5 Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Virus Corona Covid-19 2020

Covid-19 – Pandemi virus Corona terbaru Covid-19 yang mengepung Indonesia tampaknya belum bisa diredam. Penyebarannya yang masif dan relatif cepat membuat orang-orang ciut. Semua orang terpaksa harus berdiam diri di rumah demi memutus rantai penularan Covid-19. Tempat-tempat pun ibadah kini mulai sepi, agenda-agenda massa dihilangkan, karena Covid-19 pula istilah work from home (WFH) jadi populer. Tak sampai disitu aja, Covid-19 ini juga memberikan dampak serius pada sektor pendidikan di Indonesia. Berikut ada beberapa kebijakan di dunia pendidikan yang diambil oleh pemerintah dalam masa darurat virus Corona (Covid-19) tahun 2020 ini.

Dalam Masa Darurat Covid-19, Ini Kebijakan Pendidikan Terbaru Yang Dikeluarkan

siedoo.com

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020, Indonesia secara otomatis menjadi salah satu negara yang terdampak virus Corona. Per Jumat (27/3), jumlah korban yang positif terjangkit virus Corona mencapai 1.046 orang. Di antara jumlah tersebut 913 sedang dirawat, 46 sudah dinyatakan sembuh, dan 87 dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah kebijakan pun segera diambil oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Berikut beberapa kebijakan di bidang pendidikan yang diambil oleh pemerintah terkait kasus Covid-19.

1. Pembelajaran Daring Untuk Anak Sekolah

Penyebaran virus Corona yang meningkat, membuat pemerintah provinsi (pemprov) cepat ambil tindakan, salah satunya menutup sekolah selama dua pekan. Langkah ini diambil pemerintah provinsi demi mencegah penyebaran virus Corona pada anak. Merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, maka kegiatan belajar mengajar pun dilakukan secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19). Sejumlah pemerintah daerah pun sudah meliburkan sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebagian solusinya, pembelajaran di sekolah diganti dengan pembelajaran dalam jaringan (daring), atau akrab disebut online.

Bahkan kabarnya, beberapa daerah sudah memperpanjang masa belajar daring ini hingga dua bulan kemudian. Salah satunya saja ada Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu belajar siswa peserta didik di rumah selama dua bulan hingga 23 Mei 2020. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan wabah Corona Covid-19. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh siswa tingkat TK, SD, SMP dan sederajat di wilayah tersebut. Sebelumnya, aktivitas kegiatan belajar di sekolah diliburkan hanya dua pekan saja.

2. Kuliah Daring

Sebagian besar universitas di Indonesia telah menerapkan kelas jarak jauh atau kelas online, sebagai tindakan atas penyebaran virus Corona Covid-19. Selain belajar dan mengajar, sejumlah kampus di tanah air sudah mengambil kebijakan hingga akhir semester genap ini agar semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, dan pembimbingan tugas akhir, tesis, serta disertasi. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran virus Corona saat ini di tingkat nasional yang semakin parah. Selama pembelajaran daring, mahasiswa dan dosen diminta untuk melakukan kegiatan belajar mengajar menggunakan aplikasi daring seperti aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring.

3. Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas yang diselenggarakan pada Selasa (24/3) bersama menteri terkait, sudah ketok palu. Hasilnya, pemerintah mengumumkan Ujian Nasional (UN) di tahun ini resmi ditiadakan. Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari sistem respons pandemi COVID-19, yakni dalam rangka memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat. Kebijakan pemerintah meniadakan UN, menurut Fadjroel, harus disambut dengan partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku physical distancing. Sesuai jargonnya, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.

Terkait peniadaan UN, Mendikbud Nadiem Makarim satu suara dengan Jokowi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggandeng Komisi X DPR RI untuk membahas pengganti UN. Opsinya ada dua, melakukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara online atau menerapkan metode kelulusan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Opsi meniadakan UN untuk sekolah menengah, dasar dan madrasah ini pun hanya akan diambil jika pihak sekolah menjamin mampu menyelenggarakan USBN secara daring. Ini berarti sekitar 1 juta siswa SMA, SMK, SMP, dan Madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah masing-masing.

Kabarnya, total peserta UN di Indonesia mencapai 7.072.442 peserta dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi. Namun, jika pihak sekolah tidak dapat menggelar pelaksanaan USBN secara daring ini maka USBN pun akan dibatalkan. Alasannya cukup jelas, unit komputer soal UN dan server penyimpan dan pengelola jawaban soal UN berada di 99.048 Server Sekolah (Utama). Karena belum final, Kemdikbud masih akan terus berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan terkait penggantian UN. Menurut jadwal, UN SMA seharusnya dilaksanakan pekan depan. Begitu pula dengan UN SD serta SMP yang semula dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

4. UTBK SBMPTN 2020 Diundur

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan kebijakan menunda pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Hal ini dilalukan akibat pandemi global COVID-19 yang sudah masuk Indonesia. Tidak hanya pendaftaran dan pelaksanaan UTBK tahap pertama saja yang ditunda, pendaftaran tahap kedua UTBK 2020 juga ditunda. Untuk info terbaru seputar pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 ini akan diberikan lebih lanjut nantinya ketika situasi sudah beranjak pulih. Berdasarkan siaran pers Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), berikut adalah jadwal pendaftaran dan pelaksanaan UTBK sebelum diundur:

UTBK Tahap 1

  • Pendaftaran: 30 Maret – 11 April 2020
  • Tes: 20 April – 26 April 2020

UTBK Tahap 2

  • Pendaftaran: 14 April – 16 April 2020
  • Tes: 1 – 3 Mei 2020

5. Pelaksanaan SNMPTN Masih Dalam Pengkajian

Tak hanya pendaftaran UTBK SBMPTN 2020 saja yang dinyatakan mundur jadwalnya, pengumuman kelulusan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 juga demikian. Peserta SNMPTN 2020 pun harus kembali bersabar karena pengumuman kelulusan SNMPTN diundur dari semula 4 April menjadi 8 April 2020. Kebijakan baru itu disampaikan Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih (21/3). Beliau menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan sehingga pengumuman kelulusan diundur. Di antaranya, masih berlangsungnya masa pengisian data nomor pendaftaran kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah yang dilaksanakan pada 2 hingga 31 Maret.

Nah, itu tadi yang bisa Mamikos ringkaskan terkait 5 kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah dalam masa darurat virus Corona (Covid-19). Jangan lupa untuk melakukan social distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini ya! Jika kamu merasa kurang enak badan dan mengalami beberapa gejala yang terkait dengan virus Corona, segeralah memeriksakan diri ke dokter ya. Oh iya, buat kamu yang berencana ingin merantau ke luar kota untuk menempuh pendidikan, maka jangan lupa untuk download aplikasi Mamikos di ponsel kamu ya! Di aplikasi Mamikos kamu akan dengan mudah menemukan informasi seputar kost-kostan, sewa apartemen, hingga sewa rumah kontrakan dengan mudah yang bisa menjadi tempat tinggal kamu nantinya.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: