4 Jalur Pendaftaran PPDB Online Masuk SMA 2024

4 Jalur Pendaftaran PPDB Online Masuk SMA 2024 – Ada sejumlah jalur yang bisa dipilih dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024.

Di beberapa daerah, PPDB SMA 2024 sudah mulai digelar. Jadwalnya pun beragam sesuai daerah, dan jalur PPDB yang dipilih oleh peserta didik.

Cek info terkait 4 jalur pendaftaran PPDB Online SMA 2024 di bawah ini.

Info Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA

Canva/@rido

Di tahun 2024, terdapat sejumlah perbedaan terhadap pelaksanaan PPDB SMA. Dikarenakan PPDB merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan, maka PPDB pada tahun ini dilaksanakan secara daring.

Terdapat empat jalur PPDB 2024, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Apa itu PPDB?

PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Seperti yang kita ketahui bahwa PPDB yang digunakan selama ini adalah masih bersifat offline, namun di tahun 2024 ini keseluruhan proses penerimaan PPDB akan dilangsungkan secara online.

PPDB online sendiri adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber atau pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK.

Mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.

Ketentuan-ketentuan PPDB 2024

PPDB online tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  2. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Tahapan PPDB 2024

  1. Pengumuman Pendaftaran
    1. Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
    2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
    3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
    4. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi:
      1. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
      2. Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
      3. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
      4. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
    5. Pemerintah daerah setempat mengumumkan informasi pendaftaran calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya.
  2. Pendaftaran
    1. Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
    2. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
    3. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  3. Seleksi
    1. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
    2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
    3. Penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama
    4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
    5. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
    6. Jika jarak tempat tinggal antara calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
    7. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi
    8. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN
    9. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.
    10. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    11. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
    12. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
    13. Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat
    14. Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
    15. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh:
      1. Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan.
      2. Menambah ruang kelas baru
    16. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
    17. Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah
  4. Pengumuman PPDB
    a. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB
    b. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah
    c. Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang
    d. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru
  5. Daftar Ulang
    Tahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA

Ketentuan jalur PPDB dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus.

Kemudian sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk terbatas. Berikut penjelasan dan syarat tiap jalur PPDB online.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah akan diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat. Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB.

Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili. Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi.

Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
  5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.

Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Daya tampung jalur afirmasi sendiri adalah maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik.

Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika kedapatan memalsukan bukti.

Untuk itu, sekolah dan pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan verifikasi data keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga siswa di lapangan. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur afirmasi adalah sebagai berikut:

  1. Pada PPDB 2024 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
  5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali.

Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua. Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru.

Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali adalah sebagai berikut:

  1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik. Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai rapor.

Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kuota jalur prestasi pada tiap sekolah sendiri dapat ditentukan Pemerintah Daerah dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur prestasi adalah sebagai berikut:

  1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
  2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
  3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
  4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Catatan: Data di dalam artikel ini berdasarkan data tahun sebelumnya yang bisa kamu gunakan sebagai referensi sementara dan akan kami update jika sudah ada informasi resmi untuk tahun 2024. Atau, kamu juga bisa memantau info terbarunya di website resmi PPDB wilayah terkait, ya!

Nah, di atas tadi Mamikos sudah bagikan informasi terkait 4 jalur pendaftaran PPDB online masuk SMA tahun 2024. Semoga informasi di atas bisa menjadi panduan kamu ketika mendaftar PPDB nanti, ya!

Kini para wali siswa dan calon peserta didik tidak perlu khawatir mendatangi langsung ke sekolah, karena seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online. Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait PPDB online, kamu bisa kunjungi situs Mamikos secara berkala.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta