5 Jenis Karantina Cegah Penyebaran Virus Corona Covid-19 yang Perlu Kamu Tahu

5 Jenis Karantina Cegah Penyebaran Virus Corona Covid-19 yang Perlu Kamu Tahu – Demi menjaga dan mencegah penyebaran virus Corona Covid-19, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Namun belakangan ini ramai istilah karantina dan lockdown. Pada artikel kali ini, Mamikos akan berfokus lebih dahulu pada 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu.

Jenis Karantina Cegah Penyebaran Virus Corona Covid-19

Gambar oleh Alexey Hulsov dari Pixabay

Seperti yang sudah kamu tahu bahwa ada beberapa indikator kebijakan ‘di rumah saja’ yang pemerintah kita himbaukan. Diantaranya adalah belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Tiga indikator ini harus diterjemahkan prakteknya dalam kehidupan sehari-hari dengan pemantauan. Baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah, harus melakukan pemantauan. Namun untuk mendukung itu, kamu perlu untuk mengenali 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu.

Pengertian Karantina

Apabila dirunut secara pengertian berkaitan dengan konteks corona, maka karantina memiliki arti sebagai pengisolasian diri agar virus yang mungkin terdapat dalam tubuh manusia tidak menulari manusia yang lainnya. Baru-baru ini pemerintah menyebutkan bahwa karantina kewilayahan diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu juga disebutkan bahwa karantina kewilayahan atau lockdown adalah perkira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama. Akan tetapi akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup apabila nantinya karantina kewilayahan itu diterapkan oleh daerah.

Tidak hanya itu saja. Toko dan supermarket yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok tidak bisa ditutup serta tidak ada larangan mengunjungi toko-toko tersebut dengan catatan kunjungan tersebut dalam pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Lalu apa saja 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu tersebut? Ulasan lengkapnya sebagai berikut.

Jenis Karantina Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

1. Isolasi Diri

Poin pertama yang bisa Mamikos sampaikan dalam rangkaian 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu adalah isolasi diri atau self isolation. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka isolasi diri bertujuan untuk memantau kesehatan diri sendiri dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya penularan penyakit.

Disamping itu beberapa hal yang dapat dilakukan ketika sedang melakukan isolasi diri yakni antara lain tidak berinteraksi secara langsung dengan orang lain, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, hindari berbagi barang pribadi dengan orang lain, menggunakan ruang terpisah dengan orang lain, menjaga jarak minimal 1 meter, melakukan observasi gejala, dan jika perlu hubungi tenaga medis apabila muncul gejala penyakit yang berlanjut.

2. Karantina Rumah

Berikutnya dari 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu adalah karantina rumah. Karantina rumah dilakukan agar dapat menekan penyebaran virus corona yang dilakukan dalam satu rumah. Hal ini maksudnya yaitu melakukan isolasi diri beserta benda-benda yang disinyalir dapat menularkan virus corona.

Hal tersebut juga mengartikan bahwa orang lain tidak dapat berinteraksi secara langsung pula dengan orang yang terduga terinfeksi virus corona ataupun dengan benda-benda yang telah digunakan. Sebab, virus corona tersebut dapat hidup pada permukaan benda seperti logam, alumunium, kayu, kaca, dan plastik selama beberapa hari.

Jadi kebutuhan untuk bersosialisasi tetap dapat dilakukan menggunakan sambungan telepon atau internet. Hindari berinteraksi sosial secara langsung apabila belum dinyatakan bebas dari virus corona. Ingat untuk menghubungi petugas kesehatan apabila kamu merasakan mengalami gejala.

3. Karantina Rumah Sakit

Nomor ketiga dari urutan 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu adalah karantina rumah sakit. Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet yang berada di Kemayoran, Jakarta. Presiden Jokowi juga memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19.

Jenis karantina ini juga memungkinkan adanya tindakan medis secara langsung oleh tenaga medis di rumah sakit. Tindakan ini dilakukan untuk mengobati pasien terinfeksi sekaligus mencegah penyebaran virus corona pada orang lain di sekitar pasien tersebut seperti keluarga dan kerabat.

Pada saat ini, karantina rumah sakit adalah sebuah hal yang wajib dipertimbangkan mengingat terjadinya ketimpangan kasus positif virus corona dengan fasilitas medis yang ada. Untuk melakukan tindakan pencegahan diri dan memutus mata rantai penyebaran virus adalah tanggung jawab dari setiap individu di seluruh dunia. Dan sekarang jadi tugas kita bersama juga.

4. Karantina Fasilitas Khusus

Nomor empat yang bisa Mamikos beritahukan dari 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu adalah karantina fasilitas khusus. Proses karantina dengan fasilitas khusus merupakan jenis karantina yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Karantina fasilitas khusus juga dilakukan dengan fasilitas khusus yang hanya disediakan bagi orang yang terduga terinfeksi virus corona.

Kemudian jenis karantina ini merupakan langkah alternatif bagi Pemerintah apabila fasilitas kesehatan sudah tidak cukup dan mampu untuk menampung orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak secara langsung dengan pasien positif virus corona.

Lalu alternatif ini bisa dilakukan di beberapa fasilitas yang dikelola khusus untuk menangani virus. Dapat dilakukan di tempat-tempat yang luas seperti asrama haji, wisma, hotel, ataupun tempat-tempat lain yang dirasa layak untuk dijadikan rumah sakit darurat untuk menangani virus pandemi.

Disamping itu juga, fasilitas ini tetap diawasi oleh pihak-pihak yang terkait dan berwenang di bidangnya seperti Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, Polri, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan lain sebagainya.

Apabila karantina fasilitas ini dilakukan maka fasilitas ini akan mendapatkan pembiayaan dan di bawah naungan langsung oleh Pemerintah di bawah naungan Kementerian, Gubernur, Walikota, ataupun Bupati yang memiliki wewenang urusan di wilayah fasilitas kesehatan darurat tersebut.

5. Karantina Wilayah

Yang terakhir dari rangkaian 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu adalah karantina wilayah. Di tengah pandemi virus corona COVID-19 saat ini membuat pemerintah Spanyol kemudian memberlakukan lockdown mulai 14 Maret 2020 yang lalu.

Mungkin jenis karantina yang terakhir ini adalah sebuah pertimbangan besar yang dilakukan oleh sebagian besar pihak apabila dirasa virus corona telah melumpuhkan suatu daerah bahkan negara. Jika melihat dari sisi lain, pihak yang berwenang juga perlu mempertimbangkan kembali apabila karantina wilayah ini akan menjadi suatu kebijakan yang diambil.

Tentunya apabila karantina wilayah ini diberlakukan yang mana berarti mengisolasi suatu wilayah, maka situasi dan kondisi pada suatu wilayah tersebut harus tetap dipantau. Dengan mengendalikan pintu masuk dan keluar, maka karantina ini dirasa dapat menekan laju penyebaran virus corona agar tidak semakin melebar.

Memang, karantina yang terakhir ini bisa dibilang sangat diperlukan di daerah episentrum virus. Semua jenis kegiatan yang ada di suatu wilayah tersebut wajib dihentikan untuk sementara waktu untuk menekan persebaran virus. Pihak yang bertanggung jawab untuk mengendalikan karantina wilayah ini adalah pimpinan daerah episentrum virus yang tentu berkoordinasi dengan pimpinan daerah lainnya serta pimpinan pusat.

Mamikos akan memberikan beberapa contoh wilayah yang telah melakukan karantina wilayah akibat pandemi Corona Covid-19 ini. Sebut saja Wuhan, China. Otoritas wilayah Wuhan sempat dihentikan sementara waktu seluruh kegiatan yang berada di wilayah tersebut untuk mengendalikan virus corona.

Akibat yang paling dirasakan masyarakat setempat dilarang untuk masuk dan keluar di wilayah tersebut pada kurun waktu yang cukup lama hingga terjadi penurunan kasus positif virus corona pada beberapa minggu yang lalu. Sekarang kabarnya bahkan di Wuhan sudah tidak ada kasus positif Corona.

Lantas Berapa Lama Waktu Untuk Melakukan Karantina?

Menurut rekomendasi WHO, karantina harus dilakukan selama 14 Hari sejak pertama kali terekspos dengan pasien COVID-19, atau seperti beberapa indikator di atas. Lalu bagaimana jika waktu karantina telah berakhir? Terlepas dari gejalanya, orang yang dikarantina tadi perlu untuk melakukan uji lab pada akhir masa karantinanya. Tujuannya tentu saja untuk memastikan apakah dirinya mengidap virus corona atau tidak. Tes ini semacam penentu mengenai kondisi pasien tersebut.

Hanya saja perlu untuk Mamikos ingatkan bahwa apabila bila gejala COVID-19 terus berkembang atau membuat pengidapnya sakit selama proses karantina berlangsung, maka yang harus segera dilakukan adalah menemui dokter atau petugas medis. Mintalah saran mereka mengenai cara evakuasi yang tepat.

Mamikos juga ingatkan bahwa jangan segan untuk memastikan kalau saki kamu itu bukan karena virus corona. Jadi seandainya kamu mencurigai dirimu sendiri, atau anggota keluarga atau teman kostan mengidap virus Covid-19 tersebut tapi sulit membedakan gejala COVID-19 dengan flu, maka jangan sungkan untuk segera tanyakan pada dokter.

Jadi Apa yang Harus Kamu Lakukan Saat Menjalani Karantina?

Apabila kamu hendak menjalani self quarantine atau karantina diri, maka ada beberapa hal yang harus kamu lakukan saat menjalani karantina tersebut. Apa saja? Begini penjelasannya.

  • Untuk setiap orang di karantina yang mengalami penyakit demam atau gejala pernapasan, pada waktu kapanpun selama periode karantina, harus dirawat dan dikelola sebagai suspek kasus COVID-19.
  • Wajib untuk menerapkan tindakan pencegahan standar untuk semua orang yang dikarantina dan petugas karantina (anggota keluarga).
  • Selalu menjaga kebersihan tangan secara rutin, terutama setelah kontak dengan sekresi pernafasan, sebelum makan, dan sesudah menggunakan toilet. Jangan malas.
  • Rajinlah cuci tangan dengan sabun dan air atau dengan menggunakan pembersih tangan dengan bahan dasar alkohol.
  • Selalu kenakan masker jika orang yang dikarantina sakit atau mengalami batuk atau flu. Ingat etika orang batuk dan flu bukan?
  • Jangan menyentuh wajah, termasuk mulut, mata, dan hidung.
  • Rutin mengukur suhu badan, terutama pada sore dan malam hari.
  • Kenali gejala-gejala terkait COVID-19 jika muncul.

Itulah tadi penjelasan Mamikos mengenai 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu pada kesempatan kali ini. Semoga informasi 5 jenis karantina cegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang perlu kamu tahu tadi membantu dan bisa memberikan kamu sebuah informasi baru. Apabila kamu merasa informasi ini berguna dan tidak ingin menyimpannya sendiri, sebarkan sebanyak-banyaknya pada teman dan pengikut kamu di media sosial. Sementara untuk urusan hunian, serahkan pada aplikasi pencari kost Mamikos yang bisa kamu akses dengan mudah di Appstore dan Playstore dengan gratis sekarang juga.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: