Jadwal Syarat Formasi Pendaftaran CPNS P3K Jawa Barat 2021

Jadwal Syarat Formasi Pendaftaran CPNS P3K Jawa Barat 2021 – Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Biro Humas BKN pada laman resmi [at.]bkngoidofficial, sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 pendaftaran CPNS, PPPK, dan non-PPPK belum dibuka. Adanya pengumuman tersebut mungkin membuat kamu cemas menunggu informasi selanjutnya. Di bawah ini Mamikos akan memberikan informasi lebih lanjut terkait jadwal syarat pendaftaran CPNS dan formasi P3K 2021 Jawa Barat. 

Jadwal, Syarat Pendaftaran CPNS dan Formasi P3K 2021 Jawa Barat

acehasia.com

Untuk tahun 2021, sudah dipastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan membuka pendaftaran untuk ASN sejumla 16.500 kuota. Nantinya calon Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun, rincian pembagiannya adalah 500 kuota untuk CPNS dan 16.000 untuk formasi P3K 2021 Jawa Barat.

Formasi P3K Guru Jawa Barat 2021

1.Kabupaten Purwakarta: Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru IPS, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Prakarya dan Kewirausahaan, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK. 

2. Kabupaten Cianjur:  Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK. 

3. Kabupaten Cirebon: Ahli Pertama Guru Agama Islam, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru IPS, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK.

4. Kabupaten Bandung: Ahli Pertama Guru Agama Islam, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru IPS, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Prakarya dan Kewirausahaan, dan Ahli Pertama Guru Seni Budaya. 

5. Kabupaten Bekasi: Ahli Pertama Guru Agama Islam, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru IPS, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Prakarya dan Kewirausahaan, Ahli Pertama Guru TIK, dan Ahli Pertama Guru Seni Budaya. 

6. Kabupaten Pangandaran: Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK.

7. Kota Bandung: Ahli Pertama Guru Agama Islam, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru IPS, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Prakarya dan Kewirausahaan, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK.

8. Kabupaten Garut: Ahli Pertama Guru Agama Islam, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru IPS, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Prakarya dan Kewirausahaan, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK.

9. Kabupaten Subang: Ahli Pertama Guru Agama Islam, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru IPS, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Prakarya dan Kewirausahaan, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK.

10. Kabupaten Tasikmalaya: Ahli Pertama Guru Agama Islam, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Prakarya dan Kewirausahaan, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK.

11. Kabupaten Majalengka: Ahli Pertama Guru Agama Islam, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling, Ahli Pertama Guru IPA, Ahli Pertama Guru IPS, Ahli Pertama Guru Kelas, Ahli Pertama Guru Matematika, Ahli Pertama Guru Penjasorkes, Ahli Pertama Guru PPKN, Ahli Pertama Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK.

Syarat Daftar PPPK Umum

  1. Setiap Warga Negara (WNI) diperbolehkan melamar formasi PPPK dengan batasan usia setidaknya 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dipilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan masa pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK/PNS/Polri/Anggota TNI dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik tau terlibat politik praktis
  5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 
  6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dari 1 (satu) formasi jabatan
  9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • -Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • -Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan 

Syarat Daftar PPPK Guru

Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database TK-II di BKN
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Verifikasi tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (Serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No.1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. 

Cara Mendaftar CPNS 2021

1. Mendaftar akun

  1. Akses laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun SSCASN terlebih dahulu
  3. Masuk ke akun SSCAN yang sebelumnya telah dibuat
  4. Lengkapi biodata dan unggah foto diri

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

  1. Pilih jenis seleksi
  2. Klik pada formasi yang diinginkan
  3. Unggah dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan yang ada
  4. Periksa sekali lagi kelengkapan dokumen dan selesaikan pendaftaran
  5. Cetak kartu pendaftaran akun dan kartu informasi akun

3. Seleksi administrasi

  1. Panitia CPNS 2021 memverifikasi data pelamar yang masuk
  2. Pengumuman hasil seleksi administrasi oleh penitia
  3. Pelamar PNS 2021 yang tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi 
  4. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia
  5. Pelamar yang telah lulus dapat mencetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  1. Bakal PNS 2021 melaksanakan ujian SKD
  2. Pengumuman hasil tes SKD oleh panitia
  3. Pelamar CPNS 2021 yang tidak lulus dapat menyanggah hasil tes SKD
  4. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia
  5. Pelamar yang lulus dapat lanjut ke ujian selanjutnya, yakni tes SKB

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  1. Bakal PNS 2021 melaksanakan ujian SKB
  2. Pengumuman hasil ujian SKB oleh panitia
  3. Pelamar yang tidak lulus pada tahapan tes ini tidak dapat menyanggah hasil SKB 
  4. Pengumuman kelulusan 

Pengumuman kelulusan oleh panitia dan pelamar yang lulus dapat segera melakukan pemberkasan. Untuk keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 

Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru

1. Daftar Akun

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id 
  2. Buat akun pada laman tersebut
  3. Masuk ke akun SSCASN yang telah dibuat sebelumnya
  4. Lengkapi biodata diri dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  1. Pilih jenis seleksi 
  2. Pilih formasi jika kolom tersebut kosong 
  3. Lengkapi terlebih dahulu data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  4. Unggah dokumen 
  5. Cek resume dan akhir pendaftaran 
  6. Cetak Kartu Informasi Akun dan Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Pengumuman hasil oleh panitia
  3. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi 
  4. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia
  5. Pelamar yang lulus dan masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama dapat melakukan cetak Kartu Ujian 

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  1. Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  4. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia, dimana sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  1. Pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama memilih formasi 
  2. Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian 
  3. Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknik Kesempatan Kedua 
  5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  6. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia, dimana sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  1. Pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi 
  2. Pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  3. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknik Kesempatan Ketiga
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  5. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia, di mana sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 
  6. Pelamar yang lulus dapat melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

  1. Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi 
  3. Panitia mengumumkan hasil sanggah, di mana sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 
  4. Pelamar yang lulus dapat melakukan pemberkasan

Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK non-guru

1. Daftar Akun

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id 
  2. akun pada laman tersebut
  3. Masuk ke akun SSCASN yang telah dibuat sebelumnya
  4. Lengkapi biodata diri dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  1. Pilih jenis seleksi
  2. Pilih formasi
  3. Unggah dokumen
  4. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  5. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

  1. Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan 

  1. Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Jadwal Pendaftaran CPNS dan P3K Jawa Barat 2021

Sampai dengan artikel ini diturunkan, yakni tanggal 14 Juni 2021, belum ada informasi lebih lanjut terkait dibukanya pendaftaran CPNS dan P3K Jawa Barat 2021. Selagi menunggu pengumuman dari BKN, alangkah baiknya kamu memanfaatkan waktu untuk belajar sambil menyenangkan diri. Jangan merasa tertekan dan buat dirimu rileks. Apabila kamu lebih tenang dan rileks, maka kamu bisa menunggu momen ini dengan sikap yang positif. 


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah