Kapan Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 Dibuka untuk Siswa Baru?
Kapan Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 Dibuka untuk Siswa Baru? – Apakah tahun depan kamu akan mendaftarkan diri untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti SD, SMP, atau SMA?
Tentunya persiapan bisa untuk dilakukan mulai dari sekarang agar nanti tidak perlu tergesa-gesa untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Terdapat beberapa informasi penting yang wajib untuk diketahui, mulai dari jadwal pelaksanaan pendaftaran hingga jalur apa saja yang digunakan untuk seleksi para calon peserta didik baru.
Cari tahu informasi selengkapnya mengenai kapan pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 dibuka pada penjelasan berikut ini.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA 2024
Daftar Isi
Daftar Isi
Perlu diketahui bahwa jadwal PPDB setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kebijakan daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi terkait.
Pada artikel ini yang akan dibahas adalah pendaftaran PPDB SD SMP SMA di daerah Jakarta dan Jawa Timur sebagai acuan untuk daerah Provinsi di Jawa lainnya.
Agar kamu nantinya juga tidak ketinggalan informasi mengenai pendaftaran, kamu bisa mulai untuk mempersiapkan hal lain terlebih dahulu.
Misalnya persyaratan pendaftaran atau jalur yang akan diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya kamu menemukan aturan baru yang berbeda, maka bisa langsung menyesuaikan dengan yang akan berlaku tersebut.
Cara ini akan membuat kamu untuk tetap bisa mendaftarkan diri ke sekolah yang diinginkan.
Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 Provinsi Jakarta
Jadwal Pendaftaran PPDB SD Jakarta
Jalur Zonasi dan Jalur Penyandang Disabilitas
- Pengajuan akun: Mei s.d Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024, 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni 2024
Jalur DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ
- Pengajuan akun: Mei s.d Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024, 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni 2024
Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Putra-Putri Guru
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Proses seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni – Juli 2024
PPDB Jakarta Tahap 2
- Pengajuan akun: Mei s.d Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024, 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni s.d Juli 2024
Jadwal PPDB Tahap 3
- Pengajuan akun: Mei s.d Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juli 2024
- Seleksi: Juli 2024
- Pengumuman: Juli 2024, 17.00 WIB
- Lapor diri: Juli 2024
Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Jakarta
Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Penyandang Disabilitas
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni 2024
Jalur KJP Plus dan PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni 2024
Jalur Zonasi
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni – Juli 2024
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni – Juli 2024
PPDB SMP Tahap 2
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juli 2024
- Seleksi: Juli 2024
- Pengumuman: Juli 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juli 2024
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK Se-derajat Jakarta
Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Penyandang Disabilitas
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Proses seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni 2024
Jalur KJP Plus dan PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Proses seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni 2024
Jalur Zonasi
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Proses seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni – Juli 2024
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Proses seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni – Juli 2024
PPDB SMP Tahap 2
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juli 2024
- Proses seleksi: Juli 2024
- Pengumuman: Juli 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juli 2024
Itulah informasi mengenai kapan pendaftran PPDB SD SMP SMA 2024 di Provinsi Jakarta. Saat ini belum ada update informasi lebih lanjut terkait jalur dan jadwal pendaftaran yang ada.
Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 Provinsi Jawa Timur
Untuk pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 provinsi Jawa Timur, informasi serta portal pendaftarannya terpusat di website PPDB Jatim.
Secara umum, tidak ada perbedaan jalur pendaftaran PPDB di Jawa Timur untuk jenjang SD SMP maupun SMA.
Ulasan yang disampaikan pada bagian ini dicuplik dan diolah dari website PPDB Jatim. Berikut detail informasinya mengenai ketentuan dan jadwal tiap jalur:
Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
- Apabila nomor nomor 5 tidak terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin.
- Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 5, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
- Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut.
- Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon peserta didik baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi jenjang SMA/SMK.
Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah.
- Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan
- Surat penugasan dari instansi, lembaga,
- Surat Keterangan Domisili.
- Surat Penugasan yang dimaksud pada nomor 3 poin 1 adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada nomor 3 poin 2 diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas oleh lurah/kepala desa.
- Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
- Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 dan 7, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
- Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan dan sebaliknya.
- Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi SMA/SMK.
Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
- Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
- Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
- Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non akademik, pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga lainnya.
- Yang dimaksud lembaga lainnya seperti pada nomor 7 adalah penyelenggara lomba/kompetisi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi, dan/atau lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan.
- Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang terdiri dari:- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
- Kompetisi Robotika; dan
- Lomba bidang akademik lainnya.
- Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
- Prestasi bidang seni budaya adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI);
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
- Pekan Olahraga Nasional (PON);
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
- Paragames Olahraga Nasional.
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
- Prestasi bidang Pramuka.
- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
- Delegasi Sekolah
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al-Qur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
- Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;
- Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
- Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
- Jumlah Sertifikat/Piagam yang diisikan/diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah paling banyak 15 (lima belas) Sertifikat/Piagam yang telah dimiliki oleh calon peserta didik baru.
- Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, SMA/SMK dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi dengan mengidentifikasi keberlangsungan penyelenggaraan kompetisi melalui berbagai media dan/atau mengakses laman https://simt.kemdikbud.go.id atau https://kurasi.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ terhadap sertifikat kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/ Kementerian/ lembaga pemerintah/ lembaga lainnya.
- Verifikasi sertifikat atau piagam hasil lomba dilakukan oleh Kepala SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang.
- Foto copy dokumen sertifikat atau piagam hasil lomba wajib dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala SMP/MTs/Sederajat asal.
- Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala SMP/MTs/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
- Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni 2024;
- Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya.
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi SMA/SMK.
Jadwal Pendaftaran Jalur Afirmasi, Perpindahan Orangtua/Wali, dan Prestasi
Jalur Prestasi Nilai Akademik
- Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Jalur prestasi nilai akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran; - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal).
- Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga).
- Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima).
- Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur.
- Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 15 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK).
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
- Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
- Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2024.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
- Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK Negeri lain.
- Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK; dan
- Dalam hal kuota jalur zonasi SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Jadwal Pendaftaran Jalur Nilai Prestasi Akademik dan Jalur Zonasi
Itulah informasi kapan pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 di Jakarta dan di Jawa Timur sebagai acuan untuk jadwal di daerah provinsi lainnya. Semoga bermanfaat.
FAQ
PPDB SMP 2024 dibuka mulai bulan Mei – Juni 2024.
Ya, PPDB 2024 masih memberlakukan jalur zonasi.
Usia masuk SD tahun 2024 minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
PPDB SMP Sidoarjo 2024 dibuka tanggal 19 – 21 Juni 2024 untuk jalur zonasi dan afirmasi.
PPDB SMK Surabaya 2024 dibuka tanggal 10 – 11 Juni 2024.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: