Jenis SIM A, B, C, D, SIM Umum dan Internasional untuk Pengendara Apa?
Setiap orang yang hendak mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Namun, tahukah kamu jika terdapat berbagai jenis SIM yang disesuaikan dengan kendaraan yang akan dipergunakan?
Untuk itu, yuk, Mamikos ajak kamu untuk mengenal jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia, bahkan bisa dipergunakan di luar negeri! 💳🚗🛵
Beda Jenis SIM A B C D, SIM Umum dan Internasional
Di Indonesia, aturan SIM berada dalam naungan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Nah, aturan tersebut mengelompokkan SIM di Indonesia menjadi tiga jenis, yaitu:
SIM Perorangan
Seperti namanya, SIM perorangan digunakan untuk pengemudi kendaraan yang dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan komersial.
1. SIM A
SIM A berlaku untuk pengemudi mobil pribadi dengan berat kendaraan maksimal 3.500 kg, termasuk mobil penumpang dan mobil barang perseorangan. Kendaraan yang termasuk dalam kategori ini antara lain sedan, MPV, SUV, serta pick-up ringan yang digunakan untuk keperluan pribadi.
2. SIM B1 dan SIM B2
SIM B1 diberikan kepada pengemudi kendaraan pribadi dengan berat lebih dari 3.500 kg. Sementara itu, SIM B2 ditujukan bagi pengemudi kendaraan perseorangan dengan kapasitas besar, seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.
3. SIM C
Berdasarkan kapasitas mesin, SIM C terbagi menjadi tiga kategori, yakni SIM C1 untuk sepeda motor hingga 250 cc, SIM C2 untuk motor dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc, serta SIM C3 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
4. SIM D dan SIM D1
Jenis SIM D dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas. SIM D digunakan untuk pengendara motor, sedangkan SIM D1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil. Kendaraan yang digunakan umumnya telah dimodifikasi sesuai kebutuhan pengemudi.
SIM Umum
Selanjutnya, ada SIM umum yang ditetapkan bagi pengemudi kendaraan dan digunakan untuk kepentingan komersial, seperti angkutan penumpang atau barang.
1. SIM A Umum
SIM ini ditujukan bagi pengemudi kendaraan umum atau komersial dengan berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
SIM ini wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg, misalnya minibus, truk engkel, elf, dan bus pariwisata.
3. SIM B2 Umum
SIM B2 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat dan khusus, seperti truk kontainer, truk tangki, kendaraan penarik, serta alat berat.
SIM Internasional
Sebagai penutup, SIM Internasional ditujukan bagi pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor saat berada di luar negeri.
SIM ini berlaku selama tiga tahun dan memungkinkan pemiliknya mengemudi sesuai kategori SIM nasional yang dimiliki di negara-negara yang mengakui SIM Internasional.
Penutup
Itulah tadi perbedaan berbagai jenis SIM A B C D, SIM Umum dan Internasional, ya. Semoga dengan pengetahuan ini, kamu tidak lagi bingung untuk menentukan jenis SIM yang disesuaikan dengan kendaraanmu. ✨
Temukan artikel informatif lain seperti tips tetap aman saat berkendara hanya di blog Mamikos! 💐
Referensi:
Pemahaman Lengkap Mengenai Jenis SIM di Indonesia [Daring]. Tautan: https://par.co.id/id/article/jenis-sim-di-indonesia
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi, & Syaratnya [Daring]. Tautan: https://www.jba.co.id/id/news/jenis-sim
Ketahui Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia [Daring]. Tautan: https://suzukithamrin.co.id/berita/ketahui-jenis-sim-yang-berlaku-di-indonesia?page=all
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah