99 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan Cara Menggantinya
Setiap warga negara Indonesia pastinya sudah pernah mencari tahu terkait dengan cara cek KTP online yang bisa dilakukan secara mudah dan cepat untuk melihat kelengkapan informasi identitas pribadi.
Sudah menjadi hal yang lumrah untuk diketahui bahwa informasi yang tercantum di dalam KTP sendiri menjadi hal yang penting dan perlu dipastikan sudah benar. Termasuk dengan memastikan bahwa jenis pekerjaan yang dicantumkan di dalamnya sudah sesuai dengan situasi dan kondisi yang kamu miliki.
Buat kamu yang masih merasa bingung, maka perlu untuk tahu terkait dengan apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP yang ada dan cara untuk menggantinya apabila diperlukan. Yuk, cari tahu apa saja pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP tersebut! πͺͺπ
Daftar Isi
Daftar Isi
Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP
Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. KTP dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Di dalam KTP terdapat beberapa data identitas diri pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, dan pekerjaan.
Ada banyak jenis pekerjaan di KTP yang bisa dicantumkan. Mulai dari petani, nelayan, pegawai negeri, hingga pegawai swasta.
Dukcapil sendiri telah menetapkan jenis pekerjaan di KTP yang boleh dituliskan. Beberapa pekerjaan itu sangat beragam dan bisa dipilih sesuai dengan profesi yang sedang dijalani.
Berikut ini merupakan daftar dari jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP diantaranya:
- Belum / Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar / Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI
- Perdagangan
- Petani / Pekebun
- Peternak
- Nelayan / Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani / Perkebunan
- Buruh Nelayan / Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las / Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Penata Rambut
- Penata Rias
- Penata Busana
- Mekanik
- Tukang Gigi
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastur
- Wartawan
- Ustadz / Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet / Kementerian
- Duta Besar
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater / Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi
- Artis
- Atlit
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya
Dokumen Persyaratan untuk Mengganti Kolom Jenis Pekerjaan di KTP
Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Oleh karena itu, jika kamu ingin mengubah KTP atau menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Tidak hanya dengan mengetahui jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP, tetapi juga perlu untuk memahami aturan yang ada. Terlebih lagi dalam hal pengubahan jenis pekerjaan yang dicantumkan di dalam KTP.
Apabila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Proses ini penting dilakukan supaya nantinya kamu bisa mengikuti aturan yang ada dengan baik dan tepat. Selain itu, tidak terjadi kesalahan pula yang berkaitan dengan informasi data yang tercantum di dalam KTP.
Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.
Kamu perlu untuk mempersiapkan beberapa dokumen sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Pastikan terlebih dahulu bahwa kamu telah memenuhi segala bentuk persyaratan yang ada sebelum mengajukan penggantian data tersebut. Hal ini dilakukan supaya nantinya prosesmu menjadi lebih mudah dan cepat tanpa harus khawatir akan adanya kesalahan atau proses yang terhambat.
Cara Mengganti Jenis Pekerjaan yang Dicantumkan di KTP
Dalam memahami jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP yang ada, pastinya kamu muncul beberapa pertanyaan.
Salah satu yang cukup umum yaitu terkait dengan apakah jenis pekerjaan di KTP bisa diubah? Jawabannya adalah bisa. Jika kamu berganti pekerjaan dalam waktu dekat, kamu bisa mengganti status pekerjaan di KTP dengan mudah dan cepat.
Perubahan ini cukup umum terjadi, misalnya ketika seseorang berpindah profesi dari pegawai swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari wiraswasta menjadi anggota lembaga tinggi negara, atau perubahan lainnya.
Jika hal tersebut terjadi, sebaiknya mengurus pembaruan data pekerjaan di KTP melalui kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Namun perlu dicatat, tidak semua kantor kelurahan memiliki kewenangan untuk memproses perubahan data, pastikan kamu datang ke tempat yang tepat. Kamu bisa bertanya dahulu untuk hal ini supaya tidak terjadi kesalahan.
Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengubah status di KTP? Untuk mengganti status pekerjaan di KTP, kamu hanya perlu menyiapkan surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan serta KTP lama dan KK.
Berikut ini merupakan cara dan langkah-langkah mengubah status di KTP diantaranya:
- Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu yang terdekat.
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
- Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Alasan Pentingnya Mencantumkan Pekerjaan di KTP
Pada dasarnya, status pekerjaan yang tercantum di KTP memiliki peran penting karena dapat mempengaruhi berbagai aspek administratif dan legal, serta memberikan gambaran umum mengenai identitas seseorang.
Maka dari itu, mengetahui apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP menjadi informasi penting.
Berbagai dampak aspek administratif ini bisa meliputi kemudahan akses pelayanan publik, seperti program bantuan sosial, beasiswa, serta layanan kesehatan.
Selain itu, hal ini juga bisa berpengaruh terhadap pengurusan dokumen lain, seperti pinjaman bank, surat izin usaha, serta pembuatan visa.
Sebagai contoh, individu yang memiliki keterangan βWiraswastaβ atau βPegawai Negeri Sipilβ pada kolom pekerjaan di KTP cenderung lebih mudah saat mengajukan pinjaman ke bank, karena dianggap memiliki sumber penghasilan yang jelas dan stabil.
Selain itu, status pekerjaan di KTP tentu saja berpengaruh. Dari penjelasan di atas, kamu bisa mengetahui jika status pekerjaan yang sesuai dan akurat pada KTP dapat mempermudah berbagai proses administratif di masa mendatang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk memahami dan memilih jenis pekerjaan yang tepat saat mengurus dokumen ini.
Penutup
Nah, itu tadi merupakan informasi seputar apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP sehingga nantinya bisa kamu jadikan sebagai pilihan dan sesuai dengan kondisi yang ada. Dari beberapa jenis pekerjaan yang ada di atas, apakah ada yang paling sesuai dengan pekerjaanmu saat ini?
Tidak hanya hadir dengan berbagai informasi seputar apa saja jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam kolom KTP, tetapi masih ada banyak informasi seputar mengurus KTP yang perlu diketahui. Misalnya dengan cara untuk mengurus KTP yang rusak dan dapat dibaca di situs blog Mamikos. ππ
FAQ
Di KTP terdapat pekerjaan wiraswasta yang dapat dicantumkan di dalamnya.
Informasi yang tercantum dalam KTP diantaranya ada NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, pas foto, tanda tangan, dan masa berlaku.
Status pekerjaan yang tertera atau tercantum di dalam KTP masih bisa diganti. Akan tetapi, perlu untuk diperhatikan bahwa pergantian tersebut bisa dilakukan saat terdapat perubahan status pekerjaan yang baru. Ganti status pekerjaan di KTP bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil maupun kelurahan setempat beserta dokumen persyaratan untuk penggantian status tersebut
Beberapa contoh jenis pekerjaan diantaranya ada guru atau dosen, tentara dan polisi, pilot, pramugari, dokter, nelayan, pengacara, dan lain sebagainya.
Pilihan pekerjaan di KTP diantaranya ada belum/tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar/mahasiswa, pensiunan, wiraswasta, swasta, PNS, TNI, dan ada berbagai jenis yang lainnya.
Referensi:
Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Apa Saja? [daring]. Tautan: https://kumparan.com/kabar-harian/jenis-pekerjaan-di-ktp-yang-bisa-dipilih-apa-saja-20j4Hxs9lde
PILIHAN PEKERJAAN UNTUK KTP DAN KARTU KELUARGA, MULAI DARI MENGURUS RUMAH TANGGA SAMPAI PARANORMAL [daring]. Tautan: https://margosari-kulonprogo.desa.id/index.php/artikel/2022/3/2/pilihan-pekerjaan-untuk-ktp-dan-kartu-keluarga-mulai-dari-mengurus-rumah-tangga-sampai-paranormal
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah