Jawaban Apakah Kebijakan Pengelolaan Minyak Mentah Ini Merupakan Tindakan yang Melawan Hukum? Jelaskan

Jawaban Apakah Kebijakan Pengelolaan Minyak Mentah Ini Merupakan Tindakan yang Melawan Hukum? Jelaskan โ€“ Minyak mentah menjadi salah satu bagian dari sumber daya alam yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia.

Sehingga pengelolaannya pun harus dilakukan secara saksama, bijak, dan berkelanjutan. Hal inilah yang membuat pemerintah membuat berbagai kebijakan mengenai pengelolaan minyak mentah. 

Namun, apakah kebijakan yang telah dibuat benar-benar dapat membatasi berbagai pelanggaran? Mari kita ulik lebih jauh.๐Ÿ“š๐Ÿ”๐Ÿ’ก

Mengenai Kebijakan dalam Pengelolaan Minyak Mentah

Sebelum mengetahui jawaban โ€œapakah kebijakan dalam pengelolaan minyak mentah merupakan termasuk melawan hukum?โ€, maka kita perlu mengetahui konteks dari pertanyaan tersebut terlebih dahulu. 

Jadi, pada tahun 2023 lalu, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sebuah kebijakan baru yang berhubungan dengan pengelolaan minyak mentah dan juga produk kilang di PT Pertamina. 

Kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan minyak mentah. Tetapi, kebijakan yang dibuat tersebut justru menjadi menyebabkan kerugian besar pada negara hingga Rp193,7 triliun. 

Lalu, apakah kebijakan dalam pengelolaan minyak mentah ini termasuk pada tindakan melawan hukum? 

Melansir dari laman Portal Kudus, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi melanggar hukum apabila terbukti dalam melanggar peraturan yang mengatur mengenai sumber daya alam. Warga negara atau pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dapat menilai legalitas kebijakan tersebut.

Selain itu, kebijakan mengenai pengolahan minyak mentah belum tentu melawan hukum. Walaupun, dalam kasus ini kebijakan tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar pada negara, namun untuk menetapkan kebijakan tersebut melanggar hukum itu harus dibuktikan dengan berbagai faktor kuat.

Mengenai hal ini, mengutip dari Scribd, M. Faruok Afero (Ilmu Hukum S1), kebijakan tersebut belum tentu melawan hukum secara langsung, namun memiliki potensi melanggar hukum jika:

1. Proses dari pembuatan kebijakan: tidak adanya transparansi, tidak melalui kajian yang layak, tidak sesuai dengan perundang-undangan, khususnya UU Migas dan UU Keuangan.

2. Adanya unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang: apabila kebijakan tersebut dapat menguntungkan pihak tertentu secara ilegal dan merugikan negara, maka dapat termasuk dalam tindak pidana korupsi.

3. Bertentangan dengan apa yang ada dalam prinsip governance: seperti tidak akuntabel, menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak partisipatif. 

Penutup

Demikian, penjelasan mengenai salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah tentang pengelolaan minyak mentah. 

Jelajahi blog Mamikos untuk menemukan berbagai konten terkait lainnya, seperti artikel mengenai 7 Proses Pengolahan Minyak Bumi.๐Ÿ“š๐Ÿ”

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta