4 Ketentuan Baru Kemendikbud Terkait UKT Mahasiswa 2020
4 Ketentuan Baru Kemendikbud Terkait UKT Mahasiswa 2020 — Pandemi ini merubah banyak hal, tidak terkecuali dari dunia pendidikan. Baru-baru ini Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru mengeluarkan sebuah pengumuman terkait UKT Mahasiswa 2020. Pada artikel kali ini, Mamikos akan secara khusus membahas mengenai 4 ketentuan baru Kemendikbud terkait UKT mahasiswa 2020 tersebut.
4 Ketentuan Kemendikbud Terkait UKT Mahasiswa 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini telah meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease atau yang juga dikenal dengan istilah COVID-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Kemendikbud Melakukan Berbagai Kajian Untuk Merumuskan Kebijakan
Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim menerangkan juga bahwa sampai saat ini Kemendikbud terus berkomitmen untuk menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan juga tengah dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal.
Nadiem kembali menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi. Sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada bersama-sama.
Ini Ketentuan Kemendikbud Mengenai UKT Mahasiswa
Di bawah ini sudah ada penjelasan berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, bantuan pandemi mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Kemendikbud juga mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan tersebut bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut diantaranya adalah:
- UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
- Mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
- Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
- Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
a. Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
b. Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini maka diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Diantaranya adalah keberlanjutan kuliah tidak terkendala selama pandemi, bisa lebih menghemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. Arahan kebijakan ini juga berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020 lalu.
Keringanan Bagi Mahasiswa 2020
Melalui kebijakan yang sudah diterangkan di awal, maka terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Apa sajakah keringanan tersebut? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Pertama
Mengenai cicilan UKT. Mahasiswa bisa mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Kedua
Mengenai Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.
Ketiga
Mengenai Penurunan UKT. Mahasiswa tetap harus membayar UKT, akan tetapi dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Keempat
Mengenai Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
Kelima
Mengenai Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Kemendikbud berharap bahwa para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah ini. Penurunan UKT, masih terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia.
Seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT ini juga disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Kebijakan Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa
Penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.
Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.
Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi diantaranya adalah:
- Mengalami Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
- Berstatus beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
- Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Tahun 2020 menjadi kali pertama sekolah swasta yang menjadi paling membutuhkan untuk mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana tersebut akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19. Rinciannya antara lain untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Kriteria yang pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
Kemudian kriteria yang kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).
Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. Semoga sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan dari Kemendikbud ini.
Demikianlah tadi penjelasan mengenai ketentuan Kemendikbud terkait UKT Mahasiswa 2020 yang bisa disampaikan pada artikel Mamikos kali ini. Semoga info mengenai ketentuan baru Kemendikbud terkait UKT Mahasiswa 2020 bisa memberikan kamu sebuah informasi baru. Ikuti terus perkembangan informasi dan berita terkait hunian kos, dunia mahasiswa dan kampus, pendidikan, berita umum hingga hiburan hanya di blog Mamikos dan aplikasi pencari kos Mamikos.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: