17 Jenis-jenis Izin Usaha Beserta Penjelasannya Lengkap yang Ada di Indonesia

17 Jenis-jenis Izin Usaha Beserta Penjelasannya Lengkap yang Ada di Indonesia – Ketika kamu ingin serius menjalankan bisnis, tentunya kamu harus memiliki izin usaha.

Perlu kamu ketahui bahwa izin usaha yang memiliki izin usaha. dibutuhkan oleh tiap-tiap pelaku usaha tentu berbeda-beda tergantung pada jenis bidang usaha apa yang digeluti.

Nah, dalam artikel ini sudah dirangkumkan informasi terkait jenis-jenis izin usaha di Indonesia lengkap dengan penjelasanya.

Berikut
Deretan Jenis-jenis Izin Usaha Beserta Penjelasannya Lengkap

unsplash.com/GabrielleHenderson

Izin usaha menjadi salah satu hal penting yang perlu kamu miliki ketika ingin serius dalam menjalankan suatu bisnis.

Sebagai pelaku usaha, baik itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maupun pengusaha besar, kepemilikan izin usaha yang tepat dan sesuai menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Menurut Online Single Submission (OSS), izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Izin usaha di Indonesia tentunya beragam tergantung pada jenis bidang usaha apa yang dijalankan oleh pelaku usaha atau perusahaan tersebut.

Nah, di bawah ini merupakan jenis-jenis izin usaha di Indonesia yang perlu kamu ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita.

1.
Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha paling awal apa pun bentuk perusahaannya, baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum.

Bahkan, jika kamu hanya menjalani usaha home industry, kamu juga wajib memiliki NIB.

Diterbitkan oleh Lembaga OSS, NIB diterbitkan OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Perlu kamu ketahui juga bahwa NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Jenis izin usaha berikutnya ada Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Nah, dokumen yang satu ini kamu butuhkan untuk membuat dokumen selanjutnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kamu.

SKDU sendiri dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan di mana tempat usaha kamu didirikan.

3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kamu juga wajib melengkapi izin usaha dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ya!

NPWP ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum.

Perlu kamu pahami bahwa NPWP merupakan sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi kamu untuk mengurus administrasi pajak bisnismu.

4.
Izin Usaha Dagang (UD)

Jenis usaha selanjutnya yang juga wajib untuk kamu miliki adalah Surat Izin UD (Usaha Dagang).

Nah, Surat Izin Usaha Dagang ini diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang.

Berbeda dengan PT, Surat Izin Usaha Dagang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja.

Meskipun begitu, kamu masih tetap membutuhkan Surat Izin Usaha Dagang ini sebagai bukti legalitas usaha kamu.

5.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Ketika kamu mendirikan suatu bangunan dan menentukan lokasi usaha juga tidak boleh sembarangan, lho.

Kamu wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha.

SITU ini menjadi bukti izin bahwa tempat usaha yang kamu dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

6.
Surat Izin Prinsip

Surat
Izin Prinsip dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada
pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dokumen
ini bersifat wajib untuk kamu miliki juga, ya.

7.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Apakah
kamu termasuk pengusaha kecil atau menengah yang hendak mendirikan usaha industri?
Jika iya, kamu butuh yang namanya Surat Izin Usaha Industri (SIUI).

Dulunya,
SIUI ini dikenal dengan istilah Tanda Daftar Industri (TDI). Namun, karena
sekarang sudah ada sistem OSS, maka kamu cukup menggunakan SIUI saja sebagai
dokumen legalitas atas usaha industri yang kamu jalankan agar aman dari segala
bentuk pelanggaran.

8.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kamu memiliki usaha perdangangan? Jika iya, surat izin usaha yang sangat penting untuk kamu miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Perlu kamu ketahui bahwa SIUP adalah surat izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang hendak melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

9.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Kamu
tentunya ingin usahamu terdaftar secara sah dan legal, bukan? Untuk itu, kamu
wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti bahwa perusahaan
kamu terdaftar.

10.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Buat kamu yang memiliki usaha jasa konstruksi, maka dokumen berupa Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) wajib dimiliki, nih!

SIUJK ini membuat perusahaan kamu layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.

11.
HO (Surat Izin Gangguan)

Buat kamu yang ingin mendirikan sebuah bisnis, usahakan warga di sekitar tempat usahamu tidak terganggu, ya!

Untuk itu, kamu perlu miliki Surat Izin Gangguan atau biasa yang disebut dengan HO (Hinder Ordonantie).

Nah, Surat Izin Gangguan ini merupakan sebuah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dari warga sekitar.

Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten atau Kota.

12.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kamu juga wajib melengkapi surat izin usaha dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yakni erizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pelaku usaha atau badan hukum.

Dokumen ini dikeluarkan apabila kamu ingin mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

13.
Izin BPOM

Buat kamu yang menjalani usaha di bidang makanan atau minuman, Izin BPOM merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu miliki.

Izin BPOM adalah sebuah dokumen izin edar untuk produk usaha makanan atau minuman, ataupun produk lain yang layak dikonsumsi.

Surat izin BPOM ini diperlukan bagi produsen produk pangan dalam negeri dengan skala lebih besar dari home industry.

14.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Tidak hanya mengantongi IMB saja, kamu juga perlu melengkapi izin usaha dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Surat ini diterbitkan kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun dan telah dinilai layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15.
Izin Lingkungan

Agar lingkungan tempat usahamu tetap aman, kamu juga wajib melengkapi dokumen Izin Lingkungan.

Nah, izin lingkungan ini merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.

16.
Izin Lokasi

Izin
usaha berikutnya adalah Izin Lokasi yang diberikan untuk menggunakan sebidang
tanah yang diperlukan dan dapat berlaku sebagai izin pemindahan hak kepada
pelaku usaha.

17.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Nah, untuk izin usaha yang terakhir adalah dokumen wajib bagi kamu pemilik usaha sektor pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, penyelenggaraan pertemuan, jasa pramuwisata, dan beberapa jenis usaha sejenis lainnya.

Nah, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait jenis-jenis izin usaha di Indonesia lengkap dengan penjelasannya.

Semoga informasi di atas cukup bermanfaat ya bagi kamu yang merupakan sorang pelaku usaha.

Jika kamu ingin mencari informasi bermanfaat lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasi yang kamu butuhkan di sana.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah