Jika Hutang Puasa Belum Lunas Apakah Boleh Puasa Ramadhan? Ini Jawabannya dari Para Ustadz

Jika Hutang Puasa Belum Lunas Apakah Boleh Puasa Ramadhan? Ini Jawabannya dari Para Ustadz – Puasa ramadhan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim, dan apabila terdapat hal yang membuatnya membatalkan puasa maka perlu diganti. 

Namun, bagaimana jadinya jika utang puasa belum diganti hingga datang bulan puasa ramadhan selanjutnya?ย 

Mengenai hal ini, ada beberapa pendapat berbeda dari para ulama. Untuk mengetahui dan memahaminya, simak penjelasan berikut.๐Ÿ“šโœ๏ธ๐Ÿ”

Berbagai Pendapat Mengenai Utang Puasa yang Belum Lunasย 

Mengutip dari laman Liputan 6, menurut An-Nawawi dalam kitab berjudul Al-Majmuโ€™ Syarah Al-Muhadzdzab menerangkan bahwa bagi seseorang menunda mengqhada sampai masuk bulan ramadhan berikutnya, maka wajib untuk mengqhada puasa tersebut setelah dilakukan puasa untuk ramadhan saat itu.

An-Nawawi juga menjelaskan jika seseorang juga harus membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan dengan satu mud makanan dan juga dengan qhada.ย 

Adapula, pendapat lainnya dari ulama mazhab Al-Hanafiyah di mana dijelaskan jika seseorang masih mempunyai utang puasa dari tahun sebelumnya hingga datang ramadhan berikutnya, maka wajib utamanya untuk berpuasa di bulan ramadhan yang baru.ย 

Artinya, puasa tahun terkini harus dipenuhi lebih dahulu sebelum nanti melunasi utang puasa dari tahun sebelumnya. Hal tersebut menekankan bahwa pentingnya menjalankan kewajiban puasa ramadhan yang sedang berlangsung, sebelum mengganti qadha puasa tahun sebelumnya.

Mengenai mengganti puasa dan juga membayar fidyah Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan, khususnya pada utang puasa yang belum dibayar bahkan hingga bertahun-tahun, seperti yang dilansir dari laman Detik.ย 

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwasannya ada dua pendapat. Pertama, adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama di mana wajib bagi orang yang memiliki utang puasa hingga bertahun-tahun lamanya untuk mengqadha puasa dan juga membayar kafarat atau denda dalam bentuk fidyah yang dalam hal ini bentuknya memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.ย 

Adanya kewajiban kafarat karena orang-orang yang telah menahun punya utang puasa termasuk dalam golongan orang yang berat menjalankan ibadah puasa.ย 

Begitu pun, berlaku untuk orang yang mampu mengqadha puasa, tetapi meninggalkannya maka orang tersebut wajib membayar utang puasa di hari lain selain ramadhan sekaligus memberi makan orang miskin sebagai bentuk denda.

Kedua, adalah pendapat dari Abu Hanifah antara mengqadha dan fidyah tidak seharusnya digabungkan.ย 

Karena perbedaan pendapat ini, Ustadz Adi Hidayat menerangkan jika seseorang dapat memilih opsi tersebut sesuai dengan apa yang paling diyakininya dan mudah untuk dikerjakan.ย 

Penutupย 

Jadi, dapat disimpulkan dari penjelasan-penjelasan di atas jika puasa belum dilunasi maka puasa ramadhan tetap dikerjakan karena merupakan ibadah wajib, namun harus memperhatikan dan mengingat kewajiban untuk mengqadha puasa sebelumnya dan juga dapat dilengkapi dengan fidyah sesuai dengan ketentuan.๐Ÿ“‘๐Ÿ“š

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta