99 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan Cara Menggantinya

Setiap warga negara Indonesia pastinya sudah pernah mencari tahu terkait dengan cara cek KTP online yang bisa dilakukan secara mudah dan cepat untuk melihat kelengkapan informasi identitas pribadi.

Sudah menjadi hal yang lumrah untuk diketahui bahwa informasi yang tercantum di dalam KTP sendiri menjadi hal yang penting dan perlu dipastikan sudah benar. Termasuk dengan memastikan bahwa jenis pekerjaan yang dicantumkan di dalamnya sudah sesuai dengan situasi dan kondisi yang kamu miliki.

Buat kamu yang masih merasa bingung, maka perlu untuk tahu terkait dengan apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP yang ada dan cara untuk menggantinya apabila diperlukan. Yuk, cari tahu apa saja pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP tersebut! πŸͺͺπŸ˜„

Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP

disdukcapil.bulelengkab.go.id

Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. KTP dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Di dalam KTP terdapat beberapa data identitas diri pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, dan pekerjaan.

Ada banyak jenis pekerjaan di KTP yang bisa dicantumkan. Mulai dari petani, nelayan, pegawai negeri, hingga pegawai swasta.

Dukcapil sendiri telah menetapkan jenis pekerjaan di KTP yang boleh dituliskan. Beberapa pekerjaan itu sangat beragam dan bisa dipilih sesuai dengan profesi yang sedang dijalani.

Berikut ini merupakan daftar dari jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP diantaranya:

  1. Belum / Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar / Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI
  8. Perdagangan
  9. Petani / Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan / Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani / Perkebunan
  21. Buruh Nelayan / Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las / Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Penata Rambut
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Mekanik
  35. Tukang Gigi
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastur
  44. Wartawan
  45. Ustadz / Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet / Kementerian
  55. Duta Besar
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kabupaten
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater / Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi
  90. Artis
  91. Atlit
  92. Chef
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya

Dokumen Persyaratan untuk Mengganti Kolom Jenis Pekerjaan di KTP

Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Oleh karena itu, jika kamu ingin mengubah KTP atau menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Tidak hanya dengan mengetahui jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP, tetapi juga perlu untuk memahami aturan yang ada. Terlebih lagi dalam hal pengubahan jenis pekerjaan yang dicantumkan di dalam KTP.

Apabila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Proses ini penting dilakukan supaya nantinya kamu bisa mengikuti aturan yang ada dengan baik dan tepat. Selain itu, tidak terjadi kesalahan pula yang berkaitan dengan informasi data yang tercantum di dalam KTP.

Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.

Kamu perlu untuk mempersiapkan beberapa dokumen sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
  2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.
  4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
  5. Akta kelahiran.
  6. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Pastikan terlebih dahulu bahwa kamu telah memenuhi segala bentuk persyaratan yang ada sebelum mengajukan penggantian data tersebut. Hal ini dilakukan supaya nantinya prosesmu menjadi lebih mudah dan cepat tanpa harus khawatir akan adanya kesalahan atau proses yang terhambat.

Cara Mengganti Jenis Pekerjaan yang Dicantumkan di KTP

Dalam memahami jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP yang ada, pastinya kamu muncul beberapa pertanyaan.

Salah satu yang cukup umum yaitu terkait dengan apakah jenis pekerjaan di KTP bisa diubah? Jawabannya adalah bisa. Jika kamu berganti pekerjaan dalam waktu dekat, kamu bisa mengganti status pekerjaan di KTP dengan mudah dan cepat.

Perubahan ini cukup umum terjadi, misalnya ketika seseorang berpindah profesi dari pegawai swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari wiraswasta menjadi anggota lembaga tinggi negara, atau perubahan lainnya.

Jika hal tersebut terjadi, sebaiknya mengurus pembaruan data pekerjaan di KTP melalui kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Namun perlu dicatat, tidak semua kantor kelurahan memiliki kewenangan untuk memproses perubahan data, pastikan kamu datang ke tempat yang tepat. Kamu bisa bertanya dahulu untuk hal ini supaya tidak terjadi kesalahan.

Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengubah status di KTP? Untuk mengganti status pekerjaan di KTP, kamu hanya perlu menyiapkan surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan serta KTP lama dan KK. 

Berikut ini merupakan cara dan langkah-langkah mengubah status di KTP diantaranya:

  1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu yang terdekat.
  2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
  3. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Alasan Pentingnya Mencantumkan Pekerjaan di KTP

Pada dasarnya, status pekerjaan yang tercantum di KTP memiliki peran penting karena dapat mempengaruhi berbagai aspek administratif dan legal, serta memberikan gambaran umum mengenai identitas seseorang.

Maka dari itu, mengetahui apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP menjadi informasi penting.

Berbagai dampak aspek administratif ini bisa meliputi kemudahan akses pelayanan publik, seperti program bantuan sosial, beasiswa, serta layanan kesehatan.

Selain itu, hal ini juga bisa berpengaruh terhadap pengurusan dokumen lain, seperti pinjaman bank, surat izin usaha, serta pembuatan visa. 

Sebagai contoh, individu yang memiliki keterangan β€œWiraswasta” atau β€œPegawai Negeri Sipil” pada kolom pekerjaan di KTP cenderung lebih mudah saat mengajukan pinjaman ke bank, karena dianggap memiliki sumber penghasilan yang jelas dan stabil.

Selain itu, status pekerjaan di KTP tentu saja berpengaruh. Dari penjelasan di atas, kamu bisa mengetahui jika status pekerjaan yang sesuai dan akurat pada KTP dapat mempermudah berbagai proses administratif di masa mendatang. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk memahami dan memilih jenis pekerjaan yang tepat saat mengurus dokumen ini.

Penutup

Nah, itu tadi merupakan informasi seputar apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP sehingga nantinya bisa kamu jadikan sebagai pilihan dan sesuai dengan kondisi yang ada. Dari beberapa jenis pekerjaan yang ada di atas, apakah ada yang paling sesuai dengan pekerjaanmu saat ini?

Tidak hanya hadir dengan berbagai informasi seputar apa saja jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam kolom KTP, tetapi masih ada banyak informasi seputar mengurus KTP yang perlu diketahui. Misalnya dengan cara untuk mengurus KTP yang rusak dan dapat dibaca di situs blog Mamikos. πŸ†”πŸ˜€

FAQ

Apakah ada pekerjaan wiraswasta di KTP?

Di KTP terdapat pekerjaan wiraswasta yang dapat dicantumkan di dalamnya.

Apa saja yang tercantum dalam KTP?

Informasi yang tercantum dalam KTP diantaranya ada NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, pas foto, tanda tangan, dan masa berlaku.

Apakah status pekerjaan di KTP bisa diganti?

Status pekerjaan yang tertera atau tercantum di dalam KTP masih bisa diganti. Akan tetapi, perlu untuk diperhatikan bahwa pergantian tersebut bisa dilakukan saat terdapat perubahan status pekerjaan yang baru. Ganti status pekerjaan di KTP bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil maupun kelurahan setempat beserta dokumen persyaratan untuk penggantian status tersebut

Apa saja contoh jenis pekerjaan?

Beberapa contoh jenis pekerjaan diantaranya ada guru atau dosen, tentara dan polisi, pilot, pramugari, dokter, nelayan, pengacara, dan lain sebagainya.

Pilihan pekerjaan di KTP apa saja?

Pilihan pekerjaan di KTP diantaranya ada belum/tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar/mahasiswa, pensiunan, wiraswasta, swasta, PNS, TNI, dan ada berbagai jenis yang lainnya.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah