Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting yang Harus Kamu Lakukan

Posted in: Tips Kerja Worker

Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting yang Harus Kamu Lakukan – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu bukan hal yang diharapkan oleh siapa pun.

Saat tiba-tiba kehilangan pekerjaan, wajar jika muncul perasaan kaget, cemas, atau bahkan bingung harus mulai dari mana. Lalu, kena PHK apa yang harus dilakukan? 😔

Nah, artikel Mamikos kali ini akan membantumu memahami hal-hal penting yang perlu dilakukan setelah terkena PHK, agar kamu bisa segera bangkit dan merencanakan langkah selanjutnya dengan lebih bijak. ✨

Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan?

Canva/@Double_Vision

Mengalami PHK memang bukan perkara sederhana. Selain berdampak pada kondisi finansial, hal ini juga bisa memengaruhi emosional dan mental seseorang.

Namun, perlu diingat bahwa setiap masa sulit pasti bisa dilalui, apalagi jika kamu bisa tetap tenang dan mengambil langkah yang tepat.

Langkah awal yang bisa dilakukan bukan hanya sekadar mencari pekerjaan baru secepatnya, tapi juga memberi ruang pada diri sendiri untuk memproses apa yang terjadi.

Lalu, kena PHK apa yang harus dilakukan terlebih dahulu? Berikut beberapa hal penting yang bisa kamu coba:

1. Tetap Tenang dan Validasi Emosi Dulu

Mendapat kabar pemutusan hubungan kerja tentu bukanlah hal yang mudah untuk diterima. Rasa kaget, kecewa, marah, atau bahkan bingung adalah respons yang sangat manusiawi.

Alih-alih menekan atau mengabaikan emosi tersebut, kamu perlu lho untuk memberi ruang bagi diri sendiri untuk merasakannya.

Meluangkan waktu sejenak untuk menenangkan diri justru bisa membantu berpikir lebih jernih ke depannya. Namun, jangan sampai terjebak terlalu lama dalam perasaan tersebut, ya.

Bila perlu, bicara dengan orang terdekat yang bisa dipercaya, atau konsultasikan dengan profesional jika beban mental terasa semakin berat.

2. Cek Hak dan Kewajiban sebagai Karyawan

Setelah emosi mulai tertata, langkah berikutnya adalah memastikan hak-hak sebagai karyawan dipenuhi dengan semestinya.

Jangan ragu untuk membaca ulang kontrak kerja dan memahami isi perjanjian yang pernah disepakati. Selain itu, kamu juga perlu memahami dasar hukum yang melindungi posisimu sebagai pekerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dijelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas beberapa bentuk kompensasi. Nah, pastikan perusahaan telah memberikan hak-hak berikut ini secara transparan:

  • Uang pesangon, sesuai masa kerja dan ketentuan PHK
  • Uang penghargaan masa kerja, sebagai bentuk apresiasi atas lama bekerja
  • Uang penggantian hak, misalnya hak cuti yang belum diambil
  • Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk klaim JHT jika dibutuhkan

Tidak kalah penting, mintalah dokumen resmi seperti:

  • Surat PHK, sebagai bukti administratif
  • Surat pengalaman kerja, yang akan berguna saat melamar pekerjaan baru

3. Kelola Keuangan dengan Bijak

Selanjutnya, hal yang bisa kau lakukan setelah terkena PHK adalah mengelola keuangan yang ada dengan segera menyesuaikan anggaran. Hitung ulang total tabungan dan sumber pemasukan sementara, lalu buat skema pengeluaran baru yang realistis.

Fokuskan dana hanya untuk kebutuhan utama, seperti makan, tempat tinggal, dan kesehatan. Kurangi belanja yang sifatnya konsumtif atau bisa ditunda.

Jika harus menggunakan dana darurat, pastikan digunakan dengan hati-hati dan hanya untuk hal yang benar-benar penting, ya.

4. Manfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Kalau kamu sebelumnya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ada peluang untuk mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sudah tahu belum?

Nah, sebenarnya program ini ditujukan untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar bisa bertahan secara finansial dan kembali bekerja lebih cepat.

Manfaat yang bisa diperoleh meliputi:

  • Uang tunai yang diberikan dalam beberapa tahap
  • Akses ke lowongan kerja melalui sistem informasi pasar kerja
  • Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan secara gratis

Proses klaim BPJS bisa diajukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Siapkan semua dokumen sudah lengkap agar proses lebih lancar.

5. Perbarui CV dan Profil LinkedIn

Begitu kondisi mulai stabil, luangkan waktu untuk memperbarui CV dan profil profesionalmu. Lengkapi bagian pengalaman kerja terakhir, tambahkan pencapaian, dan pastikan portofolio terlihat relevan dengan posisi yang ingin dituju.

Kamu juga bisa meminta rekomendasi tertulis dari atasan atau rekan kerja sebelumnya. Hal ini bisa jadi nilai tambah, apalagi di platform seperti LinkedIn.

Selain LinkedIn, manfaatkan juga situs pencarian kerja seperti Glints, Kalibrr, atau Jobstreet untuk memperluas peluang. Semakin siap profilmu, semakin besar kemungkinan dilirik oleh recruiter.

6. Mencoba Peluang Baru

Meskipun mengecewakan, kehilangan pekerjaan bisa jadi momen untuk melihat kemungkinan lain yang sebelumnya belum sempat dicoba, lho. Misalnya mengambil pekerjaan freelance, terlibat dalam project-based job, atau memulai usaha kecil-kecilan dari rumah.

Kalau selama ini ada keterampilan yang terpendam karena rutinitas kerja, sekarang waktunya diasah kembali. Banyak juga pelatihan daring yang bisa diakses gratis, mulai dari webinar singkat sampai bootcamp intensif.

7. Bangun Support System

Menghadapi PHK bukan berarti harus dijalani sendirian. Salah satu hal yang bisa sangat membantu adalah memiliki support system yang solid. Kamu bisa mulai dengan bergabung ke komunitas profesional atau forum pencari kerja, baik secara daring maupun langsung.

Selain itu, coba jalin lagi koneksi lama yang mungkin sempat renggang. Obrolan ringan bisa membuka pintu kesempatan yang tidak terduga.

Dan yang terpenting, jangan ragu mengatakan kamu sedang mencari pekerjaan, ya. Terkadang peluang justru datang dari lingkaran pertemanan yang tidak disangka-sangka, lho.

8. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Di tengah masa transisi seperti ini, menjaga tubuh dan pikiran tetap sehat sama pentingnya dengan mencari pekerjaan baru. Makan dengan teratur, tidur cukup, dan olahraga ringan bisa bantu menjaga energi dan suasana hati tetap stabil.

Kalau mulai merasa cemas berlebihan, kehilangan semangat, atau mengalami burnout, kamu bisa pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan psikolog. Dukungan profesional bisa sangat membantu, terutama saat beban terasa terlalu berat untuk dipikul sendiri.

9. Pikirkan Rencana Jangka Menengah

Begitu fase darurat mulai terlewati, kamu bisa mulai memikirkan langkah yang lebih strategis. Apakah ingin pindah jalur karier, melanjutkan pendidikan, atau mulai merintis usaha sendiri? Setiap opsi terbuka, tergantung pada arah yang ingin dituju.

Manfaatkan masa jeda ini untuk mengenali ulang tujuan kariermu. Apa pekerjaan yang benar-benar kamu minati? Lingkungan kerja seperti apa yang bisa kamu bayangkan untuk jangka panjang?

Berapa Besaran Pesangon yang Diterima saat PHK?

Hal penting yang harus kamu ketahui lainnya saat terdampak PHK adalah pesangon. Jangan sampai pesangon yang kamu terima tidak sesuai dengan masa kerja.

Padahal, besaran pesangon yang diterima karyawan setelah mengalami PHK ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja, lho. Semakin lama kamu bekerja di suatu perusahaan, maka semakin besar pula pesangon yang menjadi hakmu.

Berikut rincian umum besaran pesangon sesuai masa kerja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1–<2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2–<3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3–<4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4–<5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5–<6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6–<7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7–<8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Sebagai contoh, jika kamu sudah bekerja selama 3 tahun penuh lalu di-PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar 4 bulan gaji terakhir.

Selain pesangon, karyawan juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) yang biasanya mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum digunakan,
  • Biaya transportasi untuk kembali ke daerah asal (jika berlaku),
  • Hak-hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Lalu, bagaimana jika tidak mendapat pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau tidak mendapatkan hak lainnya? Nah, kalau kamu mengalami kejadian tersebut, jangan sungkan untuk melapor ke Disnaker, ya.

Cara Lapor PHK ke Disnaker

Jika kamu merasa proses pemutusan hubungan kerja tidak sesuai aturan, atau ada hak yang belum diberikan oleh perusahaan, kamu bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Proses ini sah secara hukum dan bisa menjadi pintu keluar untuk penyelesaian melalui mediasi atau jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kamu dapat datang langsung ke kantor Disnaker sesuai domisili, atau memilih jalur pelaporan online yang kini disediakan pemerintah melalui portal resmi.

Lapor PHK Online lewat Portal SIAPKerja

Pelaporan PHK kini bisa dilakukan secara online melalui portal SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, yang dapat diakses di https://siapkerja.kemnaker.go.id.

Selain dapat melaporkan PHK, melalui portal ini kamu juga bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

1. Akses portal SIAPKerja

Kunjungi situs SIAPKerja dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya, kamu bisa membuat akun terlebih dahulu.

2. Lengkapi profil dan dokumen

Pastikan semua data diri sudah lengkap. Siapkan juga dokumen pendukung seperti surat PHK dari perusahaan atau bukti resmi lain.

3. Isi formulir pelaporan

Ikuti petunjuk untuk mengisi formulir pelaporan PHK, mulai dari data diri, posisi terakhir, hingga rincian kejadian.

4. Unggah bukti PHK

Pastikan dokumen yang diunggah valid dan terbaca jelas, agar proses verifikasi tidak tertunda.

5. Ajukan klaim JKP (jika memenuhi syarat)

Jika kamu termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, klaim JKP bisa langsung diajukan melalui platform yang sama.

6. Pantau prosesnya

Setelah semua proses selesai, kamu bisa memantau status laporan atau klaim melalui dashboard akun SIAPKerja.

Penutup

Jadi, kalau kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan “kena PHK apa yang harus dilakukan?”, pastikan untuk memprioritaskan perlindungan hak, manajemen keuangan, serta kesiapan untuk kembali ke dunia kerja, ya.

Jangan lupa mampir ke blog Mamikos untuk mendapatkan informasi seputar karyawan, hingga tips kerja seperti contoh CV, surat lamaran kerja, dan masih banyak lagi. 📲

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah