Inilah Perbedaan Jurusan D-1 Pajak & D-III Pajak PKN STAN
Inilah Perbedaan Jurusan D-1 Pajak & D-III Pajak PKN STAN – Menjadi salah satu kampus impian, setiap tahunnya ada ribuan peserta yang menyerbu pendaftaran mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN). Ada berapa jurusan yang ditawarkan oleh PKN STAN, salah satunya saja ada jurusan Pajak. Di PKN STAN, jurusan Pajak dibagi menjadi dua program yakni program Diploma-1 (D1) dan program Diploma-3 (D3). Untuk info lebih jelas seputar perbedaan keduanya, silahkan baca informasi lengkapnya di bawah ini.
Berikut Perbedaan Jurusan D-1 Pajak & D-III Pajak PKN STAN
Daftar Isi
Daftar Isi
Tergolong sebagai salah satu Sekolah Kedinasan favorit di Indonesia, informasi seputar penerimaan mahasiswa baru di PKN STAN memang selalu ditunggu-tunggu. Jika pada tahun 2020 lalu PKN STAN tidak membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), maka di tahun 2021 ini PKN STAN kembali membukanya. Pengumuman resmi pelaksanaan SPMB 2021 ini diumumkan di akun resmi Instagram @pknstan.
Sekilas Tentang PKN STAN
Bernaung di bawah Kementrian Keuangan (Kemenkeu), PKN STAN menyelenggarakan program studi diploma di bidang keuangan negara. Menjadi sekolah kedinasan favorit di Indonesia, PKN STAN menggunakan sistem ikatan dinas sesuai dengan keputusan Kemenkeu tahun 2004. Di mana selama pendidikan mahasiswa tidak akan dipungut biaya dan tidak diasramakan.
Kampus utama PKN STAN sendiri berlokasi di Jalan Bintaro Utama, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Di kampus utama ini menaungi mahasiswa untuk berbagai program studi, seperti:
- Program Diploma 1 (D-1): Pajak, Kepabeanan dan Cukai, serta Kebendaaraan Negara.
- Program Diploma 3 (D-3): Akuntansi, Pajak, Penilai/Pajak Bumi dan Bangunan, Kepabeanan dan Cukai, Kebendaharaan Negara, serta Manajemen Aset.
- Program Diploma 4 (D-4): Akuntansi.
Lokasi Kampus PKN STAN
Selain kampus utama yang berada di Bintaro, PKN STAN juga memiliki kampus lainnya di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Balai Diklat). Selain di kampus utama PKN STAN, mahasiswa program studi Pajak, serta program studi Kepabeanan dan Cukai juga diselenggarakan di Balai Diklat Keuangan (BDK) yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Adapun untuk daftar lokasinya adalah sebagai berikut:
- Yogyakarta: Jalan Solo Km. 11 Purwomantani, Kalasan, Sleman, Provinsi Yogyakarta
- Cimahi: Jalan Raya Gadobangkong No.111 Cimahi, Bandung, Jawa Barat
- Malang: Jalan Ahmad Yani Utara No.200 Malang, Jawa Timur
- Medan: Jalan Ekawarni No.30 Medan, Johor, Sumatera Utara
- Pekanbaru: Jalan Pepaya No.77 Pekanbaru, Riau
- Palembang: Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan
- Pontianak: Jalan Sulatan Abdurahman No.31 Pontianak, Kalimantan Barat
Daftar Program Studi PKN STAN
Diketahui, PKN STAN membuka penerimaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru untuk program studi D-1, D-3 dan D-4. Adapun berikut daftar jurusan atau program studi di PKN STAN yang dapat kamu pertimbangkan:
- Jurusan Akuntansi
- Program studi D-3 Jurusan Akuntansi
- Program studi D-4 Jurusan Akuntansi
- Jurusan Pajak
- Program studi D-1 Jurusan Pajak
- Program studi D-3 Jurusan Pajak
- Program D-3 Jurusan PBB/Penilai
- Jurusan Kepabeanan dan Cukai
- Program studi D-1 Jurusan Kepabeanan dan Cukai
- Program studi D-3 Jurusan Kepabeanan dan Cukai
- Jurusan Manajemen Keuangan
- Program studi D-3 Kebendaharaan Negara
- Program studi D-1 Kebendaharaan Negara
- Program studi D-3 Manajemen Aset
Jurusan Pajak PKN STAN
Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, jurusan Pajak di PKN STAN menjadi salah satu jurusan yang paling banyak peminatnya setiap tahun. Jurusan Pajak di PKN STAN akan memberikan materi perkuliahan lebih detail dibandingkan di universitas. Adapun jurusan ini memberikan beberapa materi utama yang akan dipelajari yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta akuntansi dasar dan juga lainnya.
Perbedaan D1 Pajak dan D3 Pajak PKN STAN
Meskipun sama-sama Jurusan Pajak, tentunya ada beberapa perbedaan yang wajib kamu ketahui diantara Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak dan Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak. Adapun beberapa perbedaan ini antara lain:
Proses belajar mengajar
Untuk proses belajar mengajar Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak berlangsung di kampus utama PKN STAN. Sedangkan, untuk Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak berlangsung di Kampus utama PKN STAN dan juga diselenggarakan di 11 Balai Diklat Keuangan yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
Masa kuliah
Jika Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak berlangsung selama 3 tahun, maka Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak hanya memiliki masa studi selama 1 tahun saja. Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak memiliki total 110 hingga 120 sks. Sedangkan, Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak memiliki total 40 hingga 50 sks saja.
Karya tulis
Untuk pengumpulan karya tulis akhir juga memiliki perbedaan antara Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak dan Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak. Mengingat Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak memiliki masa studi yang singkat, maka karya tulis yang dikumpulkan hanya Laporan PKL saja. Berbeda dengan Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak yang wajib mengumpulkan Tugas Akhir (TA).
Gelar
Ada perbedaan gelar yang didapat pula oleh lulusan Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak dan Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak. Untuk lulusan Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak akan mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md). Sedangkan untuk Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak akan mendapatkan gelar Ahli Pratama (A.P.).
Golongan
Setelah menyelesaikan pendidikan di PKN STAN, mahasiswa lulusan PKN STAN secara otomatis akan diangkat menjadi CPNS. Nah, lulusan PKN STAN dari Program Studi Diploma 3 (D3) Pajak secara otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan II-C. Sementara, untuk lulusan Program Studi Diploma 1 (D1) Pajak maka masuk golongan CPNS II-A. Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.
Wajib Kerja
Lulusan PKN STAN Program Studi Diploma 3 (D3) secara otomatis akan diangkat menjadi PNS golongan II-C, sedangkan lulusan Program Studi Diploma 1 (D1) akan diangkat menjadi PNS Golongan II-A. Lulusan PKN STAN nantinya bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Tentunya setelah menjadi PNS, lulusan PKN STAN D3 maupun D1 memiliki masa wajib kerja selama (3n+1) tahun. Jadi, untuk lulusan D1 mendapatkan masa wajib kerja selama 4 tahun dan lulusan D3 mendapatkan masa wajib kerja selama 10 tahun.
Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait perbedaan Jurusan D-1 Pajak & D-III Pajak PKN STAN. Meskipun memiliki perbedaan yang signifikan, namun lulusan keduanya tetap sama-sama akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP sendiri adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis pada bidang perpajakan. Jika kamu masih membutuhkan informasi lainnya khususnya terkait info kost, maka jangan lupa untuk mengunduh aplikasi Mamikos di ponsel kamu ya.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: