan password, serta untuk mencetak tanda bukti pendaftaran I
- Kemudian, calon Taruna/Taruni juga wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan tanda bukti pendaftaran I dalam alamat sipencatar.dephub.go.id seta mengunggah beberapa berkas yang dibutuhkan, serta mencetak tanda bukti pendaftaran II
- Adapun berkas yang harus diunggah dalam pendaftaran online yakni:
- Akte Kelahiran
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm atau ukuran 400 x 600 pixel
- KTP dan KK
- Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat
- Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang,
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan bahwa program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Tahun 2016 (SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016)
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Kepala Desa sesuai domisili (asli)
- Surat Pernyataan Calon Taruna / Taruni bermaterai 6000 Rupiah, untuk suratnya bisa diunduh dalam http://sipencatar.dephub.go.id
- Tanda bukti pendaftaran I yang didapatkan dari Portal https://sscasn.bkn.go.id dalam format file Pdf
Tahapan Seleksi STTD
Sama seperti sekolah tinggi dinas lainnya, STTD juga menerapkan sistem gugur dalam setiap seleksinya. Adapun berikut tahapan seleksi STTD tahun 2020:
- Seleksi Tahap I: Pendaftaran
- Seleksi Tahap II: Seleksi Administrasi
- Seleksi Tahap III: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Seleksi Tahap IV: Tes Kesehatan
- Seleksi Tahap V: Kesamaptaan dan wawancara
Berapa Biaya SKD STTD?
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sesuai hasil verifikasi dan mendapatkan kode billing, maka wajib melakukan pembayaran PNBP Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp50.000. Pembayaran ini paling lambat dilakukan pada tanggal 16 Juli 2020 pukul 23:59 WIB. Peserta yang membayar melewati batas waktu tersebut tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tariff yang sudah dibayarkan ke kas negara tidak dapat ditarik kembali.
Kapan SKD STTD?
Hingga kini, BKN dan Dephub belum mengumumkan secara resmi kapan SKD STTD Sipencatar 2020 akan dilaksanakan. Namun, menurut informasi yang ada di laman https://sipencatar.dephub.go.id/ nanti informasi seputar jadwal dan detail pelakasanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut di portal https://sipencatar.dephub.go.id/ setelah masa pembayaran PNBP BKN berakhir.
Oke, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait jadwal SKD STTD Sipencatar Dephub 2020/2021. Mamikos ingatkan kembali bahwa peserta yang dinyatakan lulus dalam verifikasi administrasi, diharapkan untuk segera melakukan pembayaran PNBP BKN paling lambat 16 Juli 2020. Nantinya, info jadwal pelaksanaan dan ketentuan lainnya terkait SKD STTD 2020 akan diumumkan setelah masa pembayaran PNBP BKN ini berakhir. Jika kamu masih membutuhkan informasi lainnya, silahkan kunjungi situs Mamikos dan temukan infonya ya!
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: