6 Jenis Pajak Serta Contohnya yang Ada di Indonesia, Lengkap!
6 Jenis Pajak Serta Contohnya yang Ada di Indonesia, Lengkap! – Merupakan kontribusi wajib yang harus disetorkan, seluruh warga negara Indonesia merupakan Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, sudahkah kamu mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia? Jika belum, yuk cek daftarnya di bawah ini.
Berikut Jenis Pajak hingga Contohnya di Indonesia
Pajak memang menjadi salah satu pemasukan yang menjadi tulang punggu pemasukan terbesar di Indonesia. Dengan membayar pajak ke negara tentu akan membantu negara untuk semakin tumbuh dan berkembang ke depannya. Pajak yang kamu bayar ke pemerintah dikategorikan dalam beberapa jenis. Untuk info lebih lengkapnya, kamu bisa membaca informasi yang sudah Mamikos rangkum berikut ini.
Apa itu Pajak?
Pajak pada dasarnya merupakan kontribusi wajib warga negara. Jika melihat pada UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pajak sendiri memiliki arti sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap rupiah yang dibayar oleh warga negara kepada negara nantinya akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sector pajak.
Mengapa Kita Harus Bayar Pajak?
Sebagai kontribusi wajib yang harus dibayarkan kepada pemerintah, pajak sifatnya memaksa. Meskipun kesannya kita tidak mendapatkan imbalan langsung ketika membayar pajak, namun imbalan yang akan kita terima akan kita rasakan secara tidak langsung. Misalnya seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lainnya. Sebenarnya, pajak yang kita bayarkan kepada negara ini digunakan negara untuk berbelanja keperluan penyelenggaraan pemerintahan. Karena nyatanya, ada banyak keperluan pemerintah yang perlu dibeli dalam rangka pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pajak adalah sumber modal dan pendanaan dan pendanaan daerah. Pajak juga turut digunakan untuk membantu negara dalam membayar utang negara. Di mana yang dimaksud dengan utang negara disini adalah utang luar negeri yang dijamin oleh pemerintah. Agar dapat melunasi utangnya, negara harus mengembalikannya dalam bentuk mata uang asing melalui obligasi. Pengertian obligasi di sini adalah instrument utang yang kembali pada waktu tertentu.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh negara ke wajib pajak. Jenis-jenis pajak ini digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungutan, objek pajak hingga subjek pajak. Adapun berikut jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia beserta contohnya.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPH merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik untuk perorangan, instansi, maupun badan usaha. Penghasilan yang dimaksud di sini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Singkatnya, penghasilan ini dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadian, dan lain sebagainya. PPH sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yakni PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau yang kerap disebut PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia (Daerah Pabean). Setiap warga negara baik orang pribadi, perusahaan hingga pemerintah yang mengkonsumsi Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN. Singkatnya, PPN ini biasanya dibebankan kepada konsumen secara tidak langsung melainkan melalui pedagang atau pengedar barang yang kamu beli. Nantinya dari pedagang atau pengedar itulah baru disetorkan ke Dirjen Pajak.
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau yang biasa disingkat PPnBM adalah pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah, baik itu berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri. PPnBM ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang sudah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Adapun barang-barang yang tergolong masuk dalam kategori PPnBM ini adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, kemudian barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status, barang dikonsumsi masyarakat tertentu, dan barang yang umumnya hanya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Bea Materai (BM)
Jenis pajak yang juga diatur oleh Dirjen Pajak adalah Bea Materai. Umumnya, jenis pajak yang satu ini dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu. Untuk pelunasan Bea Materai sendiri ada dua cara, yakni:
- Benda meterai yang merupakan meterai tempel dan kertas meterai.
- Dengan cara yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan, yakni dengan menggunakan teknologi pencetakan dan sistem komputerisasi.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Adapun objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan. Terdapat lima sektor pajak yang masuk dalam lingkup PBB, yakni perkebunan, perhutanan, pertambangan, pedesaan, dan perkotaan.
6. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik itu di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Nantinya, pajak ini akan di administrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Umumnya, tiap daerah memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah ini. Adapun berikut macam-macam pajak yang masuk dalam jenis Pajak Daerah:
- Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
- Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Oke, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu terkait jenis-jenis pajak dan contohnya yang berlaku di Indonesia. Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan warga negara kepada pemerintah yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Berkat pajak yang kamu bayarkan kepada negara maka negara bisa mengatasi berbagai tantangan di bidang infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. Jika kamu membutuhkan informasi menarik lainnya terutama informasi kost-kostan, kamu bisa temukan di aplikasi Mamikos.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: